Pengamat: Kebiasaan pergantian kapolri tidak ikuti hukum

Sumber gambar, AP
Pergantian pemerintah yang diikuti pergantian kapolri merupakan kebiasaan yang keliru dan tidak mengikuti hukum yang berlaku, kata dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan <link type="page"><caption> Komjen Budi Gunawan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150113_tersangka_korupsi" platform="highweb"/></link> sebagai Kepala Polri muncul manakala Jenderal (Pol) Sutarman belum genap dua tahun memegang jabatan tersebut. Jenderal (Pol) Sutarman dilantik pada 25 Oktober 2013 oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Di Indonesia, ganti pemerintahan seakan-akan perlu ada kapolri (baru) yang katakanlah loyal kepada pemerintah," kata Bambang Widodo Umar, dosen pascasarjana kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia.
Tapi, lanjutnya, sebenarnya kebiasaan ini keliru, dan dinilainya tidak mengikuti hukum bahwa polisi sesungguhnya alat negara.
"Karena alat negara, loyalitasnya bukan hanya kepada pemerintah, melainkan kepada bangsa dan negara."
Disebutnya, di lingkungan Polri tertanam doktrin Tri Brata yang mewajibkan anggota polisi setia kepada bangsa dan negara. "Jadi kalau ada kecenderungan loyal kepada pemerintah (yang berkuasa), itu keliru," ujarnya.
Bambang memprihatinkan adanya pejabat dalam kepolisian Indonesia yang loyal kepada figur politik tertentu. Menurutnya, pejabat polisi acap dipilih untuk posisi tertentu karena pendekatan tidak profesional. "Seperti misalnya kekuatan politik, sarana, materi dan lain-lain. Ini menjadikan kelemahan di dalam rangka memilih pemimpin mandiri," kataya.
Dalam kasus Budi Gunawan, mantan ajudan Megawati semasa menjabat presiden, banyak pihak menganggap pengajuannya sebagai Kapolri yang kontroversial, terkait kedekatannya dengan Megawati.
Padahal ia telah ditetapkan sebagai <link type="page"><caption> tersangka oleh KPK</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150114_indonesia_budi_kpk" platform="highweb"/></link>. "Kepolisian adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya diisi dengan orang-orang yang integritas moralnya lebih baik," ujar Bambang Widodo Umar.

Sumber gambar, AP
Tata negara
Sementara itu, Margarito Kamis, pakar Tata Negara Universitas Khairun, Ternate, justru menyarankan agar Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri.
"Dalam sistem hukum Indonesia, tersangka tidak dilarang memangku jabatan. Beda halnya jika seseorang berstatus terdakwa. Saya mengharapkan presiden melantik. Walau cuma dua hari, satu minggu, komjen ini menyandang status kapolri dan selanjutnya diganti, itu hak presiden," katanya.
Ia menyebut, jika Presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan, presiden mempermainkan hukum.
"Bukankah sejak ditetapkan menjadi tersangka sampai Budi Gunawan diuji kepatutan dan kelayakan, masih ada cukup waktu bagi presiden untuk menarik kembali pengusulan itu? Kenapa tidak dilakukan? Lalu setelah <link type="page"><caption> DPR menyetujui</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150115_dprparipurna" platform="highweb"/></link>, presiden tidak melantik? Apa-apaan cara bernegara kita?" kata Margarito.
Nama Komjen Budi Gunawan menjadi kontroversi karena dia diduga tersangkut kasus rekening nilainya puluhan miliar dan dinilai tidak wajar.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Budi menyatakan <link type="page"><caption> transaksi keuangan tersebut lega</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150114_indonesia_budigunawan_dpr" platform="highweb"/></link>l dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui surat nomor B 1538 tahun 2010.
Budi juga mengaku telah menyampaikan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali, yaitu pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013.











