Presiden tunggu proses politik terkait Budi Gunawan

Sumber gambar, AP
Presiden Joko Widodo belum mengubah keputusannya atas pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan beberapa stasiun TV di Indonesia, presiden yang akrab dipanggil Jokowi itu menegaskan bahwa dia menghargai <link type="page"><caption> keputusan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150113_tersangka_korupsi" platform="highweb"/></link> dalam kasus dugaan korupsi.
"Namun kita juga menghormati proses politik dan menunggu sidang paripurna DPR dan setelah selesai itu baru akan kita putuskan kebijakan apa yang akan kita ambil," jelasnya.
Sidang paripurna DPR terkait dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan rencananya baru akan dilakukan pada Kamis 15 Januari.
Presiden menambahkan bahwa dia mendapat masukan Kompolnas saat mengajukan nama Budi Gunawan, dan bertanya soal rekening serta mendapat jawaban bahwa Budi Gunawan sudah mendapat clearance.
Ketika menyatakan hal tersebut, Jokowi memperlihatkan hasil pemeriksaan Mabes Polri yang menyebut rekening itu wajar
mendapat masukan dari Kompolnas pada hari Selasa terkait dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan.
Hari Rabu (14/01), <link type="page"><caption> Komisi III DPR sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150114_indonesia_budigunawan_dpr" platform="highweb"/></link>atas Komjen Budi Gunawan.
Pada kesempatan itu, Budi membenarkan bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan dalam rekeningnya namun, transaksi-transaksi itu berkaitan dengan kegiatan bisnis keluarga.
Penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat umum.
Sebelumnya, kontroversi juga muncul saat presiden menunjuk M. Prasetyo sebagai jaksa agung karena menurut beberapa pegiat HAM, rekam jejaknya dalam penegakan hukum perlu dipertanyakan.











