Budi Gunawan tuding KPK ganggu kewibawaan pemerintah dan Polri

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Keterangan gambar, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganggu kewibawaan pemerintah dan institusi Polri dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Menjawab pertanyaan seorang anggota DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (14/01), Budi Gunawan mengatakan, “Saya merasa bahwa adanya hal yang sangat mengganggu terhadap kehormatan saya secara pribadi … kewibawaan pemerintah dan institusi Polri.”

Ia menambahkan, “KPK telah mengabaikan asas praduga tak bersalah, yang tentunya dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah,” imbuhnya.

Penetapannya sebagai tersangka, lanjut Budi, tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Menurut Budi Gunawan, ia belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Karenanya pula, ia belum mengetahui secara pasti dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Pada Selasa (13/1) <link type="page"><caption> KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150113_tersangka_korupsi" platform="highweb"/></link> semasa menjabat sebagai sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Saat mengumumkan hal itu, Abraham Samad mengaku kasus ini sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Abraham Samad mengatakan pula, KPK sudah menyampaikan hal ini sejak jauh hari kepada Presiden Joko Widodo.

Bahkan saat diminta masukan Presiden Jokowi untuk penyaringan calon menteri kabinet, KPK sudah memberi catatan "merah" pada nama Budi Gunawan.

Harta

Di hadapan para anggota Komisi III DPR, Budi membenarkan bahwa terdapat <link type="page"><caption> beberapa transaksi keuangan dalam rekeningnya</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150114_indonesia_budigunawan_dpr" platform="highweb"/></link>. Namun, menurutnya, transaksi-transaksi itu berkaitan dengan kegiatan bisnis keluarga.

Budi kemudian menyatakan transaksi keuangan tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengaku memiliki tanah di Gadog, Bogor dan rumah susun. Tanah diperoleh kurang lebih Rp300 juta pada 2005, sedangkan perkiraan harga saat ini Rp2,3 miliar.

Kemudian rumah susun diperoleh pada 2004 seharga Rp508 juta, sementara perkiraan harga saat ini Rp2,5 miliar.