Terpidana narkotika Corby bebas dari penjara

corby bebas bali

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Corby harus menetap di Bali hingga 2017

Terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby dibebaskan dari penjara Kerobokan, Bali, Senin (10/04) setelah sembilan tahun menjalani hukuman.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.

Kasusnya menarik perhatian besar di Australia dengan debat publik berkepanjangan mengenai apakah ia benar bersalah atau tidak.

Permohonan pembebasan bersyarat Corby <link type="page"><caption> dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/02/140207_corby_bebas.shtml" platform="highweb"/></link> pada Jumat (07/04).

"Alasan kami adalah sebagai negara yang menegakkan hukum, bermartabat dan tidak pandang orang, sepanjang aturannya terpenuhi dan sudah sesuai Undang-Undang," kata Amir kepada wartawan saat itu.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan menyambut baik keputusan tersebut.

Canberra telah memberikan <link type="page"><caption> dukungan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/05/120522_corby_grasi.shtml" platform="highweb"/></link> penuh atas pembebasan Corby sejak permohonan dimasukkan pada Oktober 2012.

"Saya harap ia bisa mendapatkan privasi untuk menata kembali hidupnya," kata Bishop.

Corby harus menetap di Bali hingga seluruh proses hukumnya usai sekitar 2017.