Presiden Prabowo beri dukungan ke calon kepala daerah – ‘Etika berpolitik seharusnya lebih dari sekadar mengikuti pasal’

Sumber gambar, ANDRA SONI
Walau tidak melanggar aturan, video Presiden Prabowo Subianto yang dianggap mendukung calon gubernur Banten, Andra Soni, dinilai tidak etis dan mencerminkan permasalahan netralitas aparat negara, kata lembaga sipil pengawas pemilu dan pakar politik.
Ini adalah kedua kalinya Presiden Prabowo—yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra—secara eksplisit menyatakan dukungannya kepada kandidat tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Prabowo menyuarakan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap video yang beredar baru-baru ini tidak berisi ajakan memilih Andra Soni sebagai gubernur Banten pada Pilkada yang dijadwalkan pada Rabu (27/11).
Namun, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut dukungan presiden terhadap calon kepala daerah “tidak etis” karena berpotensi menciptakan ruang kompetisi yang tidak setara.
Bagi sejumlah kandidat, dukungan Prabowo dianggap sebagai satu cara untuk mendongkrak elektabilitas mereka—khususnya di daerah-daerah yang mayoritas memilih Prabowo pada Pilpres 2024 lalu, menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio.
Bagaimana isi video dukungan Prabowo ke calon gubernur Banten?
Video berdurasi 2 menit 36 detik itu diunggah di Instagram pada Sabtu (23/11), melalui akun Instagram @raffinagita1717 milik selebritas dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Tiga akun lainnya, yaitu Ketua Harian Partai Gerinda Sufmi Dasco (@sufmi_dasco), akun resmi Gerindra Banten (@dpdgerindrabanten), dan Andra Soni (@andrasoni12), juga mengunggah video tersebut.
Dalam video itu, Andra Soni disebut sebagai “pilihan Pak Prabowo untuk Pilgub Banten”. Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa Andra Soni mampu bekerja keras untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Banten jika terpilih sebagai gubernur.
“Saya percaya saudara Andra Soni akan bekerja keras dan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Banten,” ujar Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap video itu tidak berisi ajakan memilih Andra Soni sebagai gubernur Banten pada Pilkada yang dijadwalkan pada Rabu (27/11).
“Saya sudah lihat videonya. Itu judulnya salah. Di situ tidak menyebutkan ajakan memilih. Tidak menyebutkan Prabowo mendukung [Andra Soni],” ujar Sufmi ketika dihubungi.
Sufmi berpendapat video itu sebatas menyoroti keyakinan Prabowo terhadap kader Gerindra.
“Prabowo yakin terhadap Andra Soni yang [merupakan] kadernya dia. Masalah kinerja, itu saja.”

Sumber gambar, ANDRA SONI (Instagram @andrasoni12)
Calon gubernur Banten Andra Soni mengatakan video dukungan Prabowo terhadapnya sudah lama dibuat. Meskipun begitu, dia tidak memastikan kapan video itu direkam atau apakah Prabowo sedang cuti.
“Sudah lama itu video,” ujarnya kepada wartawan Muhammad Iqbal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Senin (25/11).
Menanggapi apakah dukungan Prabowo akan berdampak pada elektabilitasnya di Pilkada Banten, Andra tidak menampiknya.
“Ya, pasti berdampak. Saya mencalonkan diri ini atas rekomendasi beliau. Sebagai kader partai, itu adalah kepercayaan besar,” ucap Andra.
Kendati demikian, Andra enggan memberikan komentar mengenai penilaian pengamat politik bahwa tidak etis bagi presiden untuk ikut menyuarakan dukungan terhadap calon tertentu dalam Pilkada.
“No comment. Saya menghormati Prabowo sebagai Ketua Umum Partai [Gerindra] dan Presiden Republik Indonesia,” katanya.
“Pak Prabowo memberikan rekomendasi sebagai ketua umum. Tanpa rekomendasi itu, saya tidak bisa mencalonkan diri. Namun, posisi beliau sebagai presiden dan ketua umum adalah hal yang berbeda.”
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menyebut pemberian dukungan Prabowo terhadap Andra Soni berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil.
Kendati Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, Aryo Seno menekankan jabatan presiden berlaku 24 jam dan tidak bisa dilepas dan dipasang sewaktu-waktu.
“Jabatan presiden dengan segala atribusi kekuasaannya itu melekat,” tegasnya.
Apakah presiden diperbolehkan mendukung calon kepala daerah?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pasal 70, ayat (2), dalam Undang-Undang (UU) Pilkada No. 10 tahun 2016 menyebut “pejabat negara [...] dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Khoirunnisa dari Perludem mengakui memang tidak ada pasal dalam UU Pilkada yang secara spesifik mengatur atau melarang pemberian dukungan presiden terhadap calon kepala daerah tertentu.
“Kalau bicara soal pasal-pasal memang tidak ada pasal yang mengaturnya secara spesifik,” ujar Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia pada Senin (25/11).
Meskipun begitu, Khoirunnisa menekankan bahwa pemberian dukungan dari seorang presiden ke calon kepala daerah “tidak etis” karena membuat kompetisinya menjadi tidak setara dan tidak adil.
“Apalagi jika ini diikuti dengan penggunaan fasilitas negara lainnya. Padahal salah satu prinsip demokrasi adalah pemilihan umum yang bebas dan adil,” ujarnya.
Khoirunnisa menyayangkan praktik pemilihan umum di Indonesia yang beranggapan bahwa praktik ini dianggap wajar saja selama tidak ada pasal yang mengaturnya.
“Etika berpolitik seharusnya lebih dari sekadar mengikuti pasal,” tukasnya
Senada, pakar politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menekankan bahwa di atas UU Pilkada masih ada Sumpah Presiden yang menegaskan presiden “memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Banyak pemimpin menganggap remeh sumpah jabatannya. Padahal kalau dibaca Undang-Undang Dasar [1945] ada Sumpah Presiden. Di situ kan jelas tertulis bahwa Presiden itu harus sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” ujar Hendri Satrio.
“Seharusnya para pemimpin kita berpikir saja, tindakan yang dia lakukan itu adil atau tidak? Kalau mereka mengerti sumpahnya, pasti hal-hal seperti itu tidak dilakukan.”
“Tapi mungkin Pak Prabowo belum seratus hari, ya? Mesti harus ada yang mengingatkan bahwa tolong dipahami betul Sumpah Presiden,”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum memberikan respons.
Jika tidak etis, mengapa praktik ini tetap dilakukan?
Seperti disebutkan sebelumnya, pada 9 November, Prabowo juga menyuarakan dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Pihak Istana Negara menyebut Prabowo saat itu berada dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, sebagaimana dikutip Kompas.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) juga menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan dengan adanya video dukungan terhadap Luthfi-Taj Yasin itu, sebagaimana dikonfirmasi Ketua Bawaslu
Khoirunnisa dari Perludem mengatakan praktik dukungan presiden terhadap calon kepala daerah ini tidak lepas dari apa yang terjadi pada Pilpres 2024 lalu.

Sumber gambar, Antara Foto
“Karena kalau kita simak dan baca putusan MK [Mahkamah Konstitusi] soal PHPU [Perselisihan Hasil Pemilihan Umum] Pilpres, terlihat bahwa ada permasalahan terkait netralitas aparat negara,” ujarnya.
Khoirunnisa merujuk perbedaan pendapat antara hakim-hakim MK mengenai netralitas aparat negara dalam putusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada 22 April 2024.
Apa yang terjadi di Pilpres menjadi semacam template [pola] untuk di Pilkada ini, menurut Khoirunnisa.
"Endorsement-endorsement ini terjadi karena menganggap hal tersebut menjadi wajar dan biasa di pilkada."
"Padahal dengan adanya endorsement seperti ini dikhawatirkan juga akan berdampak pada digunakannya fasilitas negara yang lainnya,” ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai calon-calon kepala daerah berupaya membangun bahasa politik dengan mendapat dukungan presiden untuk bisa menarik perhatian publik.
“Harapan para kandidat untuk menarik sisi elektoral di Pilkada, salah satunya [dengan] mendapatkan endorsement presiden,” ujarnya.
Khoirunnisa menyebut apabila para calon kepala daerah yakin dengan kampanye mereka sendiri, sejatinya dukungan dari presiden seperti ini tidaklah diperlukan.
Di sisi lain, Hendri Satrio menilai para calon kepala daerah melupakan bahwa Pilkada berbeda dengan Pilpres.
“Pilpres itu faktor-faktor pemenangnya banyak. Salah satunya adalah yang disampaikan, dissenting opinion oleh Hakim MK. Ada Sembako, ada bansos, ada keberpihakan,” ujar Hendri.
“Tapi, ya, namanya usaha.”
Apa tanggapan Bawaslu dan KPU?
Video dukungan Prabowo terhadap Andra Soni saat ini masih dalam proses penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Rahmat mengonfirmasi pihaknya sudah menerima informasi awal atas perkara tersebut dan membutuhkan waktu tujuh hari ke depan sebelum memberikan perkembangan terbaru.
“Kita masih mau melakukan kajian dan juga beberapa hal yang diperlukan dalam pengolahan informasi awal yang ada. Sehingga kita tunggu dulu waktunya sampai 7 hari ke depan,” ujarnya Rahmat kepada BBC News Indonesia pada Senin (25/11).
Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang video itu dari laporan masyarakat.
Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya, Badrul menyebut informasi itu akan tetap ditelusuri.
“Untuk proses awal, kami sedang mengumpulkan data dan informasi terkait akun serta video tersebut. Kami akan membawa hasilnya ke dalam pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Badrul.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan “semua pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calonnya di Pilkada, diperbolehkan berkampanye selama masa kampanye”.
Idham mengingatkan masa tenang kampanye Pilkada berlangsung mulai Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11). Adapun Pilkada dilangsungkan pada Rabu (27/11) secara serentak.
Menanggapi apakah itu etis atau tidak, Idham mengatakan “KPU hanya bisa menyampaikan aturan yang terdapat dalam undang-undang Pilkada”.
Laporan tambahan oleh Muhammad Iqbal di Banten.








