DPR kaji penambahan jumlah komisi demi imbangi ‘kabinet gemuk’ Prabowo-Gibran – Memperkuat pengawasan atau bagi-bagi kursi pimpinan?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji rencana untuk menambah jumlah komisi demi mengimbangi jumlah kementerian yang juga akan bertambah pada pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah anggota DPR beralasan langkah ini perlu dilakukan agar pengawasan mereka terhadap kinerja pemerintah semakin efisien.
Namun pengamat parlemen dan politik mengatakan rencana itu justru dinilai hanya akan menambah beban anggaran hingga berpotensi menjadi ajang bagi-bagi kursi pimpinan komisi.
Dengan peta politik yang minim oposisi, dalih untuk memperkuat pengawasan itu pun diragukan akan efektif.
“Dengan konfigurasi di parlemen yang minim oposisi, justru [menambah komisi] hanya akan melegitimasi kebijakan Prabowo-Gibran. Enggak ada implikasi bagus soal pengawasannya,” kata Manajer program Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro ketika dihubungi, Rabu (25/09).
Hasil pemantauan IPC menunjukkan fungsi kontrol DPR sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir.
Menambah jumlah komisi pun dinilai tak akan memperbaiki situasi pada periode selanjutnya.
Mengapa wacana ini muncul?
Wacana ini muncul tak lepas dari pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara pada pertengahan September lalu.
UU tersebut tadinya membatasi jumlah kementerian agar tak lebih dari 34. Namun pasca-revisi, jumlah kementerian menjadi bisa disesuaikan dengan “kebutuhan presiden”.
Sejauh ini Prabowo-Gibran belum merilis secara resmi soal postur kabinet mereka. Namun laporan Majalah TEMPO menyebut bahwa akan ada 44 kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran nanti.
Itulah yang menjadi pintu masuk bagi rencana menambah jumlah komisi di DPR.
Sejumlah anggota dewan mengatakan peran komisi yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah juga tak boleh dilupakan.
"Kalau ada wacana penambahan kementerian kan otomatis juga harus berdampak terhadap jumlah komisi yang melakukan pengawasan terhadap portofolio kementerian tersebut," kata anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, komisi menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, hingga pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Saat ini, ada 11 komisi di DPR yang menjadi mitra bagi 34 kementerian.
Dengan jumlah itu saja, Ace mengatakan setiap komisi harus mengawasi tiga hingga empat kementerian.
Secara terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani juga membenarkan bahwa wacana ini sedang dikaji untuk “memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif”.
Bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Mayoritas fraksi di DPR mendukung wacana penambahan koalisi ini, kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.
“Secara prinsip, [fraksi-fraksi] sudah setuju dan dari semangatnya oke,” kata Daniel saat dihubungi.
Menurutnya, wacana ini juga sudah dibahas bersama. Namun untuk kepastiannya, DPR masih harus menunggu kejelasan soal jumlah kementerian yang dibentuk oleh Prabowo-Gibran.
Daniel beralasan penambahan komisi ini akan meningkatkan efektivitas kerja-kerja di DPR bersama pemerintah.
“Pembagian kerja di komisi-komisi juga akan menjadi lebih jelas,” tutur dia.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo juga mengatakan penambahan komisi ini sangat penting agar anggota dewan tidak kewalahan menjalankan tugas pengawasan.
“Maka dari itu ada kebutuhan yang mendesak agar adanya komisi baru di DPR. Jangan sampai ke depan komisi bisa kewalahan karena adanya kementerian dan lembaga baru tetapi komisinya tidak ditambah," ujar Eko.
Pertimbangan senada juga diutarakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung wacana itu.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, bertambahnya jumlah kementerian akan menambah beban 11 komisi yang ada saat ini.
Jadi, penambahan komisi dia sebut bisa menjadi solusi walaupun efektivitasnya perlu dikaji.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara itu, Fraksi Demokrat punya pandangan berbeda. Salah satu politikusnya di DPR, Herman Khaeron menilai jumlah komisi tak perlu ditambah karena akan menambah anggaran.
Jumlah komisi yang ada saat ini dia rasa sudah “cukup” untuk mengawasi kinerja pemerintah.
Sedangkan dari Fraksi PDIP, Utut Adiyanto menyarankan agar penambahan jumlah komisi dipertimbangkan baik-baik.
“Kalau hemat saya, semisal ada penambahan juga jangan terlalu banyak,” ujar Utut, mengutarakan sikap yang tampak berbeda dengan Puan Maharani.
Apa implikasinya?
Salah satu dampak yang berpotensi muncul jika wacana ini diterapkan adalah bertambahnya beban anggaran untuk DPR.
“Kalau menambah komisi lagi, berarti kan menambah anggaran lagi, menambah alokasi ruangan lagi, menambah kelengkapan lagi,” kata pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati.
Penambahan jumlah komisi memang tak akan memperbanyak jumlah anggota dewan di parlemen.
Akan tetapi, itu berpeluang membuat jumlah anggota di setiap komisi menjadi lebih sedikit, atau malah membuat setiap anggota harus merangkap tugas di beberapa komisi.
Menurut Wasisto, wacana ini juga berpotensi menjadi sarana untuk bagi-bagi lebih banyak kursi pimpinan komisi. Ada semacam pola akomodasi politik yang sama di ranah eksekutif dan legislatif.
Menanggapi kekhawatiran soal bagi-bagi kursi itu, Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan pimpinan komisi DPR "akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada".
Bertambahnya jumlah komisi juga dikhawatirkan akan memperumit proses penyusunan legislasi.
Salah satunya karena ego sektoral antar-komisi, kata pengamat parlemen dari IPC, Arif Adiputro.
Dia mencontohkan soal pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang masuk ranah Komisi VII, namun punya kaitan erat dengan isu lingkungan yang dibidangi oleh Komisi IV.
“Dalam isu ini, Komisi VII kesulitan merangkul Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk masuk sebagai mitra mereka. Ada ego sektoral juga di masing-masing komisi sehingga mereka kesulitan menyusun produk legislasi,” jelas Arif.
Baca juga:
Efektif kah untuk ‘memperkuat pengawasan’?
Menambah jumlah komisi bukanlah solusi yang tepat untuk memperkuat pengawasan yang bermakna, kata Arif.
Pemantauan IPC sepanjang tahun 2023 menunjukkan bahwa lembaga legislatif ini punya kontrol yang lemah terhadap kebijakan pemerintah.
Dari total 627 proses pengawasan lewat rapat kerja selama setahun, hanya 128 instruksi (20%) yang ditindaklanjuti oleh pemerintah. Selebihnya diabaikan begitu saja.
“Rapat dengar pendapat itu sifatnya seperti formalitas saja, tapi rekomendasinya itu antara dipakai ya monggo, kalau enggak juga enggak ada konsekuensinya,” kata Arif.
Namun yang paling krusial menghambat fungsi pengawasan ini menurut Arif adalah peta politik di DPR yang minim oposisi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Komposisi DPR periode 2024-2029 didominasi oleh Koalisi Indonesia Maju Plus yang mendukung Prabowo-Gibran dengan total 470 kursi atau 81,03%.
Sisanya sebanyak 110 kursi dimiliki oleh PDIP, yang masih mungkin akan bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dengan kondisi seperti itu, Arif mengatakan DPR lagi-lagi akan menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah.
“Kita sudah belajar dari periode 2019-2024 bahwa DPR itu menjadi stempel pemerintah saja. Kalau alasan mereka menambah komisi adalah ingin mengimbangi, bukan dengan cara seperti itu,” kata Arif.
“Ada cara yang lebih penting untuk meningkatkan fungsi pengawasannya. DPR bisa menggunakan hak-haknya seperti hak angket atau interpelasi dalam isu-isu yang penting.”
Sayangnya menurut Arif, DPR justru tak hadir memanfaatkan hak-hak pengawasannya itu untuk isu-isu genting yang menjadi perhatian masyarakat.
Rencana DPR untuk menggulirkan hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, misalnya, telah menguap begitu saja.
Alih-alih menjadi pengawas, DPR dinilai justru lebih sering satu suara dengan pemerintah.
Sepanjang pola itu masih bertahan, Arif menilai alasan menambah jumlah komisi untuk memperkuat pengawasan tidak akan efektif.













