Oleh: Aghnia Adzkia, BBC Visual Journalism Team
Dipublikasikan pada 24 Agustus 2024

Suaranya lantang, mukanya geram, tangan kirinya beberapa kali mengepal ke udara. Mikrofon di tangan kanannya menggemakan teriakan penolakan atas "pembegalan demokrasi".

Aktor Reza Rahadian tengah berorasi di tengah ribuan massa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8) lalu.

"Kalau Mahkamah Konstitusi [MK] sedang mengembalikan nobility-nyasebagai Mahkamah Konstitusi, lalu hari ini kita mendapatkan kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini. Lantas, Anda-Anda di dalam [Gedung DPR] itu wakil siapa?" teriak Reza disambut sorak sorai ribuan demonstran pada Kamis (22/8).

22 Agustus 2024 tercatat sebagai hari bersejarah. Ribuan elemen masyarakat turun ke jalan di berbagai kota, menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada yang dinilai menguntungkan dinasti Presiden Indonesia Joko "Jokowi" Widodo.

Dua hari sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK memutuskan ambang batas suara pencalonan menyesuaikan jumlah penduduk dan minimal usia calon kepala daerah terhitung pada saat pendaftaran bukan pelantikan.

Sehari setelahnya, DPR menganulir putusan MK dan merevisi UU Pilkada—membuat rakyat geram dan mengamuk. Tak lama, DPR bilang tak akan melanjutkan revisi.

Namun, pengumuman DPR itu tak lantas membuat protes publik mereda. Setidaknya di media sosial, tagar #KawalPutusanMK masih terus menggaung.

Pada Jumat malam (23/8), KPU secara tegas bersikap mengikuti putusan MK terkait peraturan ambang batas suara pencalonan dan batas minimal usia calon kepala daerah.

"Saya merasa ini waktu yang tepat untuk keluar [ke jalan]. Ini bukan negara milik keluarga tertentu."
Reza Rahadian, aktor

Selain Reza, ada pula sejumlah pekerja seni lain yang ikut turun ke jalan, seperti sutradara Joko Anwar dan komedian Bintang Emon, Arie Kriting, dan lainnya.

Tak lama setelah pengunjuk rasa memulai demonstrasi, DPR mengumumkan pembatakan pengesahan revisi UU Pilkada. Rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan pagi hari itu ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.

Massa terus menumpuk dan memenuhi jalan di sekitar Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat. Mereka meradang. Gerbang gedung DPR RI di samping dan belakang pun dijebol pendemo.

Demonstran juga mengamuk di berbagai kota, seperti di Bandung, Yogyakarta, Blitar, Surakarta, Makassar, Kendari, Semarang, dan lainnya.

Item 1 of 7
Pengunjuk rasa menutup badan jalan di Tasikmalaya sebagai bentuk protes kepada DPR yang menganulir putusan MK soal UU Pilkada.

Pengunjuk rasa menutup badan jalan di Tasikmalaya sebagai bentuk protes kepada DPR yang menganulir putusan MK soal UU Pilkada.

Pengunjuk rasa menutup badan jalan di Tasikmalaya sebagai bentuk protes kepada DPR yang menganulir putusan MK soal UU Pilkada.

Demonstran memenuhi pusat kota Surakarta, menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Demonstran memenuhi pusat kota Surakarta, menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Demonstran memenuhi pusat kota Surakarta, menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Demonstran berbagai elemen memadati Gedung DPR RI, memprotes pengesahan revisi UU Pilkada.

Demonstran berbagai elemen memadati Gedung DPR RI, memprotes pengesahan revisi UU Pilkada.

Demonstran berbagai elemen memadati Gedung DPR RI, memprotes pengesahan revisi UU Pilkada.

Massa menduduki Gedung DPRD Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes pengesahan revisi UU Pilkada.

Massa menduduki Gedung DPRD Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes pengesahan revisi UU Pilkada.

Massa menduduki Gedung DPRD Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes pengesahan revisi UU Pilkada.

Mahasiswa di Palu menyuarakan aspirasinya terhadap demokrasi dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Mahasiswa di Palu menyuarakan aspirasinya terhadap demokrasi dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Mahasiswa di Palu menyuarakan aspirasinya terhadap demokrasi dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) merangsek ke dalam Kompleks Gedung DPRD Jateng saat aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024)

Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) merangsek ke dalam Kompleks Gedung DPRD Jateng saat aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024)

Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) merangsek ke dalam Kompleks Gedung DPRD Jateng saat aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024)

Pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal dengan membawa boneka pocong dan keranda mayat saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada di Kota Blitar, Kamis 22 Agustus 2024.

Pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal dengan membawa boneka pocong dan keranda mayat saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada di Kota Blitar, Kamis 22 Agustus 2024.

Pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal dengan membawa boneka pocong dan keranda mayat saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada di Kota Blitar, Kamis 22 Agustus 2024.

Beberapa pengunjuk rasa menjadi korban kekerasan aparat. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima setidaknya 51 pengaduan. Di Jakarta, Polda Metro Jaya belakangan mengeklaim pihaknya menahan 301 pendemo.

Video di bawah menunjukkan kelompok mahasiswa diserang dan dibubarkan paksa oleh aparat di Bandung dan Makassar.

Menurut polisi, pembubaran paksa di Makassar dilakukan lantaran aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar ini tidak mengajukan izin keramaian, menutup jalan, dan membakar ban.

Meski demikian, aktivis GAM berkeras tetap menggelar aksi dengan dalih dilindungi negara dan undang-undang.

Sementara itu, penyerangan oleh aparat di Bandung terjadi di persimpangan Jalan Diponegoro-Trunojoyo.

Menurut kesaksian seorang pendemo yang tidak mau disebutkan namanya, korban di dalam video tersebut tengah mendapat pertolongan medis setelah terkena gas air mata, ketika aparat menariknya dari ambulans dan melakukan tindak kekerasan.

"Belum cukup di situ, korban berusaha menyelamatkan diri sambil sempoyongan, tapi ditendang dan disiksa lagi, kemudian ditangkap," katanya.

Belum ada respons dari pihak kepolisian terkait kasus kekerasan di Bandung. Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah membenarkan adanya penangkapan para demonstran tetapi penahanan tak berlangsung lama.

"Betul, diamankan 25 orang dan malam itu juga sudah diserahkan ke orangtua atau keluarga," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Apa penyebab kemarahan rakyat?

Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimal usia calon dianulir DPR pada rapat Baleg tanggal 21 Agustus 2024. DPR mengusulkan revisi UU Pilkada versinya.

Bagaimana kronologinya?

Apa kata mereka?

"Jadi [pengusulan revisi UU Pilkada] bukan baru kemarin [20 Agustus 2024], tapi sudah tahun lalu, dan sudah disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada 21 November 2023. Surpres [surat presiden] dari pemerintah sudah lama dan kemarin kami dapat penugasan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan tingkat satu."

Achmad Baidowi
Wakil Ketua Baleg DPR dan pimpinan rapat revisi UU Pilkada

"Ini ada yang tidak peka dengan keinginan rakyat. Putusan MK adalah upaya menyelamatkan demokrasi melalui konstitusi. Kita bisa mengakali peraturan dengan peraturan tapi kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri."

Masinton Pasaribu
Anggota DPR RI dan politikus PDIP

"Langkah-langkah DPR yang ingin mengubah apa yang menjadi isi putusan MK tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi."

Titi Anggraini
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia

"DPR jelas melakukan cherry picking. DPR mengakui putusan MK jika itu menguntungkan mereka, dan pada titik lain tidak mengakui putusan MK lainnya yang merugikan mereka."

Charles Simabura
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas

"Aksi kami membuahkan hasil. Tapi kami khawatir apa yang disampaikan tidak seluruhnya benar, melainkan hanya upaya meredam amukan massa. Kami bahagia [revisi UU Pilkada dibatalkan] tapi tidak akan menghentikan kami untuk mengkritik dan melawan."

Akmal Muhammad Abdullah
Wakil Ketua BEM FH Unpad

Siapa saja 'orang-orang Jokowi' yang bakal berkompetisi di Pilkada?

Kaesang Pangarep
Anak bungsu Joko Widodo

Kandidat kuat calon Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Jakarta

Mangkunegara X alias Gusti Bhre
Kolega Gibran Rakabuming Raka

Calon Wali Kota Solo

Bobby Nasution
Menantu Joko Widodo

Calon Gubernur Sumatera Utara

Ahmad Luthfi
Bekas Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, calon Gubernur Jawa Tengah

Sendi Fardiansyah
Sekretaris pribadi Iriana Jokowi

Bakal calon Wali Kota Bogor, Jawa Barat

Agus Irawan
Adik Devid Agus Yananto, eks ajudan keluarga Jokowi

Calon Bupati Boyolali, Jawa Tengah

Apa selanjutnya?

Anies Baswedan berpotensi maju, setelah ditinggalkan oleh PKB, PKS, dan NasDem. Tapi, pakai kendaraan politik apa? Kalau tidak pakai partai, akankah maju lewat calon independen?

Koalisi gemuk, KIM Plus, yang terdiri dari 12 partai kecuali PDI Perjuangan, sudah mantap mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengatakan bahwa batas akhir pendaftaran calon gubernur Jakarta masih pada tanggal 29 Agustus dan kemungkinan apa pun masih bisa terjadi.

"Pilkada Jakarta harusnya jadi ajang pertarungan orang dengan gagasan terbaik," ujar Angga kepada BBC News Indonesia pada Senin (19/8).

Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat berpendapat soal pencalonan Anies lewat PDI Perjuangan.

"Dia benar ini kalau mau sama PDI Perjuangan? Kalau mau PDI Perjuangan, jangan kayak begitu dong, ya. Mau tidak nurut, ya?" ucap Megawati seperti dikutip kantor berita Antara, ketika merespons desakan sekelompok orang yang mengaku satuan tugas (satgas) untuk mengusung Anies lewat partai banteng.

KPU telah mengirimkan undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada Senin (26/8). Rapat ini bagian dari konsultasi untuk mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait putusan MK.

Pada Jumat (23/8), KPU merilis perkembangan terbaru. Dalam dokumen tersebut, KPU memastikan akan mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah.

"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani Putusan MK tersebut," merujuk pada rilis yang diterima BBC News Indonesia.

Dalam surat tersebut, KPU memastikan ambang batas pencalonan kepala daerah mengikuti aturan suara sah 6,5% hingga 10% menyesuaikan jumlah penduduk. Selain itu, batas minimal pencalonan kepala daerah yakni 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati atau wali kota terhitung pada saat pendaftaran.

"KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Pedoman Teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan," merujuk surat tersebut.

"Untuk pemilihan di daerah khusus, dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan Putusan MK tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut."

Reportase tambahan: Nicky Widadio, Viriya Singgih, Yuli Saputra, Darul Amri, Amahl Azwar

Editor: Lesthia Kertopati, Astudestra Ajengrastri, Jerome Wirawan

Desainer dan ilustrator: Arvin Supriyadi, Andro Saini

Foto: Getty Images, Kompas.com, Antara Foto, Viriya Singgih, Hanna Azarya

Video: Haryo Wirawan, Yuli Saputra, Darul Amri, Getty Images