Mendikbudristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT tahun ini - 'Saya lega bisa kembali kuliah'

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut tidak menyelesaikan masalah tanpa dibarengi pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 serta komitmen mengembalikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum menjadi perguruan tinggi negeri, menurut pengamat pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan dengan kondisi demikian bisa dipastikan tarif UKT bakal kembali naik pada 2025. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan UKT dimulai tahun depan.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Muryanto Amin, mengatakan pihaknya mematuhi keputusan Mendikbudristek dan bakal mengembalikan kelompok UKT seperti tahun sebelumnya.

Adapun bagi calon mahasiswa baru (camaba) yang sudah membayar UKT yang dinaikkan, uang mereka akan dikembalikan pihak USU.

Sementara itu, Naffa Zahra Muthmainnah, salah satu camaba USU yang terancam mundur dipastikan tetap bisa kuliah di kampus tersebut setelah memperbaiki formulir pengajuan UKT.

Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan beberapa hari kemarin.

Nadiem juga bilang, pembatalan kenaikan UKT ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri," ujar Nadiem seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/05) seperti dilansir kantor berita Antara.

Nadiem juga menjelaskan untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.

Pemerintah, menurutnya, akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

"Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan [dari] masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kami laksanakan."

Keterangan video, UKT melejit, calon mahasiswa Universitas Sumatra Utara terpaksa mundur

Dia berpesan kepada perguruan tinggi agar 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.

Mantan bos Gojek tersebut berharap calon mahasiswa baru "diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT," ucapnya.

"Sehingga jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," sambung Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Senin (27/05).

Selain itu Mendikbudristek menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT yang dinaikkan maka perlu ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi negeri supaya kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem Makarim menyampaikan dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam surat dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen akan diterbitkan segera agar pimpinan perguruan tinggi negeri dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri dapat dilakukan pada tahun depan.

"Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi ditemui usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/05).

UKT batal naik, camaba USU lega

Setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini, seorang calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Naffa Zahra Muthmainnah sedikit lega.

Ketika sebelumnya dia terancam mundur dan harus mengubur mimpinya bisa kuliah tahun ini di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Arab USU, perempuan 18 tahun itu kini bisa menggapai cita-citanya kembali.

Di Gedung Rektorat USU, Rektor Prof. Muryanto Amin, menjamin Naffa bisa menempuh pendidikan di kampus tersebut sepanjang data yang disampaikan benar.

Naffa Zahra Muthmainnah terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena UKT di USU mahal.

Sumber gambar, Apriadi Gunawan

Keterangan gambar, Naffa Zahra Muthmainnah terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena UKT di USU mahal.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pasalnya Naffa disebut keliru mengisi formulir pendaftaran.

Berdasarkan hasil pengecekan dan verifikasi tim USU, Naffa salah memasukkan pilihan terkait uang kuliah tunggal menjadi: UKT penuh -sehingga sistem secara otomatis mengelompokkannya ke golongan VIII sebesar Rp8,5 juta per semester.

Padahal, kata Kepala Humas Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia, Naffa seharusnya mengisi formulir UKT menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga sembari melampirkan bukti-bukti sesuai yang dibutuhkan.

"Kami sampaikan bahwa Naffa mengosongkan nominal total penghasilan keluarga dan beberapa poin penting lainnya," sebut Amalia dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Ketika ditemui di gedung rektorat, Naffa mengaku bukan dirinya yang mengisi formulir pendaftaran tersebut, namun abangnya.

"Saya tidak mengerti [mengisi formulir pendaftaran], jadi saya minta tolong sama abang saya untuk mengisinya," ujar Naffa menjelaskan kronologi pendaftaran ulang UKT di USU.

"Waktu ada pertanyaan soal UKT [di formulir pendaftaran], sama abang langsung diisi UKT penuh, karena kami sama-sama tidak tahu."

Mendengar jawaban itu, Prof Muryanto menanyakan kesanggupan Naffa dalam membayar UKT.

"Kalau kata abang Rp1,5 juta," jawab Naffa dengan wajah tertunduk.

"Ya sudah nanti diproses. Masih semangat kuliah kan?" tanya Prof. Muryanto kepada Naffa yang ditanggapi dengan anggukan kepala.

"Saya senang [bisa kuliah]," imbuh Naffa yag diterima kuliah di USU lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi S(SNBP) pada 26 Maret 2024.

Sebelumnya perempuan kelahiran Medan ini memutuskan mundur kuliah di USU lantaran mahalnya UKT. Keluarganya disebut tidak sanggup membiayai karena ibunya tidak bekerja dan ayahnya sudah meninggal dunia.

Seorang peserta mendengarkan instruksi panitia sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Seorang peserta mendengarkan instruksi panitia sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Abangnya, Rangga Fadillah, adalah tulang punggung keluarga yang kini bekerja sambil kuliah di Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU sebelumnya mengalami kenaikan 30% - 50% dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.

Apa tanggapan USU atas pembatalan kenaikan UKT?

Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri se-Indonesia pada Minggu (25/05) malam, mereka hanya bisa menerima kebijakan terbaru tersebut tanpa bisa menolak.

Pasalnya gejolak di masyarakat terkait isu kenaikan UKT tak bisa dibendung.

Gedung Universitas Sumatera Utara (USU).

Sumber gambar, USU

Keterangan gambar, Gedung Universitas Sumatera Utara (USU).

"Bagi kami tidak ada masalah, kami mengikuti kebijakan itu dan harus patuh pada keputusan kementerian. Itu diskusi tadi [Minggu) malam," ujar Prof. Muryanto kepada wartawan Apriadi Gunawan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Kami setuju kenaikan UKT harus gradual [bertahap], prosesnya juga harus ada penyesuaian dengan kemampuan masyarakat."

Masalahnya, menurut dia, banyak calon mahasiswa baru yang disebut salah mengisi data atau formulir pendaftaran. Kekeliruan itu diakuinya tak lepas dari sosialisasi UKT yang singkat yakni hanya berkisar dua minggu.

Karena itulah USU akan melakukan penyesuaian UKT seperti tahun sebelumnya, termasuk Biaya Kuliah Tunggal (BKT) – yang dampaknya penggolongan UKT jadi lebih sedikit.

Namun demikian untuk kepastian aturan terkait UKT, pihak perguruan tinggi masih menunggu peraturan resminya apakah ditunda hanya untuk tahun ini atau bakal ditinjau ulang.

Adapun bagi camaba yang telah membayar UKT dengan kenaikan, akan dikembalikan.

Dia hanya berharap Kemendikbudristek menyiap jalan keluar lain untuk menutupi ketimpangan biaya operasional akibat batalnya kenaikan UKT. Sebab selama ini biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri kurang.

"Kami berharap ada jalan lain untuk menutupi gap-nya, karena kami harus menunda kenaikan UKT."

"Jalan keluarnya bisa diberikan subsidi dari kebutuhan yang kurang itu. Tapi itu belum dilakukan sampai sekarang."

Ia bilang kebutuhan operasional pendidikan tinggi meningkat karena perkembangan teknologi, modifikasi serta kemajuan sistem pembelajaran. Tuntutan itu harus dipenuhi dan membutuhkan biaya tambahan.

Kesenjangan itulah yang menurutnya perlu dicari jalan keluarnya. Ada beberapa usul yang ditawarkan, semisal membuat dana abadi dari perusahaan, memberikan dana riset, atau bantuan fasilitas sarana dan prasarana.

Apakah pembatalan kenaikan UKT solusi terbaik?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pembatalan kenaikan UKT yang bersifat sementara ini "hanya untuk meredam aksi protes mahasiswa".

Ubaid juga menyebut keputusan ini tidak menyelesaikan masalah tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 serta mengembalikan status semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menjadi Perguruan Tingi Negeri (PTN).

Yang artinya tanggung jawab biaya pendidikan kembali ditanggung oleh pemerintah.

Aksi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tersebut para mahasiswa menuntut pemerintah meringankan biaya pendidikan dan membantu pelajar serta mahasiswa tidak mampu menuntaskan pendidikan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Aksi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tersebut para mahasiswa menuntut pemerintah meringankan biaya pendidikan dan membantu pelajar serta mahasiswa tidak mampu menuntaskan pendidikan.

"Fakta ini menunjukkan bahwa Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua," papar Ubaid.

"Selama Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan ke PTN maka bisa dipastikan tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025."

Prediksi kenaikan UKT pada 2025, sambungnya, diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang dimulai tahun depan.

Karenanya Ubaid menyarankan mahasiswa untuk terus menggelorakan protes terkait UKT.

"Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya."

JPPI, kata Ubaid, menawarkan solusi agar Permendikbudristek 2 tahun 2024 segera dicabut saja dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga non-profit.

Dengan begitu skema bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk perguruan tinggi negeri yang tadinya mencapai 80%-90% dapat diterapkan kembali.

Pasalnya setelah muncul status perguruan tinggi negeri berbadan hukum, bantuan pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga akibatnya kampus membebankan ongkos operasional kepada mahasiswa dalam bentuk uang kuliah tunggal.

"Kampus murni untuk mencerdaskan bangsa sehinga jelas keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan. Enggak kayak sekarang keberadaannya jadi pelengkap penderita," ujarnya.

"Kalau Kemendikbudristek masih berpandangan bahwa kuliah itu pilihan, sama saja melukai anak bangsa yang punya mimpi bisa kuliah."

"Bayangkan, kuliah masih jadi mimpi."

Apa langkah konkret Kemendikbudristek?

Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/05), Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, sebelumnya menyatakan bakal menghentikan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Nadiem menyadari ada "lompatan" UKT yang cukup fantastis.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah perguruan tinggi negeri yang mengalami kenaikan UKT fantastis tersebut. Selanjutnya mengevaluasi dan mengkaji kembali.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, masuk akal dan tidak terburu-buru."

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa merupakan "miskonsepsi".

Dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Abdul Haris menyatakan tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Apabila pimpinan perguruan tinggi negeri dan PTN-Berbadan Hukum menetapkan UKT baru maka uang kuliah tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Lebih lanjut Haris menjelaskan berdasarkan data yang dimilikinya, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi atau kelompok 8 sampai kelompok 12 hanya 3,7% dari populasi.

Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah yakni tarif UKT kelompok 1 dan 2 serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah - sehingga melampau mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi, katanya dalam siaran pers tertulis.

Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi untuk Indonesia Cerdas (AIC) memasang spanduk di gerbang Kantor Gubernur Banten saat berunjuk rasa di Serang, Kamis (2/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi untuk Indonesia Cerdas (AIC) memasang spanduk di gerbang Kantor Gubernur Banten saat berunjuk rasa di Serang, Kamis (2/5/2024).

Soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, Haris menekankan bahwa PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur."

Dia menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemendikbud.lapor.go.id.

Nantinya Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

Sebagai informasi, dalam Permendikbudristek setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

Sejumlah kampus turunkan golongan UKT

Setelah mendapat protes dari mahasiswa, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencabut Peraturan Rektor nomor 6 tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa.

Aturan itu sebelumnya memuat kenaikan UKT mencapai 100%.

Unsoed kemudian menerbitkan tarif UKT terbaru melalui Surat Keterangan Rektor nomor 847 tahun 2024 tentang tarif UKT program diploma dan program sarjana.

Mahasiswa demo tolak kenaikan UKT di halaman Rektorat Unsoed Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/4/2024).

Sumber gambar, DETIK

Keterangan gambar, Mahasiswa demo tolak kenaikan UKT di halaman Rektorat Unsoed Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/4/2024).

Dengan aturan baru itu, calon mahasiswa baru jalur SNBP diharapkan untuk melakukan registrasi ulang. Pasalnya hingga Senin (20/05) masih ada 2,1% mahasiswa yang belum mendaftar ulang.

Jumlah itu disebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15%.

Aturan anyar tersebut juga menyebutkan rata-rata kenaikan tarif UKT untuk calon mahasiswa baru sebesar 18%.

"Rata-rata UKT calon mahasiswa baru tahun 2024 adalah Rp4,5 juta. Tidak terlalu jauh dari rata-rata besaran UKT tahun lalu yaitu Rp3,8 juta," sebut Juru bicara Unsoed, Dr Mite Setiansah dalam rilis resminya seperti dilansir Detik.com.

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024.

Sumber gambar, TEMPO

Keterangan gambar, Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara itu, Universitas Riau (Unri) juga memutuskan menurunkan tarif UKT menjadi tujuh kelompok dari sebelumnya 12 kelompok untuk calon mahasiswa baru.

Namun demikian, program studi kedokteran masih terdiri dari 12 kelompok UKT.

Sebelumnya UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500.000 sedangkan kelompok tertinggi Rp6 juta.

Tapi, UKT diubah menjadi 12 kelompok. Perubahan itu memengaruhi nominal UKT yang harus dibayar. Kelompok terendah membayar Rp500.000 dan kelompok tertinggi menjadi Rp14 juta.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, menjelaskan penambahan rentang kelompok UKT sebetulnya ditujukan untuk keterjangkauan dan keberadilan untuk semua pihak.

Dia mencontohkan untuk program studi kedokteran memang dibuat kategori lebih banyak demi memperluas pembiayaan pendidikan bagi masyarakat yang ekonominya mampu.

"Di kedokteran, kalau hanya rentang 1 sampai 5 nanti kampus terlalu banyak mensubsidi. Akan sulit untuk membiayai operasionalnya," ujar Prof Ganefri kepada BBC News Indonesia.

"Bagi yang tidak mampu tetap di kelompok 1 sampai 5. Tidak ada kenaikan."

Kendati begitu, dia mengaku tidak setuju jika perguruan tinggi langsung menaikkan UKT hingga 100%. Uang kuliah yang disebutnya tidak wajar itu patut ditinjau ulang.

Baginya UKT yang rasional adalah jika lonjakannya berkisar 5% atau 10%.

"Misalnya sebelumnya Rp3,5 juta maka cukup dinaikkan menjadi Rp3,7 juta. Tapi kalau dinaikkan sampai 50% saja itu sudah enggak wajar."

Sejumlah peserta mendengarkan instruksi panitia sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah peserta mendengarkan instruksi panitia sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

"Karena PTN berbadan hukum seharusnya pikirannya bukan menaikkan UKT tapi menurunkan UKT. Kenapa? Sebab dia diberikan kesempatan mencari pendanaan lain. Makanya rektor diminta kreatif, tidak hanya pandai mengambil UKT."

Ia bilang pada Senin (27/05) seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan UKT yang tidak wajar.

Di pertemuan itu, dia menjamin akan memperjuangkan harapan mahasiswa untuk menurunkan atau kalau perlu membatalkan UKT yang fantastis.

"Saya sebagai ketua majelis rektor perguruan tinggi akan menjamin," ucapnya.