Pemerintah dan PTN disebut 'saling lempar tanggung jawab' soal kenaikan UKT - 'Tahun ini ada uang, tahun depan belum tahu'

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Viriya Singgih
- Peranan, BBC News Indonesia
Gelombang protes terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri setelah biaya kuliah meroket. Pengamat menyebut pemerintah tak boleh cuci tangan dan mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan tinggi.
Rasyika Husna kaget.
Ia adalah salah satu dari 2.244 orang yang diterima masuk Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), yang hasilnya diumumkan pada 26 Maret silam.
Husna, yang memilih program studi S1 sastra Arab, lantas mengisi formulir data perhitungan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah berkas-berkas yang diminta kampus.
Setelahnya, kampus mengumumkan besaran UKT yang harus dibayar Husna per semester mulai tahun ajaran 2024-2025: Rp8,5 juta.
Ini adalah angka dari kelompok UKT 8, atau yang terbesar untuk prodi sastra Arab.
"Saya kira cuma Rp4 juta atau Rp3 juta," kata Husna kepada wartawan di Sumatra Utara, Apriadi Gunawan, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Kampus biasanya menentukan besaran UKT mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Ini dapat diketahui dari informasi dalam formulir data perhitungan UKT dan sejumlah dokumen seperti slip gaji orang tua serta tagihan listrik dan air.
Menurut Husna, kondisi ekonomi keluarganya "pas-pasan". Ibunya adalah ibu rumah tangga, sementara ayahnya bekerja di penyedia jasa layanan umrah.
Makanya, orang tua sempat keberatan saat tahu harus membayar Rp8,5 juta per semester untuk kuliah Husna.
"Akhirnya dimusyawarahkan sama keluarga," kata Husna.
"[Lalu diputuskan], ya sudah, untuk tahun ini ada duitnya, katanya begitu. Tapi kalau untuk tahun depan belum tahu."
Bagaimana bila tahun depan tak ada uang?
"Ya paling berhenti kuliah," katanya.
Nasib Husna sedikit lebih baik dibanding kawannya, yang sama-sama mengambil prodi sastra Arab dan mesti membayar UKT Rp8,5 juta.
Husna bilang, setelah mengetahui besaran UKT itu, kawannya memutuskan tidak jadi berkuliah.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Untuk mahasiswa sastra Arab angkatan 2024, USU menetapkan UKT sebesar Rp500.000 hingga Rp8,5 juta.
Sebagai perbandingan, UKT prodi yang sama pada 2023 berkisar dari Rp500.000 hingga Rp5 juta.
Maka, UKT tertinggi untuk mahasiswa sastra Arab naik 70%.
Untuk mahasiswa S1 pendidikan dokter, UKT tertinggi pada 2024 bahkan mencapai Rp30 juta, naik 200% dari Rp10 juta pada tahun sebelumnya.
Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU menggerakkan ratusan mahasiswa untuk berunjuk rasa di depan gedung rektorat kampus pada Rabu (8/5).
Mereka menuntut agar kampus membatalkan keputusan menaikkan UKT serta bersikap transparan, utamanya dalam penentuan kelompok UKT bagi mahasiswa baru dan dalam membelanjakan uang kuliah yang dibayar mahasiswa selama ini.
"Mekanisme mereka [kampus] menentukan golongan UKT itu sampai sekarang enggak jelas," kata Alfandhi Hagana, mahasiswa USU yang sempat menjadi salah satu orator saat unjuk rasa pada Rabu (8/5).
"Banyak mahasiswa baru yang mempermasalahkan, 'Kenapa tiba-tiba aku di golongan sekian?' Padahal data itu sudah diisi semampu mereka, sudah diisi semua berdasarkan pendapatan orang tua."

Sumber gambar, Apriadi Gunawan
Selain itu, kata Alfandhi, banyak mahasiswa baru yang merasa seperti "dijebak".
Alasannya, saat mereka menjalani proses SNBP, UKT yang berlaku masih UKT 2023. Namun, pada 29 Maret, atau tiga hari setelah pengumuman hasil SNBP, terbit surat keputusan rektor USU yang menetapkan kenaikan UKT untuk 2024.
Mereka yang telah lulus SNBP pun tidak diizinkan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau mengikuti jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri mana pun. Bila ingin pindah, opsi mereka hanya ke kampus swasta.
"Makanya banyak yang resah, banyak yang ngadu," kata Alfandhi.
Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, mengatakan kesalahan penetapan kelompok UKT kerap terjadi karena mahasiswa atau keluarganya keliru melakukan pengisian data.
"Salah dia melakukan pengisian. Diisinya UKT penuh. Kalau UKT penuh ya [kelompok] nomor 8 lah [yang paling tinggi]," kata Edy.
"Enggak paham, tapi enggak mau bertanya."
Bila terjadi hal semacam itu, mahasiswa disebut bisa melakukan pengaduan pada kampus, yang akan melakukan verifikasi dan penyesuaian kembali UKT.
Mengenai besaran UKT, Edy bilang USU sebelumnya pernah menahan angkanya sehingga tidak naik selama 12 tahun. Penyesuaian UKT, katanya, baru dilakukan sejak 2022.
"Ini yang membuat marah mahasiswa itu kan. 'Oh, 2022 kan kau naikkan, kenapa kau naikkan lagi 2024?'" kata Edy.
Padahal, kata Edy, kenaikan UKT mengacu pada peraturan baru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang terbit awal tahun ini.
Melalui peraturan baru itu, pemerintah menyesuaikan besaran standar biaya operasional pendidikan tinggi di kampus negeri, yang ujung-ujungnya memungkinkan kampus seperti USU untuk menaikkan UKT (kecuali untuk kelompok UKT 1 dan 2).
"Kita juga harus ikut arahan apa yang dikatakan [pemerintah pusat di] Jakarta," kata Edy.
Bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah soal UKT?
Pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri untuk memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.
Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.
Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.
Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

Sumber gambar, Getty Images
Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.
Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.
BKT ditetapkan oleh direktur jenderal terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan memperhitungkan besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT mencakup keperluan pengadaan ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel, yang nilainya bisa beragam, tergantung akreditasi program studi dan perguruan tingginya, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah masing-masing kampus.
Pada Januari - Februari lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerbitkan dua dekret baru, yaitu Peraturan Menteri No. 2/2024 dan Keputusan Menteri No. 54/P/2024.
Melalui dua regulasi itu, Nadiem menaikkan BKT dengan mengikuti standar biaya tahun 2023, merevisi kebijakan sebelumnya yang menetapkan BKT dengan standar 2019.
Karena BKT naik, batas atas UKT pun meningkat. Sekali lagi, itu karena UKT boleh ditetapkan sejalan dengan BKT, asal tak lebih tinggi.
Karena itu, berbagai perguruan tinggi negeri menaikkan tarif sejumlah kelompok UKT-nya, yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.

Sumber gambar, Getty Images
Selain Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah, juga diprotes mahasiswanya karena kenaikan UKT.
Semua bermula dari keluhan para calon mahasiswa baru Unsoed, utamanya di media sosial X, pada pekan keempat April terkait besaran UKT mereka.
Untuk program studi keperawatan kelas internasional, misalnya, UKT 2024 terbagi ke enam kelompok berbeda dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp52,5 juta.
Padahal, UKT 2023 untuk prodi yang sama hanya berkisar dari Rp500.000 hingga Rp9 juta.
Berarti, UKT tertingginya naik hampir enam kali lipat dari Rp9 juta menjadi Rp52,5 juta.
Contoh lain, UKT tertinggi untuk program studi akuntansi (kelas biasa) naik dari Rp6,4 juta pada 2023 menjadi Rp14,7 juta, lebih dari dua kali lipat.
Imbasnya, mahasiswa Unsoed sempat berunjuk rasa, termasuk pada 26 dan 29 April.
Pada 29 April, Unsoed lantas mengumumkan membatalkan ketentuan UKT 2024 itu dan akan menyesuaikan biaya kuliah dengan menimbang "masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa".
Meski kampus seperti USU mengatakan hanya menjalankan kebijakan baru pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sebaliknya.
Dalam pernyataan resmi kepada BBC News Indonesia padaJumat (10/5), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan, penetapan UKT di luar kelompok 1 dan 2 adalah kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri.
Maka, penetapan UKT disebut harus dilakukan dengan "bijaksana dan hati-hati".
"Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai," kata Ditjen Diktiristek.
"Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar."

Sumber gambar, Getty Images
Ditjen Diktiristek juga mendorong perguruan tinggi negeri untuk bisa inklusif sehingga dapat diakses mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan."
Bagaimana kenaikan UKT di lima PTN top Indonesia?
Berdasarkan peringkat universitas dunia versi Times Higher Education 2024, lima perguruan tinggi negeri terbaik Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Universitas Indonesia
Pada 2024, UI mengurangi jumlah kelompok uang kuliah tunggal (UKT) untuk berbagai program studinya menjadi hanya lima dari sebelumnya 11 di 2023.
Imbasnya, muncul "jurang" antara kelompok UKT 2 dan 3 di 2024.
Tarif kelompok UKT 2 untuk prodi S1 manajemen UI, misalnya, hanya sebesar Rp1 juta, sementara tarif kelompok UKT 3 menyentuh Rp9,5 juta. Selisihnya Rp8,5 juta.
Untuk prodi pendidikan dokter, UKT termahal pada 2024 mencapai Rp20 juta, sementara pada 2023 ia berada dalam kisaran Rp17,5 juta hingga Rp20 juta.
Universitas Airlangga
Ada tujuh kelompok UKT Unair pada 2024, naik dari enam kelompok pada 2023.
Untuk prodi S1 manajemen, selisih antara kelompok UKT 2 dan 3 mencapai Rp4 juta pada 2024, dari sebelumnya hanya Rp1,4 juta pada 2023.
UKT termahal bagi mahasiswa manajemen dan kedokteran adalah Rp10 juta dan Rp25 juta, sama dengan tahun lalu.
Institut Teknologi Bandung
Untuk mahasiswa baru 2024, UKT hampir seluruh prodi di ITB berkisar dari Rp500.000 hingga Rp14,5 juta.
Pengecualian ada pada prodi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB, yang besaran UKT-nya antara Rp500.000 dan Rp12,5 juta.
Pada 2023, skemanya sedikit berbeda. Saat itu, tarif kelompok UKT 1 dibuat Rp0 alias gratis.
Maka, UKT hampir seluruh prodi berkisar dari Rp0 hingga Rp12,5 juta tahun lalu. Pengecualian justru ada di prodi dalam Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, dengan UKT antara Rp0 dan Rp20 juta.
Universitas Gadjah Mada
Pada periode 2023-2024, UGM mempertahankan lima kelompok UKT bagi mahasiswa barunya.
Kelompok UKT 1 mendapat subsidi 100% dari kampus, sehingga nilainya Rp0. Kelompok UKT 2-5 memiliki tarif berbeda tergantung prodinya.
Tarif kelompok UKT 2-5 di prodi S1 manajemen, misalnya, ada di rentang Rp3,1 juta hingga Rp12,5 juta pada 2024.
Tahun lalu, rentangnya antara Rp2,3 juta dan Rp9,2 juta.
Sementara itu, UKT tertinggi di prodi kedokteran adalah Rp30 juta pada 2024, naik dari Rp24,7 juta pada tahun sebelumnya.
Institut Pertanian Bogor
IPB menambah jumlah kelompok UKT-nya menjadi delapan pada 2024 dari sebelumnya lima pada 2023.
Untuk prodi S1 manajemen, UKT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp12 juta tahun ini, sementara tahun lalu rentangnya antara Rp2,4 juta dan Rp10 juta.
Sementara itu, mahasiswa S1 kedokteran kini mesti membayar UKT antara Rp500.000 dan Rp25 juta. Sebelumnya pada 2023, ketika IPB baru membuka prodi ini, hanya ada satu kelompok UKT: Rp20 juta.
Tak hanya UKT, mahasiswa pun protes soal IPI
Berulang kali Khariq Anhar dan kawan-kawan bersuara, tapi sia-sia.
Khariq, mahasiswa agroteknik angkatan 2020 di Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), sempat mengadakan diskusi terbuka bersama sejumlah temannya pada 4 Maret soal kebijakan iuran pengembangan institusi (IPI) atau uang pangkal kampus.
Ini merespons terbitnya surat keputusan rektor Unri pada 15 Februari, yang menetapkan IPI bagi mahasiswa baru angkatan 2024 yang masuk melalui jalur seleksi mandiri ke 21 program studi berbeda.
Berbeda dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayar mahasiswa tiap semester, IPI dibayar hanya sekali di awal.
Besaran IPI untuk 21 program studi itu beragam. Untuk program studi ilmu pemerintahan dan bimbingan konseling, misalnya, angkanya Rp10 juta. Sementara itu, IPI untuk program studi manajemen dan akuntansi masing-masing sebesar Rp25 juta.
Untuk program studi kedokteran, angkanya disebut Khariq jauh lebih tinggi dibanding yang lainnya: Rp115 juta.
"Ini sangat mahal," kata Khariq, Kamis (9/5), pada wartawan di Riau, Rahmat Zikri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Dan ini pertama kali [IPI diterapkan] di Unri. Kan harapannya Unri ini janganlah kayak gitu, terutama untuk masyarakat Provinsi Riau yang bertumbuhnya ya di Unri untuk bisa kuliah dengan murah gitu harapannya."
Menurut Khariq, seharusnya kampus bisa mendiskusikan dulu rencana penerapan dan besaran IPI dengan mahasiswa.
"Karena secara teman-teman juga ingin pendidikan tetap terjangkau. Dengan adanya IPI, pendidikan ya berarti untuk orang mampu saja," kata Khariq.
Agar bisa mendapat pemahaman lebih jelas soal IPI dan mendengar penjelasan langsung dari pihak kampus, Khariq dan kawan-kawan mengundang pimpinan Unri, termasuk rektor Sri Indarti, pada diskusi 4 Maret. Namun, mereka tak hadir.
Para mahasiswa lantas memutar otak, mencari cara lain agar kritik mereka bisa didengar kampus.
Pada 6 Maret, mereka mengunggah sebuah "video kampanye" di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Di video itu, empat jas almamater Universitas Riau dijejerkan di depan plang kampus bersama kertas dengan besaran IPI berbeda bagi mahasiswa baru 2024.
Seseorang lalu berakting seolah sedang berjualan program studi.
"Diobral pendidikan kampus Universitas Riau. Kali ini, khusus 2024 kami punya banyak penawaran istimewa," katanya.
"Yang ditunggu-tunggu tahun ini, spesial, Rp115 juta untuk pendidikan dokter."
Video lantas ditutup dengan kalimat: "Oleh Sri Indarti, broker pendidikan Universitas Riau."
Di situ, muncul pula foto rektor Sri dan Agus Sutikno, wakil rektor bidang umum dan keuangan.
"IPI ini belum jelas transparansinya, belum tahu kegunaannya. Jadi karena belum disosialisasikan, kami seperti ingin mendesak Bu Rektor [untuk menjelaskan]," kata Khariq soal video tersebut.
Namun, tak jua ada tanggapan dari pihak kampus.
Pada 23 April, lebih dari sebulan setelah video itu diunggah, tiba-tiba Khariq mendapat surat pemanggilan dari kepolisian setempat.
Ia dilaporkan ke polisi menggunakan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kebetulan yang bersangkutan adalah rektor dari Unri," kata Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pada Rabu (8/5).
"[Terlapor] itu salah seorang mahasiswa, yaitu dengan mahasiswa KA. Dia adalah mahasiswa fakultas pertanian semester terakhir."
Kasus ini ramai dibicarakan. Sejumlah pegiat media sosial dan pengamat pendidikan lantas mengkritik langkah rektor yang mengkriminalisasi mahasiswanya sendiri.
"Justru orang yang berbeda di kampus itu harus diajak untuk melakukan pendalaman dialog ya, untuk berdebat," kata Abdullah Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
"Ini bukan lembaga preman, ini lembaga kampus. Masa berbeda langsung dikriminalisasi? Saya pikir ini sebuah kemunduran yang luar biasa."

Sumber gambar, Getty Images
Di tengah derasnya kritik, rektor Sri memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (9/5), Sri bilang sejak awal ia melaporkan akun @aliansimahasiswapenggugat ke polisi, bukan Khariq.
"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan," katanya.
"Selaku rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan."
Terkait biaya pendidikan di Unri, ia mengatakan akan mengedepankan "prinsip-prinsip keadilan" demi menjamin hak masyarakat untuk mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 2/2024 mengatur bahwa rektor memang bisa menetapkan IPI, dengan besaran maksimal empat kali lipat dari biaya kuliah tunggal (BKT).
Namun, penetapan IPI juga wajib berdasarkan "prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa".
'Saling lempar tanggung jawab'
Menghadapi protes mahasiswa soal biaya pendidikan tinggi, perguruan tinggi negeri seperti Universitas Sumatera Utara dan Universitas Riau berulang kali menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan peraturan baru pemerintah.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru mengatakan kebijakan soal uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) ada di tangan kampus.
"Jadinya saling lempar tanggung jawab," kata Doni Koesoema, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara.
"Pemerintah itu kan memang harus menghargai otonomi kampus, tetapi juga pemerintah harus ingat bahwa pendidikan tinggi itu masih menjadi tanggung jawab pemerintah."
Terlebih lagi, UKT dan IPI yang diusulkan masing-masing perguruan tinggi negeri, khususnya yang berbadan hukum, bisa terbit setelah melalui proses konsultasi dengan pemerintah.
"Enggak mungkin kampus itu tanpa koordinasi dengan Kemendikbudristek," kata Abdullah Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
"Kemendikbudristek ya jangan cuci tangan."
Ubaid bilang peraturan baru soal biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi jelas telah memicu penolakan dari mahasiswa berbagai kampus, apalagi mempertimbangkan kenaikan UKT yang mereka mesti hadapi.

Sumber gambar, Getty Images
"Kalau ini kejadiannya di banyak kampus, berarti ini ada problem di sistem pusatnya, yaitu Permendikbudristek," katanya.
"Jadi itu harus direvisi, harus didialogkan kembali, diuji publik bagaimana seharusnya menentukan UKT yang lebih bisa dijangkau oleh mahasiswa."
Selain itu, Ubaid menilai ada masalah lebih besar di mekanisme pembiayaan perguruan tinggi, utamanya terkait usaha pemerintah mendorong kehadiran lebih banyak perguruan tinggi berbadan hukum.
Pada awal 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan paket kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya fokus mendorong sebanyak mungkin PTN agar bisa berbadan hukum.
Saat ini, ada 21 PTN berbadan hukum di Indonesia. Dengan berbadan hukum, mereka memiliki otonomi penuh atas aset, keuangan, dan sumber dayanya.
PTN berbadan hukum, misalnya, bisa memanfaatkan secara langsung dana dari masyarakat seperti uang kuliah, sumbangan, dan hibah.
Beda halnya dengan PTN berstatus badan layanan umum (BLU), yang hanya punya otonomi untuk mengelola pendapatan non-pajak mereka.
Bahkan, PTN berstatus satuan kerja kementerian harus menyetor seluruh pendapatannya ke negara dulu sebelum bisa menggunakannya.
Lebih lanjut, PTN berbadan hukum diizinkan membuka jalur seleksi mandiri sebesar 50% dari daya tampung mahasiswanya.
Baca juga:
Nadiem berharap, dengan berbadan hukum, PTN dapat bergerak lebih leluasa, termasuk untuk bekerja sama atau berkontrak dengan pihak ketiga.
Dengan sumber daya dan kemampuan keuangan lebih baik, PTN berbadan hukum pun diharapkan bisa memberikan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.
Namun, Ubaid mengatakan pola pikir semacam ini akhirnya mendorong perguruan tinggi berubah dari lembaga sosial menjadi lembaga bisnis berorientasi profit.
"Perguruan tinggi juga jadi pertimbangannya untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Pertimbangannya, ini profit apa enggak? Ketika enggak profit, ya enggak perlu dilakukan gitu," kata Ubaid.
Mau tidak mau, tambahnya, tetap harus ada peran dari pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk masuk ke perguruan tinggi. Salah satu caranya adalah dengan menambah subsidi untuk perguruan tinggi negeri.

Sumber gambar, Kemendikbudristek
Pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di kementerian pimpinan Nadiem tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Rp6,62 triliun di antaranya untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).
Itu berarti, anggaran direktorat jenderal tersebut hanya setara 1% dari total belanja negara dalam APBN 2024.
"Karena pendidikan ini adalah bagian dari public good, maka pemerintah harus memberikan pembiayaan, mensubsidi PTN-PTN itu sehingga mampu meningkatkan akses," kata Ubaid.
"Bagaimana Indonesia Emas 2045 bisa dicapai kalau orang kuliah saja tidak bisa, kalau kuliah hanya untuk anaknya orang-orang kaya?"
Wartawan Apriadi Gunawan di Sumatra Utara dan Rahmat Zikri di Riau berkontribusi untuk liputan ini.









