Masyarakat adat O’hangana Manyawa di Halmahera terjepit industri nikel, citra primitif, dan dugaan kriminalisasi

Sumber gambar, Youtube/Indonesia Nature Film Society
Abraham Utama
Wartawan BBC News Indonesia
Masyarakat adat O'hongana Manyawa alias Tobelo Dalam di Maluku Utara telah menghadapi ancaman industri ekstraktif sejak dekade 1980-an. Namun kehidupan kelompok pemburu-peramu ini kini diyakini semakin terancam seiring eksploitasi nikel secara besar-besaran di Halmahera.
Komunitas Tobelo Dalam ini selama puluhan tahun mendapat stigma sebagai orang-orang primitif, terbelakang, dan kejam. Stigmatisasi itu sekarang dianggap semakin menguat melalui berbagai dugaan kriminalisasi dan pengabaian hak mereka atas hutan yang dibuka untuk industri nikel.
Catatan antropologis serta riset para pendamping masyarakat adat membantah bermacam stigma yang dilekatkan ke orang Tobelo Dalam. Orang-orang nomaden ini bahkan diyakini memiliki pola hidup yang selaras dengan keseimbangan alami hutan.
Lantas bagaimana masa depan komunitas Tobelo Dalam di pulau yang menyimpan cadangan besar nikel dunia? Mengapa satu per satu orang adat ini dijatuhi hukuman penjara? Dan benarkah mereka merupakan suku terasing, sebagaimana disebut organisasi advokasi lingkungan baru-baru ini?
Siapa komunitas Tobelo Dalam?
Kelompok adat ini adalah orang-orang adat yang hidup secara nomaden. Mereka tersebar di sekitar lembah dan sungai di hutan yang berada di timur laut Halmahera. Kawasan hutan mereka sekarang masuk wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Baca juga:
Orang Tobelo Dalam hidup turun-temurun di tengah hutan dengan cara berburu binatang dan meramu tanaman pangan. Hanya sebagian kecil dari mereka yang mendapat sumber pangan dari hasil bercocok tanam. Namun dengan teknik ladang berpindah, beberapa orang Tobelo Dalam diyakini bisa mengonsumsi sagu, ubi, dan buah seperti pisang dan kelapa.
Fakta tentang orang Tobelo Dalam ini muncul dalam berbagai catatan etnografi Christopher Duncan, yang kini berstatus profesor ilmu antropologi di Universitas Rutgers, New Jersey, Amerika Serikat. Dia melakukan riset mendalam dan tinggal bersama warga Tobelo Dalam di Tanjung Lili, Halmahera Timur, selama satu tahun pada pertengahan 1990-an untuk disertasi strata tiganya di Yale University.
Duncan bukan akademisi pertama yang meneliti kehidupan kelompok Tobelo Dalam. Riset antropologisnya merujuk pada penelitian terdahulu, antara lain yang dilakukan oleh Haryo Martodirdjo.
Selama proses risetnya, Duncan menyebut komunitas Tobelo Dalam pernah berjumlah hingga 3.000 orang. Meski komunitas itu bergantung penuh pada hutan, Duncan menulis bahwa sebagian orang Tobelo Dalam mendapat penghasilan uang dari menjual hasil hutan seperti kayu damar dan gaharu. Ada pula dari mereka yang mendapat uang setelah menjual tenaga dengan bekerja membersihkan ladang.
Selain Christopher Duncan dan Haryo Martodirdjo, komunitas adat Tobelo Dalam juga menjadi target riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 1980-an. Mereka selama puluhan tahun telah disasar oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah melalui berbagai program.
Fakta ini menyangkal anggapan bahwa orang-orang Tobelo Dalam adalah “kelompok adat yang terasing” atau tidak pernah sama sekali bersinggungan dengan kelompok orang di luar komunitas mereka.
Tobelo Dalam, Togutil, O’hangana Manyawa?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Christopher Duncan membuat satu artikel jurnal yang khusus membahas citra serta bagaimana masyarakat selama ini melihat orang-orang Tobelo Dalam. Tulisannya itu terbit di The Asia Pasific Journal of Anthropology tahun 2001, berjudul Savage imagery: (Mis)representation of the Forest Tobelo People.
Stigma soal orang-orang Tobelo Dalam yang terbelakang dan primitif memunculkan sebutan baru untuk mereka, yaitu Togutil. Terminologi ini, kata Duncan, melekat dengan berbagai hal negatif, termasuk manusia irasional, gemar bermalas-malasan, dan agresif.
“Ini adalah istilah yang sangat merendahkan dan melukai perasaan mereka,” tulis Duncan dalam artikelnya.
Istilah Togutil dan stigma negatif yang menyertainya, menurut Duncan, muncul akibat konstruksi sosial yang secara sengaja diciptakan oleh aktor-aktor eksternal di luar komunitas Tobelo Dalam.
Komunitas ini tidak pernah mau disebut sebagai orang Togutil. Mereka menyebut diri mereka sebagai o’hangana manyawa. Terminologi dalam bahasa mereka itu bermakna “orang hutan”.
Baca juga:
Orang-orang Tobelo Dalam, kata Duncan, adalah “subyek favorit” dalam berbagai publikasi Direktorat Bina Masyarakat Terasing. Foto-foto orang Tobelo Dalam yang memakai cawat dan memegang panah, misalnya, muncul pada publikasi badan di bawah Departemen Sosial itu tahun 1987 dan 1993.
“Orang Tobelo Dalam sering ditampilkan dalam publikasi akhir tahun, bersama orang-orang dari Pegunungan Papua yang memakai penutup penis koteka dan orang-orang Mentawai yang bertato—dua subyek favorit lain dari program publikasi itu,” tulis Duncan.

Sumber gambar, TNI.MIL.ID
Namun citra soal orang-orang Tobelo Dalam yang primitif, setidaknya dalam penampilan, adalah hal yang keliru, menurut Duncan. “Mayoritas dari mereka sudah mengadopsi cara berpakaian ala Barat. Laki-laki memakai baju dan celana, sementara para perempuan memakai sarung dan baju,” tulis Duncan.
“Beberapa orang tua Tobelo Dalam yang tinggal di hutan masih sering bercawat, tapi mereka memakai baju dan celana saat pergi ke kota,” ujarnya.
Citra primitif serupa juga dilakukan, menurut Duncan, pada tahun 1996 saat orang-orang Tobelo Dalam yang sudah bermukim di Kampung Dororam mencari pendeta baru yang bisa memimpin peribadatan mereka.
Lagi-lagi, kata Duncan, seorang pegiat gereja menyelipkan foto orang-orang Tobelo Dalam yang hanya bercawat dalam proposal yang dia kirimkan ke gereja.
“Saya berkali-kali mengunjungi Dororam dan melihat hanya dua laki-laki paruh baya yang hanya bercawat. Para perempuan pun tidak pernah tidak memakai baju,” tulis Duncan.
“Tapi pegiat gereja itu berkeras bahwa foto orang Tobelo Dalam yang primitif harus dipertahankan saat merayu gereja memberi bantuan.
“Komunitas Tobelo Dalam itu akhirnya setuju. Mereka sadar, semakin mereka terlihat primitif, semakin banyak bantuan yang bisa mereka dapatkan,” tulis Duncan.

Sumber gambar, KIERAHA.COM
'Dirumahkan oleh pemerintah'
Setidaknya sejak tahun 1952 telah muncul kebijakan pemerintah untuk memindahkan orang-orang Tobelo Dalam dari tengah hutan ke permukiman permanen di sejumlah desa. Duncan menulis ini dalam artikel berjudul Resettlement and Natural Resource in Halmahera, Indonesia.
"Pada tahun 1952, Kepala Desa Lolobata, Halmahera Tengah, yang istrinya keturunan Tobelo Dalam, meyakinkan 80 orang dari komunitas itu untuk membuat pemukiman bernama Para-Para di sebelah Desa Dodaga, tapi hanya 75 orang yang bersedia menetap di sana," tulis Duncan.
"Mereka tinggal di sana sampai dua bulan setelah Pemilu 1955. Mereka semua akhirnya kembali ke hutan karena berkonflik dengan warga desa," kata Duncan.
Upaya pemerintah memindahkan komunitas Tobelo Dalam ke permukiman permanen kembali dilakukan tahun 1964. Kebijakan ini berakhir serupa dengan upaya sebelumnya karena mayoritas orang Tobelo Dalam kembali ke hutan dan melanjutkan cara hidup nomaden.
Pada tahun 1978, mereka kembali menjadi target kebijakan yang sama, saat pemerintah pusat menggelar Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing. Kebijakan yang menuai pro-kontra di kalangan akademisi ini, menurut Duncan, bertujuan untuk "meningkatkan peradaban dan kesejahteraan komunitas adat yang dianggap terbelakang".
Sejak dekade 1970-an hingga 1990-an, Duncan, yang mengutip pemaparan riset di seminar Departemen Sosial Provinsi Maluku, menulis bahwa terdapat 17 kali upaya memukimkan orang-orang Tobelo Dalam ke rumah-rumah permanen. Seluruh upaya itu, kata Duncan, gagal.
Karena masuk dalam program ini, Duncan menyebut orang-orang Tobelo masuk dalam kategori yang dibuat pemerintah, yaitu kelompok orang yang hidup di "pedalaman" dan "tertinggal secara sosial serta budaya dari masyarakat Indonesia pada umumnya".
Program memindahkan orang-orang Tobelo Dalam ke desa-desa di luar hutan ini terus berlanjut, menurut catatan Duncan, saat organisasi misionaris Kristen dari Amerika Serikat bernama New Tribes Mission datang ke Halmahera pada tahun 1982.
Lembaga misionaris yang tak lepas dari kontroversi ini memiliki visi menyebarkan ajaran Kristiani ke kelompok adat di “lokasi sulit dijangkau”, dari Amerika Selatan, Afrika, sampai Asia Tenggara.
Baca juga:
Fahrizal, pengacara dari LBH Marimoi yang mendampingi orang-orang Tobelo Dalam pada sejumlah kasus hukum, menyebut kini tersisa kurang dari 500 anggota komunitas adat ini yang masih hidup di dalam hutan Halmahera.
Mereka hidup berpindah dalam kelompok kecil, antara empat atau lima keluarga. Mayoritas orang Tobelo Dalam telah tinggal di permukiman permanen dan tak lagi hidup nomaden di hutan.
"Jadi masyarakat adat ini sudah hampir habis akibat berbagai persoalan," ujar Fahrizal, Rabu (08/11).
Program memukimkan orang-orang Tobelo Dalam akhirnya mengubah pola hidup mereka, kata Syaiful Madjid, sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Dia berkata, setelah tinggal di permukiman dengan rumah permanen, hubungan komunitas ini dengan hutan, terutama di kalangan generasi muda-mudinya, sama sekali terputus.
"Ketika masih nomaden, mereka bergantung dengan alam. Tapi akibat dimukimkan, ada perubahan, misalnya pola makan, mereka kini konsumsi beras dan ikan laut, hampir mirip dengan orang pantai," ujar Syaiful.
Tuduhan pembunuhan dan ‘kriminalisasi’

Sumber gambar, AMAN MALUKU UTARA
Menurut catatan lembaga advokasi HAM, Kontras, komunitas adat Tobelo Dalam kerap menjadi korban kriminalisasi. Ini pula yang mereka anggap menimpa dua orang Tobelo Dalam yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pada September lalu: Alen Baikole dan Samuel Gebe.
Gebe dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan Alen 18 tahun penjara. Menurut hakim di Pengadilan Negeri Soasio, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bernama Talib Muid. Peneliti Kontras, Islah Satrio, vonis itu dijatuhkan melalui proses persidangan yang ganjal.
Islah berkata, hakim mendasarkan putusan itu dengan berbagai pertimbangan yang ganjil. Alen, misalnya, tidak berada di lokasi pembunuhan saat Talib kehilangan nyawa. Sementara itu, Samuel disebut Islah mengalami berbagai penyiksaan selama proses di kepolisian “sehingga akhirnya dia membuat pengakuan palsu agar terhindar dari kekerasan“.
Selain itu, kata Islah, putusan hakim juga hanya merujuk keterangan para saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut, dengan alasan “karena lokasinya di tengah hutan, tidak mungkin ada yang melihat kecuali Allah SWT dan malaikat Rokib dan atib“.
Baca juga:
Menurut catatan Kontras dan LBH Marimoi, sebelum kasus Alen dan Samuel, setidaknya enam orang Tobelo Dalam juga mengalami kriminalisasi sejak tahun 2014. Nuhu, salah satu orang Tobelo Dalam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, meninggal di lapas tahun 2019 dengan dugaan mengalami penyiksaan selama proses penanganan kasus.
“Polisi seringkali menuduh orang Tobelo Dalam sebagai pembunuh di berbagai kasus di seluruh Halmahera. Setiap ada pembunuhan, mereka yang selalu menjadi target,“ kata Islah.
Namun keterkaitan orang Tobelo Dalam dan kasus pembunuhan sebenarnya memiliki jejak panjang, menurut Christopher Duncan.
Pada tahun 1996, misalnya, anggota komunitas adat ini dipersalahkan atas kematian lima penambang emas yang masuk ke hutan di sekitar kampung Tanjung Lili. Kasus itu, dalam catatan Duncan, diberitakan banyak media massa, termasuk Harian Kompas dan Jakarta Post.
“Ciri umum dari artikel berita seperti itu, sama seperti kisah yang dipaparkan orang-orang pesisir di Halmahera, adalah isu bahwa orang Tobelo Dalam menyerang setiap orang yang masuk ke hutan mereka,“ tulis Duncan.
Dikepung konsesi

Sumber gambar, Getty Images
Sebelum industri nikel merekah dalam beberapa tahun terakhir, orang-orang Tobelo Dalam telah lebih dulu merasakan kedatangan industri kayu.
Dalam catatan Duncan pada artikelnya Resettlement and Natural Resources in Halmahera, Indonesia, salah satu perusahaan pertama yang masuk ke ruang hidup komunitas adat ini adalah PT. Barito Pasific.
Ketika Barito Pasific memulai operasional di Kampung Miaf, Halmahera Tengah, kata Duncan, perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu itu tidak memberi bantuan atau kompensasi kepada orang-orang Tobelo Dalam yang tetap tinggal di hutan.
“Banyak dari orang Tobelo itu terdampak aktivitas perusahaan, seperti kehilangan pohon-pohon buah dan tak bisa berladang,“ tulis Duncan. “Situasi yang sama terjadi juga akibat konsesi yang dipegang perusahaan lainnya,“ ujarnya.
Saat Departemen Kehutanan membagi Halmahera menjadi petak-petak konsesi, Duncan menyebut pemerintah mengabaikan keberadaan Tobelo Dalam. Pola komunitas adat itu saat menggunakan lahan untuk berburu dan berladang tidak dipertimbangkan saat pemerintah menerbitkan izin untuk perusahaan.
“Satu-satunya pertimbangan adalah bahwa orang-orang Tobelo Dalam bisa menjadi ancaman bagi para pekerja perusahaan, karena komunitas itu dianggap kelompok yang bengis dan kejam,“ tulis Duncan.
Kini era industri kayu di Halmahera hampir surut. Pemerintah berfokus mengembangkan Halmahera menjadi salah satu pusat produksi nikel. Perusahaan yang masuk ke hutan adat orang Tobelo Dalam pun semakin banyak dan belum akan berhenti bertambah.
“Di mana di dunia ini ada provinsi bisa tumbuh sampai 27 persen? Hanya di Maluku Utara,” kata Presiden Joko Widodo pada pertemuan Bank Indonesia di Jakarta, 30 November 2022. “Hati-hati Pak Gubernur, hati-hati jangan sampai investasi terhambat,“ ucapnya.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan nikel terbesar di dunia. Kementerian itu memperkirakan Kepulauan Maluku menyimpan 1,4 miliar ton bijih nikel. Industri nikel di Maluku Utara membantu pertumbuhan ekonomi provinsi itu, yang mencapai dua digit pada tahun 2023, menurut Badan Pusat Statistik.
Di Halmahera Tengah, pemerintah sudah menerbitkan setidaknya 47 izin usaha pertambangan nikel, sedangkan di Halmahera Timur terdapat 27 izin serupa.
Jumlah itu masih akan bertambah karena saat ini Kementerian ESDM tengah melelang dua blok konsensi nikel di Halmahera Tengah dan dua blok lain di Halmahera Timur.
Baca juga:
Fahrizal, pengacara di LBH Marimoi, berkata bahwa ruang hidup orang-orang Tobelo Dalam semakin sempit. Semakin banyak perusahaan yang beroperasi, menurutnya akan membuat komunitas itu semakin rentan mengalami kriminalisasi.
“Kenapa ada kriminalisasi? Menurut kami ini berkorelasi dengan ekspansi konsesi industri ekstraktif,“ ujarnya.
Apa respons terbaru pemerintah?

Sumber gambar, Getty Images
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba membuat klaim akan melindungi masyarakat Tobelo Dalam, termasuk dari dampak industri. Dia berkata, perlindungan itu akan diberikan dengan menyediakan permukiman dan bantuan pangan.
Menurut Abdul Gani, perlindungan komunitas Tobelo Dalam merupakan komitmen pemerintahannya. “Saat ini pemerintah sedang mendatanya. Saya sudah perintahkan Dinas Sosial untuk mengerjakannya,” kata Abdul Gani Kasuba, Jumat (10/11), kepada Budi Nurgianto, wartawan di Sofifi yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Zen Kasim, Kepala Dinas Sosial Maluku Utara mengatakan, pemerintah provinsi pada tahun 2009 pernah membuat program perumahan untuk komunitas Tobelo Dalam. Namun program itu belum berjalan sesuai target pemerintah. Karena itu, pihaknya saat ini menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian dan merancang pemberian bantuan untuk komunitas Tobelo Dalam “agar program bisa lebih tepat sasaran”.
Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara mencatat, terdapat sekitar 1.495 keluarga di komunitas Tobelo Dalam. “Kami sedang menyusun programnya. Harapan kami tahun depan ini sudah berjalan,” kata Zen Kasim via telepon.
Bagaimana orang Tobelo merawat hutan?

Sumber gambar, Getty Images
Kearifan komunitas Tobelo Dalam saat memanfaatkan hutan tercatat dalam artikel di Jurnal Penelitian Kehutanan yang disusun tiga akademisi dari Universitas Pattimura dan Universitas Hein Namotemo Tobelo. Tiga periset, Bayau Edom, Agustinus Kastanya, dan Piter Palupessy menyebut orang Tobelo Dalam memiliki pengetahuan yang tinggi terkait hutan yang mereka tinggali.
“Semua rumah tangga Tobelo Dalam umumnya memiliki pengetahuan tentang pengobatan tradisional yang diperoleh dari orang tua mereka. Perihal ini dapat terlihat sewaktu ada warga yang sakit, mereka tidak pernah berobat ke puskesmas,“ ujar para periset tersebut.
Orang-orang Tobelo Dalam disebut membatasi diri untuk tidak memanfaatkan tanaman hutan secara berlebihan. Terdapat setidaknya sembilan tanaman yang mereka gunakan sebagai obat penyakit kulit, bisul, batuk, sakit kepala, hingga obat untuk memperlancar proses persalinan. Tanaman itu antara lain hibiscus tilliaceus, sida retusa, casia alata, dan ficus septica.
Kearifan orang Tobelo Dalam lainnya adalah kepercayaan bahwa hutan menyimbolkan kelahiran. Menurut tiga peneliti tadi, komunitas Tobelo Dalam di kawasan Baborino, Halmahera Timur, menanam satu bibit pohon untuk setiap satu anak yang dilahirkan.
Baca juga:
Cara hidup lain yang selaras dengan keseimbangan hutan, menurut para peneliti adalah larangan untuk merusak hutan. Tradisi ini berbentuk larangan kepada orang dari luar Tobelo Dalam untuk masuk ke hutan mereka. Alasannya, hutan bukan hanya penyedia sumber pangan, tapi juga tempat ritual untuk menghormati leluhur yang telah meninggal.
Ada juga tradisi buko atau larangan merusak atau mengambil tanaman dalam suatu kebun atau kawasan tertentu dalam satu periode waktu tertentu.
Tiga peneliti ini menyimpulkan bahwa komunitas Tobelo Dalam memperlakukan tumbuhan sebagaimana halnya manusia, “memiliki jiwa dalam arti bahwa tumbuhan juga berhak untuk hidup”. Konsekuensi dari konsep itu, kata mereka, orang Tobelo Dalam “harus memanfaatkan hutan secara bijaksana”.
Budi Nurgianto, wartawan di Sofifi, berkontribusi untuk liputan ini.










