Undang-Undang baru Sumatera Barat dan tuduhan diskriminasi 'yang menyakitkan' terhadap suku Mentawai

Aliansi Mentawai Bersatu melakukan demonstrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, pada 9 Agustus 2022.

Sumber gambar, Dok. Aliansi Mentawai Bersatu

Keterangan gambar, Aliansi Mentawai Bersatu melakukan demonstrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, pada 9 Agustus 2022.

Tepuk tangan sontak membahana sesaat setelah Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok, mengetuk palu sebagai tanda kesediaan menjadi pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Para anggota Aliansi Mentawai Bersatu yang hadir dalam audiensi di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat, Senin, 4 September 2022 itu tampak bersemangat.

“Kalau DPRD tidak setuju, kami akan bertahan dan akan melakukan demonstrasi sampai mereka setuju, karena menurut kami DPRD Mentawai yang paling pas untuk melakukan legal standing ke Mahkamah Konstitusi, karena mereka mewakili masyarakat Mentawai,” kata Ketua Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat, Heronimus Eko Pintalius Zebua, kepada wartawan Febrianti yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Aliansi Mentawai Bersatu terdiri dari 11 organisasi mahasiswa asal Mentawai bersama dengan Yayasan Citra Mandiri Mentawai, LBH Padang, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai.

Mereka tidak terima dengan UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat karena UU itu dianggap mendiskriminasikan suku Mentawai.

Baca juga:

Dalam UU tersebut, Pasal 5 Huruf c berbunyi, "Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".

Suku Mentawai sama sekali tidak disebutkan dalam pasal itu, kata Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk. Padahal, menurutnya, suku Mentawai adalah suku yang berbeda secara karakteristik budaya dengan Minangkabau di Sumatera Barat.

Kata Mentawai hanya disebut pada Pasal 3 yang memaparkan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Barat.

Aliansi Mentawai Bersatu bertatap muka dengan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat, Senin, 4 September 2022.

Sumber gambar, Febrianti

Keterangan gambar, Aliansi Mentawai Bersatu bertatap muka dengan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat, Senin, 4 September 2022.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pada Hari Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2022, Aliansi Mentawai Bersatu melakukan demonstrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang. Namun gubernur tidak menemui mereka.

Pada 25 Agustus 2022, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah menerima Aliansi Mentawai Bersatu di kantornya.

“Saat itu kami meminta kepada gubernur agar membuat surat resmi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat itu bisa direvisi, sehingga karakteristik etnis Mentawai bisa diakomodir dalam undang-undang tersebut, tetapi tuntutan kami secara tertulis itu tidak mau dia tanda tangani,” kata Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk.

Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Yosep Sarokdok, mengaku terkejut saat UU itu keluar. Ia mengatakan belum pernah sebelumnya dimintai pendapat oleh DPR RI atau DPRD Sumatera Barat saat undang-undang itu dibuat atau dalam rancangan.

Menurut Yosep undang-undang tersebut menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap masyarakat Mentawai oleh Provinsi Sumatera Barat masih dilakukan.

“Provinsi Sumatera Barat harusnya sudah tahu bagaimana budaya Mentawai itu memiliki karakteristik yang berbeda sangat jauh dengan Minangkabau, ini yang harus diakui. Padahal kami orang Mentawai bukan pendatang, kami pribumi, ada dua suku asli di Sumatera Barat yaitu Minangkabau dan Mentawai,” kata Yosep Sarogdok.

Kortanius Sabeliake, mantan wakil bupati Kepulauan Mentawai, bahkan menilai UU tersebut merupakan akumulasi dari diskriminasi terhadap orang Mentawai.

“Bagi saya ini fakta bahwa selama ini Provinsi Sumatera Barat tidak mengakui keberadaan suku Mentawai dan itu diwujudkan dalam bentuk undang-undang, padahal di dunia sekecil apapun suku bangsa, itu harusnya diakui, ini bentuk mereka para politisi yang mewakili masyarakat Sumatera Barat itu ingin ‘menghabiskan’ Mentawai,” katanya.

Apa kata Gubernur Sumatera Barat dan anggota DPR?

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah, menepis tuduhan adanya diskriminasi terhadap masyarakat di Kepulauan Mentawai.

“Coba pergi ke Taman Mini, jelas di anjungan Sumatera Barat itu ada dua rumah adat di sana, salah satunya rumah adat Mentawai. Entah orang Mentawai tahu atau tidak, tetapi itu kita bangun di sana pada saat saya di DPRD Sumatera Barat,” kata Mahyeldi Ansyarullah, Rabu (14/09).

Dalam hal pembangunan, menurutnya, Kepulauan Mentawai juga tidak pernah dibedakan.

“Sekarang bandara udara Rokot juga sedang dibangun di Mentawai,” kata Mahyeldi.

Ia mengatakan, tidak ada diskriminasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.

“Saya kira tidak ada diskriminasi, kalau kita lihat secara komprenhensif. Tapi kalau kita lihat satu pasal iya. Tapi undang-undang kan tidak bisa satu pasal saja dilihat, harus keseluruhan,” kata Mahyeldi.

 “Kirim surat resmi ke DPR RI, karena yang membuatnya mereka, salah alamat kalau itu disampaikan pada kita,” kata Mahyeldi Ansyarullah.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan tidak ada maksud untuk mendiskriminasi masyarakat suku Mentawai dalam Undang-undang Nomor 17 tentang Sumatera Barat tahun 2022.

“Saya yang mengawal undang-undang itu, saya juga yang pro aktif dalam membuatnya, tidak ada maksud, tidak ada niatan meninggalkan karakteristik orang Mentawai yang berbeda dengan Minangkabau,” kata Guspardi Gaus, Kamis (15/09).

Ia menjelaskan dalam pasal 5 huruf c menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. 

“Setelah kata-kata ‘adat basandi syara’, syara’basandi kitabullah’ narasi setelah itu bersifat umum dan mengakomodir nilai-nilai budaya adat kepulauan Mentawai. Bukan hanya Kepulauan Mentawai, masuk juga Batak, Jawa, dan etnis lain yang ada di Sumatera Barat,” kata Guspardi Gaus.

“Saya sudah beberapa kali ke Mentawai, saya sangat paham betul Mentawai berbeda dari Minang. Mentawai itu adalah bagian dari masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya.

Kenangan menyakitkan yang menumpuk

Sikerei melakukan ritual adat suku Mentawai di Matotonan.

Sumber gambar, Febrianti

Keterangan gambar, Sikerei melakukan ritual adat suku Mentawai di Matotonan.

Walau Gubernur Sumatera Barat dan anggota DPR RI membantah tuduhan adanya diskriminasi terhadap masyarakat di Kepulauan Mentawai, sejumlah orang di daerah tersebut masih menyimpan kekesalan akibat perlakuan yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Kortanius Sabeliake, mantan wakil bupati Kepulauan Mentawai, mengenang kebijakan Orde Lama pada 1954, tatkala Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengeluarkan Surat Keputusan No. 167/PROMOSI/1954 tentang pembentukan Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di Dalam Masyarakat (Panitia Interdep Pakem).

Surat Keputusan tersebut tidak khusus untuk menangani masyarakat suku Mentawai, tetapi seluruh aliran kepercayaan di Indonesia. Namun, kata Kortanius, dampak dari pelaksanaan SK tersebut di Mentawai menjadi pengalaman yang menyakitkan.

Pemerintah Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang membawahi Kepulauan Mentawai memberangus Arat Sabulungan, kepercayaan asli orang Mentawai.

Orang Mentawai juga diminta memilih salah satu agama resmi yang ada di Mentawai saat itu, yaitu Islam atau Kristen Protestan.

Arat Sabulungan kemudian diminta menghentikan semua aktivitasnya, semisal memanjangkan rambut bagi laki-laki, melakukan semua ritual yang melibatkan sikerei, menato tubuh, dan meruncing gigi.

“Jika tidak melakukan pilihan, semua alat keagamaan Arat Sabulungan dibakar oleh polisi, bahkan diancam hukuman,” ujarnya.

Pada 1955 secara resmi penduduk Mentawai yang belum beragama terpaksa memasuki salah satu agama yang ada.

Akibatnya Arat Sabulungan yang juga menjadi jantung budaya Mentawai menghilang dari tiga pulau, Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sipora. Hanya di Pulau Siberut kepercayaan itu masih tersisa.

“Mereka memusnahkan [rumah adat] uma, menghabisi Sikebbukat Uma [kepala suku di Mentawai], menghabisi Arat Sabulungan secara paksa, membakar perangkatnya. Mereka juga memasukkan pemerintahan pertama di Mentawai dengan pemerintahan nagari [pemerintahan khas Minangkabau]. Itu bagian dari penjajahan,” kata Kortanius.

Aman Laulau Manai, sikerei dari Butui, Siberut Selatan.

Sumber gambar, Febrianti

Keterangan gambar, Aman Laulau Manai, sikerei dari Butui, Siberut Selatan.

Anggota suku Mentawai lainnya mengamini bahwa diskriminasi terhadap budaya Mentawai kerap terjadi di Pulau Siberut sampai akhir 1980-an.

Aman Laulau Manai, 60 tahun, sikerei dari Butui, Siberut Selatan masih teringat peristiwa pahit pelarangan di wilayah Sarereiket pada 1988. Butui bagian dari wilayah adat tersebut.

“Waktu itu penghancuran budaya Mentawai sangat gawat, semua peralatan sikerei dibakar polisi. Di Matotonan terjadi pembakaran uma oleh dua polisi, pemilik uma meraung-raung menangis ke hutan,” kata Aman Laulau pada 1 September 2022.

Saat itu pada 1988, ia sudah menjadi sikerei dan memiliki uma di Butui. Dia mengklaim bahwa seorang polisi mendatangi umanya. Tapi Aman Laulau menghadang polisi itu.

Polisi itu lalu pergi, tapi Aman Laulau diliputi rasa cemas.

Waktu itu Aman Laulau berteman dengan Charles Lindsay, seorang fotografer berkebangsaan Kanada yang sedang membuat foto Mentawai di Siberut untuk majalah GEO Magazine di Jerman.

Charles Lindsay sering tinggal di uma Aman Laulau dan membuat foto aktivitas keluarga Aman Laulau.

Atas saran Lindsay, mereka menemui Hasan Basri Durin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk mengadu.

“Gubernur orangnya baik, dia mengatakan tidak ada masalah dengan budaya Mentawai yang kami jalani. Gubernur prihatin dengan apa yang telah kami hadapi. Lalu dia mau berfoto dengan saya berdua dan Charlie memotret kami sedang bersalaman,” katanya.

Aman Laulau Manai berfoto dengan Hasan Basri Durin yang menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat pada 1988.

Sumber gambar, Charles Lindsay

Keterangan gambar, Aman Laulau Manai berfoto dengan Hasan Basri Durin yang menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat pada 1988.

Hasan Basri Durin kemudian memerintahkan membuat surat yang ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman dan Camat Siberut Selatan di Siberut.

Aman Laulau juga diberikan tembusannya. Ia masih menyimpan surat dari Gubernur Hasan Basri Durin itu. Surat yang diketik dengan mesin tik itu bertanggal 31 Maret 1988 yang ditujukan untuk Bupati Padang Pariaman.

Isi surat itu gubernur mengatakan telah mendapat informasi ada tindakan dari beberapa pejabat dan alat pemerintah di Kepulauan Mentawai di Siberut terhadap masyarakat asli yang kurang dapat diterima oleh masyarakat itu sendiri, seperti larangan berambut panjang, larangan tinggal di rumah asli mereka di hutan-hutan, dan larangan upacara ritual menurut tradisi dan kepercayaan mereka.

Dalam surat itu gubernur meminta agar Bupati Padang Pariaman dapat mengecek sejauh mana kebenarannya. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Mentawai tidak dilarang hidup menurut norma-norma dan tradisi asli mereka.

Aman Laulau mengatakan, setelah sampai di Siberut dengan surat dari gubernur tersebut, para pejabat kantor camat dan polisi di Siberut tidak berani lagi mendatanginya.

“Mereka tidak mengganggu kami lagi di Sarereiket,” kata Aman Lalulau.

Charles Lindsay berfoto dengan Aman Laulau Manai.

Sumber gambar, Charles Lindsay

Keterangan gambar, Charles Lindsay berfoto dengan Aman Laulau Manai.

Charlie Lindsay yang diwawancarai melalui surat elektronik masih mengingat pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat saat membawa Aman Laulau pada 1988.

Menurut Lindsay, Gubernur Hasan Basri Durin sangat baik dan murah hati.

“Saya foto ia sedang menjabat tangan Aman Laulau. Dengan foto itu di tangan setidaknya Aman Laulau tidak mengalami gangguan seperti sebelumnya,“ papar Charles Lindsay, penulis buku Mentawai Shaman, Keeper of the Rain Forest.

Ia mengatakan saat itu gubernur benar-benar prihatin dengan nasib orang Mentawai dan ekosistemnya.

“Dia adalah orang yang sangat baik dan dia tertarik pada Mentawai sehingga itu adalah pengalaman yang sangat positif bagi Aman Laulau dan untuk saya sendiri juga untuk gerakan lingkungan,” sebutnya.

Kisah Aman Laulau mendatangi kantor gubernur menjadi inspirasi bagi generasi muda Mentawai.

“Kalau undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat itu tidak direvisi, penghancuran terhadap budaya Mentawai seperti pernah dialami Aman Laulau pada 30 tahun lalu akan terjadi lagi, karena Mentawai secara budaya tidak diakui di Provinsi Sumatera Barat, itu yang harus kita lawan,” kata Heronimus Eko Pintalis Zebua, ketua Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat.

Wartawan di Sumatera Barat, Febrianti, berkontribusi dalam artikel ini.