Sulitnya lahan permakaman warga non-Muslim di sejumlah daerah - 'Parkiran motor jadi kuburan'

Sumber gambar, Nurphoto/Getty Images
Kasus-kasus sulitnya lahan permakaman jenazah umat non-Muslim karena penolakan sebagian warga di sejumlah daerah bakal menjadi "bom waktu" yang harus diperhatikan pemerintah, kata peneliti senior LSM Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Pasalnya beberapa kasus yang terjadi saat ini bisa diredam karena kelompok minoritas cenderung mengalah dan menghindari gesekan. Akan tetapi, situasinya bisa berbalik ketika perlakuan diskriminasi tersebut dibiarkan dan tidak ada solusi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan urusan pertanahan termasuk pengelolaan lahan untuk pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan pemda dengan menerbitkan peraturan daerah.
Namun soal pengaturan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU), menurutnya, sangat terkait dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Baca juga:
Peneliti senior LSM Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan di masa Orde Lama, adalah suatu hal yang lumrah jenazah berbeda agama dikuburkan di satu lokasi yang sama.
Masyarakat pada masa itu pun menganggap perlakuan tersebut bukanlah masalah.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Namun pada masa Orde Baru di tahun 1980-an, atau seiring menguatnya konservatisme agama di Indonesia, Bonar menilai mulai terjadi pemisahan pemakaman antara yang beragama Islam dan non-Islam.
Fenomena yang mulanya hanya berlangsung di perkotaan itu kemudian merembet hingga ke pedesaan.
"Orang dulu jauh lebih rileks beragama, lebih guyub, lebih mementingkan kebersamaan daripada keterikatan pada tekstual agama. Tapi pada akhir 1980-an, terjadi kebangkitan konservatisme pada agama," jelas Bonar Tigor Naipospos kepada BBC News Indonesia, Selasa (13/06).
Bahkan, kata Bonar, terkadang Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemda kerap diartikan sebagai pemakaman khusus bagi umat Muslim.
Kalaupun ada kuburan selain beragama Islam, areanya dipisah dengan yang beragama lain.
"Misalnya di sebelah barat area kuburan Muslim, yang bagian timur non-Muslim," ucapnya.
"Lebih rumit lagi di luar agama minoritas seperti Hindu dan penganut kepercayaan, ada yang ditolak masyarakat lokal sehingga dikubur di area pemakaman sendiri atau kadang di lokasi yang tidak teridentifikasi," sambung Bonar.

Sumber gambar, AFP
Hanya saja, meskipun waktu itu ada pemisahan tidak muncul konflik atau gesekan.
Selain karena kelompok minoritas cenderung mengalah, menurut Bonar, muncul kompromi bahwa kuburan beragama selain Islam dilarang membuat simbol agama tertentu seperti salib.
"Jadi daripada terjadi konflik terbuka, kaum minoritas ini selalu cenderung mengalah. Sehingga riak-riak semacam itu tidak muncul ke permukaan."
"Apalagi di pedesaan, yang penting bisa berhubungan baik dengan sesama, ketimbang ada gesekan."
Akan tetapi dengan semakin terbatasnya lahan, gesekan kecil mulai terasa.
Jenazah non-Muslim ditolak di Pangalengan, Kabupaten Bandung
Seperti yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pendeta Gereja Bethel Tabernakel Pangalengan, Yahya Sukma, menceritakan sejak 2022 pihak gereja dilarang menguburkan warganya di permakaman Sentiong, Kampung Danosari, Desa Pulosari oleh kepala desa setempat.
Alasannya, kata dia, karena pihak gereja disebut tidak memiliki surat kepemilikan lahan permakaman.
Yahya berkata, lahan kuburan tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 1930-an. Pengurusnya diketahui warga China yang kemudian pada 1966 dipulangkan ke negara asalnya setelah huru-hara peristiwa G30S.
Oleh ahli waris pengurus itu, klaim Yahya, dirinya diminta untuk melanjutkan pengelolaan tanah makam Sentiong.
Itulah kenapa permakaman ini akhirnya diperuntukkan bagi warga non-Muslim yang tidak mampu.
Akan tetapi, situasinya berubah pada tahun 2014. Kala itu, kepala desa menerbitkan aturan yang melarang dilakukannya penggalian lahan baru untuk permakaman.
"Kami protes, tapi karena kami tidak pegang surat kuasa asli atau sertifikat sebagai bukti kepemilikan, mereka makin leluasa," imbuh Yahya.
"Yang tadinya mereka sebagai penggarap saja makin berani seolah-olah jadi pemilik. Kami tidak boleh lagi memakamkan."
Akibat dari larangan itu pada September tahun 2022 seorang warga Kristen sempat dilarang dikubur di sana.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot akhirnya jenazah bisa dimakamkan namun dengan syarat ditumpuk dengan jenazah suaminya.
"Jenazah si ibu Manalu akhirnya ditumpuk di atas jenazah suaminya. Kami ikuti saja, tapi kok rasanya.... begitu ya."
Kini lokasi permakaman sudah dipagari, sebagian lahan ditanami pohon kopi.
Sementara kalau ada warga non-Muslim yang meninggal dibawa ke Kota Bandung, atau Kecamatan Soreang dengan biaya sekitar Rp3 juta.
"Bagi kami orang desa, biaya segitu jelas mahal. Belum termasuk bayar tahunan."
Yahya berkata pernah mengadukan perkara ini ke pihak kecamatan dan pemkab Bandung. Tapi tidak ada solusi.
Lahan parkir jadi kuburan
Kemudian kasus yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Tempat Permakaman Kristen Jember tersebut menjadi satu-satunya tempat pekuburan umat non-Muslim yang dalam kondisi darurat.
Ketua Musyawarah Antar-gereja di Jember, Ignatius Sumawiardi, mengatakan lahan permakaman seluas 5.000 meter ini telah habis digunakan sekitar enam bulan lalu.
Permakaman terbanyak, katanya, terjadi saat pandemi Covid-19 melanda.
Pasalnya yang dikubur di permakaman gratis ini bukan hanya warga lokal tapi ada juga pendatang.
"Saat pandemi, orang pendatang yang sakit dan meninggal di sini, dimakamkan di lokasi. Itu kenapa sangat-sangat cepat pemakaiannya," ujar Ignatius Sumawiardi kepada BBC News Indonesia, Senin (12/06).
Sedemikian penuhnya, lokasi permakaman sekarang melahap akses jalan peziarah dan parkiran motor.

Sumber gambar, UGC
Ada pula yang dimakamkan dengan cara ditumpuk dalam satu liang bagi yang statusnya suami-istri.
Pilihan lainnya dikremasi meskipun secara adat istiadat tidak diperbolehkan dan biayanya mahal.
"Pokoknya belakangan dalam satu atau dua tahun terakhir lokasi sudah kritis. Kami bujuk agar ditumpuk dengan keluarganya. Meski tidak semua orang mau karena biayanya dobel," sambungnya.
"Kalau mereka suami-istri, keluarga bersedia ditumpuk. Tapi kalau statusnya adik atau kakak, mereka tidak mau ditumpuk."
Ignatius Sumawiardi memperkirakan lahan tambahan yang dipakai saat ini hanya bisa bertahan paling lama dua bulan saja. Padahal, orang meninggal, katanya, tak bisa ditunda dimakamkan.
Itu mengapa dia berharap Bupati Jember segera merealisasikan janjinya untuk memberikan lahan permakaman baru yang jaraknya tak jauh dari lokasi sekarang.
Sebab bagaimanapun, hal itu merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
"Itu kan bagian dari hak asasi manusia. Pemberian kesejahteraan mulai dari kandungan sampai meninggal."
'Bisa jadi bom waktu'
Sepanjang pengamatan peneliti senior LSM Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, tidak ada perda diskriminatif yang menjadi pemicu pemisahan kuburan antara Islam dan non-Islam.
Pemisahan pemakaman seperti yang terjadi saat ini adalah keputusan bersama yang diakomodir oleh otoritas yang lebih kuat.
"Tidak ada perda atau UU yang mengatur. Pemda hanya diberi kewenangan untuk menyediakan lahan pemakaman bagi warga yang meninggal," jelas Bonar.
Dia juga menilai kalau persoalan ini dibiarkan tanpa solusi maka ke depan bakal menjadi "bom waktu".
Karena itulah pemerintah pusat harus mulai mengambil perhatian terkait masalah ini.
Sebab bagaimanapun, sambungnya, pemakaman yang tidak diskriminatif berkaitan dengan hak kebebasan beragama.
"Saat ini jumlah kasusnya [penolakan] masih kecil. Tapi dampaknya dirasakan sekali, mereka merasa terdiskriminasi atau diperlakukan berbeda."
"Konflik dimulai kalau kelompok minoritas cukup kuat dan berani melawan apalagi didukung banyak pihak. Ya bisa jadi konflik lebih besar terjadi. Itu sebabnya harus dicari solusinya ke depan."
Pemerintah, menurut Bonar, harus mulai membuka dialog dengan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas agama.
Selain itu, pemerintah pusat harus mengingatkan kepala daerah agar tidak berlaku diskriminatif.
Senada dengan Bonar, Program Manager Sejuk, Thowik, mendesak Kemendagri untuk memastikan para kepala daerah memfasilitasi kebutuhan warganya tanpa memandang identitas agama.
"Kemendagri harus memastikan pemerintah daerah sampai di tingkat paling bawah untuk memfasilitasi seluruh warganya, secara imparsial mendapatkan jaminan dalam memakamkan jenazah mereka dan memilih bentuk ekspresi ritual keagamaan terhadap jenazah [dimakamkan atau krematorium]."

Sumber gambar, BBC Indonesia
Bagaimana respons kepala daerah dan pemerintah?
Dalam kasus lahan pemakaman di Jember, Camat Kaliwates, Roni Herman Baza, mengaku telah menerima aduan warga RT 15 soal alih fungsi lahan pemkab menjadi tempat pemakaman Kristen beberapa waktu lalu.
Warga, sambungnya, menolak rencana tersebut lantaran khawatir air tanah dan sumur mereka tercemar. Pasalnya, jarak antara lokasi pemakaman dengan permukiman warga sangat dekat.
Meskipun tak jauh dari lokasi itu, sebetulnya sudah ada pemakaman khusus warga China yang hanya dibatasi jalan setapak dan juga berdekatan dengan permukiman warga.
"Mereka tidak mau. Karena ada dua mata air tepat berada di bawah tanah tersebut," ujar Roni Herman Baza kepada wartawan Mega Silvia yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (14/06).
Roni mencatat setidaknya ada 40 warga yang menyatakan menolak karena rumah mereka bersebelahan dengan tahan tersebut.
Dalam pertemuan antara warga dengan Wakil Gubernur Muhammad Balya Firjaun Barlaman, sambungnya, akhirnya diputuskan bahwa pemkab akan mencari aset atau lokasi lain.
Pada Senin (12/06), Bupati Jember Hendy Siswanto, mengatakan pihaknya bakal mengumpulkan warga penolak di sekitar lahan pekuburan yang baru.
Di situ, Pemkab Jember akan berdialog dengan warga dan tokoh agama agar menerima jika tanah kosong milik pemda tersebut dialihfungsikan untuk tempat permakaman umat Kristen.
"Tentunya pemkab mengayomi semua warga dan persoalan ini [tempat permakaman] wajib difasilitasi."
Untuk diketahui, lokasi baru tempat permakaman umat Kristen ini berada di Kecamatan Kaliwates yang luasnya sekitar satu hektare.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan urusan pertanahan termasuk pengelolaan lahan untuk pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan pemda dengan menerbitkan peraturan daerah.
Namun demikian, perda itu sedianya merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Di beleid itu memuat bahwa Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Pengelolaannya dilakukan oleh pemda atau pemerintahan desa.
Penunjukan lokasi TPU harus berdasarkan perda yang memuat syarat: tidak berada dalam wilayah yang padat penduduk, menghindari penggunaan tanah yang subur, dan memperhatikan keserasian serta keselarasan lingkungan hidup.
Kemudian, mencegah pengerusakan tanah dan lingkungan hidup dan mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.
Pada pasal empat tertulis: "Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum."
Pada pasal sembilan tertera: "Untuk pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sesuai dengan agama masing-masing dapat dibangun krematorium yang dikelola pemda."
"Jadi kewenangan untuk mengurus atau mengatur pengelolaan tanah termasuk pemanfaatan lahan sudah jadi kewenangan daerah atau kepala daerah," imbuh Benni Irwan kepada BBC News Indonesia, Rabu (14/06).
"Tidak ada lagi campur tangan atau apapun dari Kemendagri ke pemda untuk urusan pertanahan."
Tapi soal pengaturan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU), menurut Benni, sangat terkait dengan nilai-nilai kearifan lokal.





