KPU dinilai 'tidak berani dorong transparansi parpol' di tengah temuan indikasi aliran dana Pemilu 2024 dari jaringan narkoba

dana kampanye pemilu 2024

Sumber gambar, Antara Foto

Di tengah terungkapnya indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 dari jaringan narkoba, aturan soal dana kampanye disebut "lemah untuk memaksa partai politik berlaku transparan". Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih, sudah ada undang-undang yang mengatur soal pelaporan dana kampanye.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzzammil mengatakan, sejak beberapa tahun lalu pihaknya sudah “mendorong KPU” membuat aturan yang “mewajibkan partai politik menyertakan laporan keuangannya” ketika mendaftarkan kepesertaan pemilu.

Laporan itu juga harus bisa diakses publik, kata dia, agar publik bisa menilai kewajaran laporan keuangan tersebut.

“Sampai dengan saat ini KPU tidak mau mengambil inisiatif itu. Kita anggap mereka enggak cukup berani untuk membuat suatu gebrakan,” kata Sahel kepada BBC News Indonesia, Kamis (25/05).

Padahal menurut dia, KPU mempunyai alasan yang kuat untuk menerapkan peraturan itu - apalagi KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.

Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam Nota Kesepahaman Nomor 6/PR.07-NK/07/KPU/III/2019, KPU mendukung PPATK memberikan informasi yang, salah satu di antaranya, mencakup laporan dana kampanye, termasuk rekening khusus dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu dan rekening parpol peserta pemilu.

Dalam waktu dekat, KPU juga mengatakan bakal membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) yang mencakup pelaporan dana kampanye.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

“Tanggal 29 Mei, KPU diundang untuk menghadiri rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat berkenaan dengan rancangan PKPU pelaporan dana kampanye,” ujar Idham.

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan PKPU itu nantinya mencakup larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari beberapa sumber, kata Idham.

Sumber-sumber yang dimaksud antara lain, pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana—termasuk penjualan narkoba.

Sumbangan dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa, juga termasuk yang dilarang diterima oleh peserta pemilu.

Larangan-larangan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baru-baru ini, dalam rapat kerja teknis (rekernis) 24 Mei 2023, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap temuan adanya indikasi dana politik yang diduga bakal digunakan untuk kontestasi Pemilu 2024 dari jaringan narkotika.

Hal itu terungkap dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.

Namun, pihak kepolisian tidak merinci hasil temuan itu lebih lanjut dan pembahasan dilakukan agar jajarannya bisa lebih waspada untuk mengantisipasi hal tersebut.

Baca juga:

Bagaimana memastikan pelaporan dana kampanye bersih?

dana kampanye pemilu 2024

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, KPU mendorong partisipasi publik dalam melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta pemilu.

Idham mengatakan kuncinya ada pada “partisipasi publik”.

Oleh sebab itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada pemilih maupun publik secara luas tentang pelaporan dana kampanye.

“Misalnya seorang caleg menerima sumbangan melebihi peraturan perundang-undangan, publik kan bisa melaporkan itu,” kata Idham.

Namun, ketika ditanya bagaimana publik mengetahui sumbangan-sumbangan yang masuk ke partai politik untuk dana kampanye, Idham menjawab:

“Di sinilah pentingnya mata publik, mengawasi kan. Sehingga kami mengapresiasi konsep Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] untuk membentuk para relawan dalam rangka membuka ruang untuk pengawasan partisipatif.”

Idham percaya aturan yang ada, ditambah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa “memastikan parpol melaporkan dana kampanye dengan prinsip transparansi atau keterbukaan”.

“Saya sangat yakin partai politik beserta calegnya memiliki kesadaran yang lebih baik untuk hal tersebut karena mereka punya komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” tukas dia.

“Di sinilah peran publik dan jurnalis untuk memastikan hal tersebut. KPU selaku regulator akan terus melakukan regulasi berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut Idham.

BBC News Indonesia telah menghubungi beberapa partai— seperti PDIP, NasDem, dan Gerindra— untuk mengetahui cara mereka memastikan dana politik yang digunakan bersih dan sejauh mana transparansi yang mereka lakukan.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada perwakilan parpol yang menjawab.

Bukan hal baru

dana kampanye pemilu 2024

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi Pemilu Pilkada 2017.

Isu mengenai dana penjualan narkotika yang digunakan untuk dana kampanye, kata Sahel Muzzammil, sudah ada sejak 2016.

Jadi, apa yang diungkapkan polisi baru-baru ini bukanlah hal baru.

“BNN [Badan Narkotika Nasional] pernah buka suara juga bahwa [aliran dana dari penjualan narkotika] ini ada yang mengalir ke pejabat pemerintahan daerah,” kata Sahel.

Dalam pemberitaan media pada Oktober 2016 lalu, Kepala BNN pada masa itu, Budi Waseso, mengatakan pihaknya menduga kuat ada pendanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) yang berasal dari hasil penjualan narkotika.

BNN lantas berkoordinasi dengan KPU dan PPATK untuk melakukan pengawasan sumber dana narkoba buat kegiatan Pilkada 2017.

Data pelaku kejahatan narkotika beserta jaringannya, kala itu pun, sudah diserahkan BNN ke PPATK.

Selain penjualan narkotika, Sahel juga pernah mendengar ada aliran dana dari kejahatan lingkungan yang mengalir untuk elektoral.

“Jadi macam-macam hantunya kalau aturan tentang transparansi ini tidak diperkuat,” ujarnya.

Selama ini Transparency International Indonesia (TII) mendorong DPR dan pemerintah untuk “merevisi Undang-undang Partai Politik” untuk mewujudkan transparansi yang diharapkan.

Namun, sementara “proses politik dinilai lebih lambat daripada proses birokratis”, TII menilai penting bagi KPU untuk mengambil inisiatif untuk membuat aturan mengenai transparansi keuangan partai politik.

Apa saja yang diatur dalam UU Pemilu?

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang sumber dan wujud dana kampanye pemilu, sampai penyimpanannya yang harus menggunakan rekening khusus.

Beberapa larangan mengenai sumber dana kampanye, seperti yang sudah disebutkan di awal artikel ini, juga diatur dalam undang-undang ini.

Jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, mereka “wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari sumber-sumber yang dilarang, dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, akan “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”, bunyi pasal 528 ayat (1).

Dan, pada ayat (2) disebutkan peserta pemilu yang menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang dan tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.