Pria yang pasang Bendera Merah Putih di leher anjing dibebaskan

Anjing yang dikalungkan bendera merah putih di Bengkalis, Riau.

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Anjing yang dikalungkan bendera merah putih di Bengkalis, Riau.

Kasus RH, 22 tahun yang menyematkan pita bendera Merah Putih pada leher anjing dihentikan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice.

Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka penodaan bendera Merah Putih.

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo mengatakan kasus ini dihentikan setelah para pihak berdamai. Seperti dilansir Detik, pihak pelapor telah mencabut laporannya malam tadi.

"Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice," kata Bimo kepada Detik, Rabu (16/08).

Berdasarkan laporan Tempo.co, penyelesaian perkara RH hari ini dikemas dalam apel di Mapolres Bengkalis. Acara ini turut dihadiri sejumlah elemen termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Dareah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, dan semua elemen masyarakat.

“Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka atas nama RH menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih,” kata Bimo dalam yang dikutip Tempo.

Dalam apel tersebut, RH nampak berada di tengah lapangan sambil mencium bendera Merah Putih.

Dalam perkembangan kasus sebelumnya, penetapan tersangka terhadap RH mendapat kritik dari sebagian warganet, termasuk pakar hukum pidana. Aksi RH dianggap tidak berniat menodai lambang negara, melainkan bentuk euforia memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Bagaimana kasus ini bermula?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Kapolres Bengkalis, Setyo Bimo Anggoro, menuturkan kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih bermula dari video viral yang memperlihatkan RH menyematkan bendera pada leher seekor anjing di kawasan kantor PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Rabu (09/08).

Di video tersebut terdengar si perekam mengarahkan kamera ke wajah RH sembari berkata, "Ini nih orang yang masang, masak dianggap sepele..."

Kejadian itu, kata Bimo, viral. Seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir, Bengkalis.

Berangkat dari peristiwa itu, sambungnya, dia mengerahkan anggota untuk merespons keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan.

Setelah menerima laporan, polisi 'mengamankan' RH guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena pada saat itu sudah ada segerombolan warga yang disebut-sebut marah atas viralnya video tersebut.

"Perkara ini sudah ditarik ke Polres dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," jelas Bimo seperti yang dilaporkan wartawan Ilham Yafiz kepada BBC News Indonesia, Senin (14/08).

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 1

Sebelumnya, kata Bimo, RH mengaku membeli empat bendera kecil. Bendera itu rencananya dipasang ke sepeda motornya, tapi hanya satu yang terpasang.

Tiga bendera tersisa dan satu di antaranya dipasang ke leher seekor anjing.

Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas, RH yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, telah diingatkan oleh warga untuk melepas bendera dari leher anjing tersebut.

Tapi, klaimnya, RH mengabaikan permintaan warga.

"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing, pelaku tidak mau dan menjawab, 'Biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," ujar Bimo menirukan ucapan RH.

Pada Sabtu (13/08), RH ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Bengkalis, Setyo Bimo Anggoro, mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kita berkoordinasi dengan tiga saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli tata negara, budayawan," katanya seperti dilansir Kumparan.

Perdebatan di media sosial

Sejak video RH menyematkan bendera ke leher seekor anjing viral, sejumlah warganet menilai sikap polisi berlebihan.

Seperti yang dituliskan akun @lintang_ayoe, "Hukum yang aneh itu ketika menghina presiden bebas berkeliaran eh anjing pakai atribut merah putih, pemiliknya ditersangkakan," ucapnya sembari mengunggah foto seekor kucing memakai kain merah putih di leher.

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 2

Kemudian akun @spektrumku, "Kalau bendera merah putih dipakein ke anjing dianggap penistaan tapi kalau ke kucing jadi lucu. Apalagi kalau ada yang memasang ke unta alangkah gagah dan mulia."

Lalu sejarawan @bonnietriyana yang berkata, "Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh dikelola dengan cara-cara konyol seperti ini. Penangkapan ini lebih memperlihatkan ciri-ciri fasisme ketimbang nasionalisme."

Hentikan X pesan, 3
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 3

Ketua LSM Animal Defender, Doni Hendaru, menilai kasus RH menggambarkan sebagian masyarakat masih menganggap anjing adalah hewan yang hina sehingga tidak pantas dipakaikan kain merah putih.

Padahal, katanya, bisa jadi RH menyematkan bendera itu karena menganggap anjing tersebut hewan kesayangannya.

Doni juga mempertanyakan begitu cepatnya polisi menangani kasus ini sementara laporan mereka terkait penyiksaan hewan sangat lambat ditangani.

"Karena hukumnya begini, memandang anjing sesuatu yang hina. Sementara kasus-kasus penganiayaan hewan yang kami laporkan, buktinya cukup, ahlinya ada, enggak jadi tersangka. Lama banget geraknya."

Apakah tindakan RH menodai bendera Merah Putih?

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berkata penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan menurut undang-undang" karena bukan peruntukannya.

Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, ada ketentuan dalam setiap ukuran bendera.

Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan; kemudian ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum.

Lalu bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya di ruangan; lantas ukuran 36 cm x 54 cm peruntukannya di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

Diatur pula bendera berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara dan ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum.

Ada juga bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; ukuran 100 cm x 150 cm peruntukannya di kereta api.

Terakhir bendera ukuran 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara dan ukuran 10 cm x 15cm diperuntukannya di meja.

Barang bukti bendera yang digunakan RH ke leher seekor anjing.

Sumber gambar, BBC News Indonesia

Keterangan gambar, Barang bukti bendera yang digunakan RH ke leher seekor anjing.

Chairul Huda mengatakan bendera yang dililitkan ke leher anjing oleh tersangka RH adalah bendera berukuran 10 cm x 15 cm yang biasa dipajang di meja-meja forum kenegaraan.

Di luar dari ketentuan yang ada dalam undang-undang, maka tidak boleh sembarang digunakan, ujarnya.

"Ini suatu hal yang tidak secara luas diketahui publik sehingga kerap kali terjadi penggunaan bendera tidak sebagaimana mestinya," jelas Chairul Huda kepada BBC News Indonesia, Senin (14/08).

Akan tetapi, menurutnya, sikap RH yang mengabaikan peringatan warga agar mencopot bendera dari leher anjing itulah yang kemudian dianggap sebagai tindakan menghina atau menodai bendera Merah Putih.

Seandainya RH mengikuti permintaan warga dengan melepas bendera dari leher anjing itu maka tidak akan memicu keresahan.

Selain itu secara sosiologis dan budaya, masyarakat Indonesia menganggap bendera Merah Putih melambangkan jati diri bangsa sehingga diperlakukan sangat suci - sehingga tak boleh dicoret, dirobek, bahkan diinjak.

"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda disikapinya."

Polisi disarankan hentikan kasus RH

Namun demikian pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, punya pandangan berbeda.

Kata dia, untuk melihat apa perbuatan RH melawan hukum polisi setidaknya harus bisa membuktikan apakah RH memiliki sikap batin atau mens rea menodai bendera Merah Putih.

Kedua, polisi harus membuktikan perbuatan RH secara sosial dipandang sebagai perbuatan menodai.

Bagi Agustinus Pohan, perbuatan RH menyematkan bendera ke leher anjing "sangat bisa diperdebatkan" apakah patut atau tidak.

"Kalau misalnya ada seseorang buang air besar di atas bendera, itu jelas perbuatan tidak patut. Maka bisa dibuktikan adanya maksud menodai."

"Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia."

Itu mengapa, menurut dia, polisi harus melihat keseharian RH terhadap anjing apakah menganggapnya sebagai hewan perliharaan yang disayangi atau memang berniat melakukan pelecehan.

Tapi terlepas dari hal itu, Agustinus Pohan dan Chairul Huda menilai polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus ini sampai ke pengadilan.

Apalagi pelaku RH sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakannya yang disebutnya tidak tepat.

"Kalau saya berpikir persoalan ini kalau memang kasus ini berangkat dari ketidaktahuan dan juga penyikapan yang keliru ketika diingatkan, bisa diselesaikan di luar pengadilan misalnya restorative justice," tutur Chairul Huda.

Dia juga menjelaskan kain merah putih yang ukurannya tidak diatur dalam undang-undang boleh digunakan untuk hal lain.

Semisal untuk umbul-umbul, hiasan, atau pernak-pernik.

"Contohnya hasduk pramuka, tidak masalah dipakai untuk hal lain."