Pilkada Jakarta: Pramono-Rano klaim kemenangan, apa syarat pilkada satu putaran dan dua putaran?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Klaim Pilgub Jakarta berlangsung satu putaran atau dua putaran terus berlangsung antara kubu Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Namun, peneliti pemilu menyerukan agar kedua kubu menunggu hasil resmi KPU seraya berharap perang klaim ini tidak memicu keretakan di masyarakat.
"Bang Doel, sudah menang. Sudah menang. Sudah menang!" teriak para relawan yang mengiringi Pramono Anung dan Rano Karno (atau lazim disebut Doel) keluar dari salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Rabu malam (27/11).
Tim sukses pasangan ini mengeklaim kemenangan satu putaran setelah melihat beberapa hasil hitung cepat dan pantauan tim internal mereka.
Tak ada klaim kemenangan dari mulut Pram-Doel saat itu.
Namun, keesokan harinya, pada Kamis pagi (28/11), Pramono mengeklaim hasil hitung nyata dari KPUD Jakarta per Kamis 28 November menunjukkan pihaknya memperoleh hampir 2,2 juta suara.
"Untuk itu kami bisa menyampaikan, mendeklarasikan, bahwa pasangan calon nomor 3, Mas Pram-Bang Doel, telah memenangkan kontestasi pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07%," kata Pram yang disambut tepuk tangan pendukungnya.
Di sisi lain, tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meyakini pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran—berdasarkan hasil hitungan internal mereka.
Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran dari hasil penghitungan internal dari formulir C1 lembar suara per TPS.
"Berdasarkan data yang masuk kami miliki, bahkan C1 yang kami terima dan kami input, maka dengan ini kami menyampaikan hasil input data yang kami terima menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran," kata Riza.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Ia membuat klaim berdasarkan hasil hitungan internalnya pasangan RIDO memperoleh 40,17%, pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 10,55% dan pasangan nomor urut 3, Pramono-Doel mendapatkan 49,28%.
Di sisi lain, Ikhsan Tualeka selaku juru bicara paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mengucapkan selamat atas capaian pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
"Jika melihat hitungan cepat, pasangan Pramono-Rano saat ini unggul. Karenanya kami mengucapkan selamat atas terpilihnya menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” kata Ikhsan di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia mengatakan dalam hitung cepat, paslon Pramono-Rano memenangi pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2024 dengan perolehan rata-rata di atas 50% suara
Meski demikian, peneliti pemilu dari Perludem menyerukan agar masyarakat tetap bersabar menunggu hasil resmi dan tidak tersulus emosi aksi elite politik.
Berikut adalah lima hal yang perlu Anda ketahui soal aturan main Pilkada Jakarta.
Mengapa hanya Pilkada Jakarta yang bisa berlangsung dua putaran?
Karena Jakarta adalah ibu kota negara, maka ia punya regulasi khusus yang tertuang dalam Undang Undang No.29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada bagian umum regulasi ini menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta "perlu memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta yang multikultural".
Baca Juga:
"Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% dari jumlah perolehan suara yang sah untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," sebut regulasi ini.
"Aturan mainnya, kita bisa sebut mirip dengan aturan dalam proses pemungutan suara atau pemilihan umum presiden," kata peneliti Perludem, Haykal.
Apakah 50%+1 suara bisa dianggap sah untuk satu putaran?
Bisa. Aturan mainnya hanya menjelaskan kemenangan bisa diperoleh pasangan cagub-cawagub "yang memperoleh suara lebih dari 50%".
Hal ini tertuang pada Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.29 tahun 2007:
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
"Yang menang itu adalah pasangan calon yang mendapatkan suara 50% plus satu suara. Artinya lebih dari 50% suara. Nah, ketentuan ini dalam sistem pemilu dikenal dengan two-round system, atau dua ronde ya," lanjut Haykal.
Apakah aturannya akan sama ketika ibu kota negara pindah ke IKN?
Tetap sama.
Hal ini sudah diatur dalam regulasi teranyar yaitu UU No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada April lalu.
Berdasarkan Pasal 10, pasangan calon gubernur dan wakilnya yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Jika suaranya kurang dari ketentuan ini, maka akan dilakuan putaran kedua.
Perlu diketahui, UU ini baru berlaku setelah ada keputusan presiden yang memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
“Walaupun ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, namun kekhususannya itu tetap dipertahankan, termasuk terkait dengan metode pemilihannya dan sistem pemilihan kepala daerahnya,” kata Haykal.
Siapa yang merilis hasil suara resmi, dan kapan?
Semua KPU yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing sesuai tingkatan pilkada mulai dari provinsi, kabupaten dan kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPUD paling lambat 16 Desember 2024.
Khusus DKI Jakarta, KPUD setempat menjadwalkan rekapitulasi suara mulai 28 November sampai 11 Desember, mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi. Pengumuman rekapitulasi penetapan hasil di provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember.
“Tentu untuk tingkat kabupaten-kota akan lebih cepat karena proses jenjang rekapitulasinya lebih sedikit dibandingkan dengan rekapitulasi pemilihan gubernur,” jelas Haykal.
Apakah tim sukses paslon bisa merayakan kemenangan sebelum ada hasil resmi?
“Deklarasi-deklarasi seperti ini sah-sah saja, itu bukan merupakan suatu tindakan pelanggaran,” kata peneliti dari Perludem, Haykal.
Menurutnya, setiap tim paslon berhak untuk menghitung sendiri hasil formulir C1 yang sudah publikasi KPU untuk “mengawasi proses penghitungan”.
Kalau pun ada perbedaan, ruang penyelesaian sengketa penghitungan suara pilkada bisa diajukan melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap masyarakat tidak terjebak atau terpancing emosi atas klaim-klaim kemenangan dari elite politik.
“Yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat adalah terus mengawal,” kata Haykal.
Perludem, kata dia, juga memperkenalkan platform Jaga Suara 2024, yang merupakan penghitungan formulir C1 yang dilakukan secara mandiri, dan terbuka untuk masyarakat.
Menurut situsnya, JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.
Publik bisa mengetahui hampir seluruh hasil penghitungan C1 Pilkada serentak 2024 melalui platform ini.









