Caleg tolak publikasikan daftar riwayat hidup, apa untung ruginya bagi pemilih?

Partai Solidaritas Pemilih (PSI) akhirnya bersedia mempublikasikan informasi data diri para calegnya di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat KPU.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Partai Solidaritas Pemilih (PSI) akhirnya bersedia mempublikasikan informasi data diri para calegnya di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat KPU.

Para pemilih pada Pemilu 2024 disarankan "mempertimbangkan ulang" untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau membuka data diri mereka secara lengkap.

Pengamat pemilu yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai caleg yang menolak membuka daftar riwayat hidupnya mengindikasikan mereka berpotensi melakukan kecurangan jika nanti terpilih.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas pada Minggu (05/11), seluruh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Golkar tidak bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.

Meski belakangan PSI akhirnya bersedia membuka sebagai bentuk transparansi kepada publik, kata Ketua DPP PSI Satia Chandra Wiguna.

Bagaimana aturan soal daftar riwayat hidup caleg?

Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif yang hendak maju dalam pertarungan pemilu.

Pasal 8 ada keharusan untuk bacaleg melengkapi persyaratan administrasi mereka dengan bukti dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi kartu tanda anggota partai politik, dan daftar riwayat hidup beserta informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan.

Berikutnya adalah berbagai surat pernyataan dan keterangan yang diperlukan.

Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Untuk formulir yang memuat daftar riwayat hidup bacaleg, ada 21 poin yang harus diisi seperti identitas diri: nama lengkap, tempat/tanggal lahir/umur, jenis kelamin, alamat, dan status perkawinan.

Lalu nomor urut bakal calon, nama partai politik, nomor urut partai politik, nomor induk kependudukan.

Ada juga pekerjaan, pendidikan terakhir, status khusus yang menyebutkan apakah mereka terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana.

Selanjutnya pengalaman organisasi, kursus, motivasi mencalonkan diri, dan program usulan.

Apa untung-rugi publikasikan daftar riwayat hidup?

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan daftar riwayat hidup merupakan kesempatan para caleg untuk mengenalkan diri dan menunjukkan kelebihan mereka sehingga bakal menarik pemilih.

Dengan membuka daftar riwayat hidup, publik akan menilai para caleg mendukung transparansi dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

"Di sini kesempatan mereka sebetulnya," ujar Hadar Nafis Gumay yang juga mantan anggota KPU kepada BBC News Indonesia, Selasa (07/11).

Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Timur melakukan sosialisasi Pemilu 2024 di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Timur melakukan sosialisasi Pemilu 2024 di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Jadi ya memang kerugian jika menolak mempublikasi daftar riwayat hidup," sambungnya.

Hadar juga menilai dari 21 poin pertanyaan yang harus diisi dalam formulir daftar riwayat hidup sebetulnya tidak ada yang merugikan atau mengancam privasi mereka.

Semisal alamat rumah, menurut dia, bisa menjadi alat akuntabilitas untuk mengecek harta yang dimiliki.

"Jadi sebagian besar sebetulnya unsur privasinya enggak ada, kecuali mungkin NIK" ujar Hadar.

Baca juga:

"Intinya kalau ada data yang termasuk kategori privat ditutup saja atau dikeluarkan. Tapi bacaleg punya konsekuensi untuk beberapa hal harus diketahui publik."

"Kalau tidak mau dibuka, rugi besar. Hari gini orang tidak mau terbuka, mendingnggak usah dipilih."

Itu mengapa Hadar curiga kalau ada caleg yang enggan mempublikasikan data diri mereka sementara ingin menduduki jabatan publik.

Sebab ada indikasi mereka yang keberatan membuka daftar riwayat hidupnya bakal berbuat curang saat bekerja nanti.

"Bisa diperkirakan orangnya seperti apa kalau jalannya sembunyi-sembunyi."

Dikecam warganet: 'Jangan mau memilih kucing dalam karung'

Merujuk data yang diolah Kompas dari laman kpu.go.id pada Minggu (05/11), ada sebanyak 2.965 caleg DPR atau sekitar 30% dari total 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 yang tidak bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup.

Dari belasan parpol itu, ribuan caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Golkar tidak bersedia membuka daftar riwayat hidup mereka.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengatakan partainya tidak membuka daftar riwayat hidup karena tak ingin data pribadi seperti alamat rumah ikut ditayangkan.

Personel kepolisian memperhatikan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tegal saat pengumuman di KPU Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Personel kepolisian memperhatikan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tegal saat pengumuman di KPU Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023).

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ujar Grace, ada sejumlah caleg dari PSI yang diintimidasi oleh orang tidak dikenal.

PSI, sambungnya, tak mau ada kadernya mengalami kejadian serupa.

"Pengalaman pemilu lalu ada caleg yang diintimidasi, rumahnya didatangi orang tak dikenal. Padahal di rumah itu ada keluarga yang tinggal, ada anak kecil," imbuh Grace.

Keputusan partai berlambang mawar merah tersebut memicu polemik dan dihujani kritik oleh warganet di sosial media X.

Akun @nabiylarisfa misalnya mencuit, "Baru tahu kalau membuka daftar riwayat hidup itu opsional untuk caleg. Meanwhile, kita kalau jadi pembicara aja disuruh setor CV."

Kemudian akun @sami86piliang berkata, "Politik demokrasi adalah transparansi. Sekarang kami tahu aslinya dari si mawar. Prestasinya hanya dompleng nama orang lain."

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 1

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 2

Hentikan X pesan, 3
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 3

Setelah dikecam berbagai pihak, PSI akhirnya bersedia mempublikasikan informasi data diri para calegnya di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat KPU.

Ketua DPP PSI Satia Chandra Wiguna, mempersilakan pemilih mencermati caleg-caleg mereka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Data riwayat hidup para calon anggota legislatif dari PSI bisa diakses publik di situs KPU," katanya kepada wartawan, Selasa (07/11) seperti dilansir Kompas.com.

"Silakan dicermati," sambung Satia.

Sementara itu caleg dari Partai Golkar hingga Selasa (07/11) tidak bisa menampilkan profil lengkap mereka.

Jika menekan fitur 'profil' yang muncul adalah notifikasi berisi: profil calon ini tidak bersedia untuk dipublikasikan.

Apa saran untuk pemilih?

Pengamat pemilu, Hadar Nafis Gumay, menyarankan pemilih tidak salah pilih dalam pemilihan calon anggota legislatif mendatang.

Dia meminta pemilih betul-betul mempertimbangkan untuk mencoblos calon anggota legislatif yang tidak mau membuka data diri mereka secara lengkap.

"Masih ada waktu 100 hari jelang pencoblosan, jadi gunakan ruang itu. Tapi kalau menghadapi partai atau caleg yang membuka diri saja tidak mau, menurut saya pertimbangkan model begini."

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Timur melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada penumpang bus di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Timur melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada penumpang bus di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Adapun kepada KPU, Hadar meminta penyelenggara pemilu tersebut untuk menjaga prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terhadap pemangku kepentingan pemilu.

Pemangku kepentingan pemilu yang dimaksud Hadar tidak hanya partai politik dan calon anggota legislatif. Tapi juga pemilih.

"Karena mendapatkan informasi juga hak pemilih. Jadi KPU jangan mundur."

Apa tanggapan KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberi waktu untuk partai politik membuka daftar riwayat hidup para calon anggota legislatifnya hingga 10 Februari 2024 atau berakhirnya masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan kesempatan itu berlaku apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg untuk mempublikasikan daftra riwayat hidupnya, meski hal seperti itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.

"Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye," kata Idham Holik seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga:

"Karena tanggal 11, 12, dan 13 Februari adalah masa tenang yang tidak boleh ada aktivitas politik."

Idham berkata izin publikasi itu harus tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh parpol yang bersangkutan ke KPU.

Dia mengaku KPU sudah melayangkan surat ke partai politik mengenai pentingnya membuka daftar riwayat hidup para caleg.

Sebelumnya KPU menyebut daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Hal itu tertuang di pasal 17 huruf h UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Itu mengapa daftar riwayat hidup caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) baru bisa dipublikasikan oleh KPU apabila mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan melalui parpolnya.