MK putuskan Suhartoyo gantikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (09/11) memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan keputusan itu diambil dalam musyawarah mufakat yang berlangsung secara tertutup selama tiga jam oleh sembilan hakim konstitusi yang hadir.

Dalam rapat pleno tersebut, katanya, masing-masing hakim konstitusi mengeluarkan pandangannya secara berurutan sampai pada titik memunculkan dua calon: Saldi Isra dan Suhartoyo.

"Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi yang disebut dalam rapat musyawarah tadi diminta berdiskusi," ujar Saldi Isra.

"Tujuh hakim meninggalkan ruangan, saya dengan Pak Suhartoyo berdiskusi untuk menentukan... sembari refleksi ada semangat memperbaiki MK akhirnya sampai pada putusan bahwa disepakati Ketua MK ke depan adalah Suhartoyo dan saya tetap melakukan tugas menjadi wakil ketua."

Saldi Isra kemudian melanjutkan keputusan tersebut diterima oleh tujuh hakim lain sebagai kesepakatan bersama.

Pada Senin (13/11) nanti rencananya Suhartoyo akan dilantik dan diambil sumpahnya.

"Mohon doa restu agar MK bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan, terutama sengketa pemilu yang akan menghampiri kita semua," jelas Saldi Isra.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang.

Putusan MKMK: Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai diberhentikan dari jabatannya.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak keputusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut diketuk MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, ipar Presiden Jokowi ini juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan, ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

MKMK

Sumber gambar, BBC News Indonesia

Keterangan gambar, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, membuka sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (7/11).

Anwar Usman: 'Ini adalah skenario'

Anwar Usman menyebut apa yang terjadi padanya adalah skenario yang ditujukan untuk membunuh karakternya sebagai hakim yang sudah 40 tahun mengabdi.

Dalam konferensi pers di Gedung MK pada Rabu (08/11), dia mengeklaim sudah mengetahui adanya upaya untuk melakukan apa yang disebut sebagai politisasi dan menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK.

"Namun meski saya sudah tahu ada skenario, tapi saya tetap berbaik sangka," ujar Anwar Usman di hadapan wartawan.

"Saya berkeyakinan tida ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak Tuhan."

Anwar kemudian mengatakan bahwa dia menyadari pengujian perkara UU Pemilu khususnya soal batas usia capres dan cawapres sangat kuat nuansa politiknya.

Tetapi sebagai hakim yang berasal dari hakim karier yang patuh pada asas hukum dan ketentuan yang berlaku, ia tidak takut mengadili perkara tersebut.

Sebab pengujian UU itu, klaimnya, hanya menyangkut norma bukan kasus konkret. Pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial, bukan seorang ketua semata, ujar Anwar Usman.

"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih kelak," sambungnya.

MKMK

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Keterangan gambar, Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ipar Presiden Jokowi ini lantas membeberkan bahwa 'isu konflik kepentingan dalam memutus perkara di MK' sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Arief Hidayat, dan Hamdan Zoelva.

"Mulai dari 2003 di era Prof Jimly sudah ada [konflik kepentingan] dan itu ada beberapa putusan. Dengan berbagai yuridprudensi di atas yang intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian di MK adalah penanganan perkara yang sifatnya umum, bukan pribadi atau individu," jelasnya.

"Maka berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku pertanyaannya, apakah sebagai hakim MK dan ketua MK saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu?"

Anwar Usman mengaku tak pernah berkecil hati atas segala fitnah yang menerpa ia dan keluarganya lantaran muncul plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga usai terbitnya putusan yang membuka pintu bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju dalam pertarungan Pilpres 2024.

"Fitnah keji terhadap saya yang memutus perkara berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itu harus diluruskan. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi akan datang," imbuhnya.

"Berbeda dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu."

Bagaimanapun Anwar Usman menyebut kariernya sebagai hakim yang telah 40 tahun mengabdi telah "dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam".

"Semoga yang memfinah dan membuat isu menyudutkan diri dan keluarga saya diampuni oleh Tuhan Yang Maha Kuasa."

Putusan MKMK tidak menyentuh perkara Gibran

Keputusan MKMK tidak menyentuh "perkara 90" yang menuai polemik. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” tambah Jimly.

Selain itu, penggunaan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman tidak relevan digunakan dalam putusan ini.

Baca Juga:

Salah satu pasalnya, menyebutkan bahwa hakim terbukti melanggar konflik kepentingan bisa langsung diberi sanksi, dan memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang sama dengan yang sudah diputus sebelumnya tanpa hakim melibatkan yang memiliki konflik kepentingan.

“Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Jimly.

MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar, dan tidak ada saling mengingatkan antar hakim.

Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi teguran lisan.

Majelis Kehormatan MK memeriksa Ketua MK, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran etik.

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

‘Tidak sesuai harapan’

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran, Profesor Susi Dwi Harijanti menilai Anwar Usman semestinya mengundurkan diri sebagai hakim MK pascaputusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

“Kalaupun tidak ada secara eksplisit dikatakan diberhentikan sebagai hakim MK, maka yang bersangkutan bisa melakukan penilaian diri, dengan mengundurkan diri, apalagi sudah dinyatakan [melakukan] pelanggaran berat terhadap kode etik," ujar Susi ketika ditemui di Gedung MK usai putusan MKMK.

"Jadi bagaimana mungkin bisa tetap mempertahankan posisi beliau sebagai hakim konstitusi mengingat putusan MKMK yang tadi menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, kemudian memberhentikan sebagai Ketua MK," ujarnya kemudian.

MKMK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kedua kiri) menyerahkan hasil putusan kepada perwakilan pelapor usai sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Arief Maulana, kuasa hukum dari pelapor yang mewakili 15 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengatakan putusan MKMK tidak sesuai harapan.

“Kalau hanya putusan pemberhentian Anwar Usman itu tidak cukup,” kata Arief.

Menurutnya, MKMK punya ruang “lebih progresif” dengan menyatakan putusan ‘perkara 90’ dibatalkan demi hukum, karena diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan.

“Atau setidak-tidaknya, MKMK memerintahkan kepada hakim MK yang tidak memiliki konflik kpentingan, untuk kemudian mengadili kembali,” tambahnya.

MKMK

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Keterangan gambar, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023)

Dengan keputusan MKMK ini, belum sepenuhnya menjawab keadilan masyarakat serta memulihkan citra lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Lebih jauh, Arief mengatakan putusan MKMK ini sebagai “tanda-tanda matinya konstitusi dan demokrasi kita” karena Anwar Usman tidak benar-benar diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

“MK membiarkan nepotisme, diskriminasi dan juga putusan yang inkonstitusional itu tetap berlaku di dalam pemilu 2024. Ini sangat mencoreng nama negara ini,” katanya.

Dugaan kebohongan Anwar Usman

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkap dugaan kebohongan ini pada 1 November lalu, setelah memeriksa sejumlah hakim konstitusi.

Dugaan kebohongan itu mencuat karena muncul dua keterangan berbeda dari para hakim mengenai alasan Anwar tak ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan tiga perkara sebelumnya terkait batas usia capres dengan nomor registrasi 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada akhirnya, MK menolak tuntutan ketiga perkara itu, sejalan dengan putusan-putusan terdahulu terkait gugatan batas usia capres.

Namun kemudian, Anwar mengikuti RPH untuk kasus 90/PUU-XXI/2023. Setelah kehadiran Anwar ini, sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, yaitu mengabulkan perkara yang pada akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres.

Jimly Asshiddiqie

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Keterangan gambar, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ketidakhadiran Anwar dalam tiga RPH sebelumnya itu terungkap ketika hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam sidang putusan kasus nomor 90 tersebut.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief saat membacakan pendapat berbedanya.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo.”

Anwar Usman diduga berbohong saat memberikan alasan absen RPH tiga perkara.

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Keterangan gambar, Anwar Usman (kanan) diduga berbohong terkait alasannya tak hadir RPH tiga perkara batas usia capres.

Namun, dalam RPH berikutnya untuk memutus kasus nomor 90, Anwar hadir. Menurut Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus tiga perkara sebelumnya karena alasan kesehatan, bukan konflik kepentingan.

Ketika ketidakhadirannya ini menjadi sorotan publik, Anwar akhirnya buka suara pada 3 November, setelah menjalani pemeriksaan MKMK.

"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit. Saya sakit, tapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” katanya.

Ketidakhadiran Anwar ini merupakan salah satu aduan yang paling banyak diterima MKMK. Jimly mengatakan bahwa secara keseluruhan, Anwar juga merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

Jimly memimpin sidang kode etik hakim konstitusi di MKMK.

Sumber gambar, Bayu Pratama S/Antara Foto

Keterangan gambar, Jimly memimpin sidang kode etik MKMK.

Dari total 21 laporan, nama Anwar muncul 15 kali. Di bawah Anwar, menyusul nama hakim Manahan Sitompul dan hakim Guntur Hamzah dalam lima laporan. Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat muncul dalam empat aduan.

Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic disebut dalam tiga laporan. Nama hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams muncul pada satu laporan.

Pemeriksaan terhadap para hakim ini berjalan tertutup. MKMK juga tidak mempublikasikan keterangan yang diberikan oleh para hakim konstitusi.

Namun, pada Jumat lalu Jimly menyatakan bahwa MKMK sudah mengantongi bukti lengkap soal perkara etik ini.

Jimly Asshiddiqie

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Keterangan gambar, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengamati layar monitor saat memimpin jalannya sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (02/11)

Bisakah putusan sidang etik mengubah putusan batas usia capres-cawapres?

Jimly menegaskan bahwa hasil pemeriksaan MKMK tak akan berpengaruh pada putusan MK mengenai batas usia capres yang meloloskan Gibran. Ia menggarisbawahi kewenangan MK hanya pada ranah kode etik.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Jimly.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengatakan temuan MKMK tak akan berpengaruh langsung terhadap putusan MK. Namun, publik masih bisa mengajukan perkara batas usia capres-cawapres di MK.

“Tentu saja putusan MK sifatnya final dan binding. Namun, dalam praktik di MK, dapat dilakukan pengujian ulang jika terdapat dua hal. Satu, pasal yang berbeda di UUD yang dijadikan pedoman dalam proses pengujian. Kedua, kalau ada alasan yang berbeda,” kata Feri kepada BBC News Indonesia.

Baca juga:

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 60 ayat (1) UU 8/2011, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji memang tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun, ada pengecualian jika materi UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 juga mengecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda, atau terdapat alasan permohonan berbeda.

“Jika putusan MKMK kemudian menemukan terjadi pelanggaran kode etik konflik kepentingan, maka menurut saya dapat dilakukan pengujian kembali pasal 169 huruf Q UU pemilu dengan alasan berbeda bahwa putusan sebelumnya telah terjadi konflik kepentingan yang melanggar etik hakim konstitusi,” ucap Feri.

“Dengan demikian, MK sendiri dapat melakukan perbaikan terhadap putusannya itu.

Lantas, apa dampak putusan MKMK?

Walau tak dapat mengubah putusan MK terkait batas usia capres, hasil sidang MKMK ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sejumlah pengamat memang menganggap kepercayaan publik terhadap MK tergerus akibat putusan batas usia capres-cawapres lalu.

Jimly mengatakan kepercayaan publik ini penting, terutama menjelang pemilu mendatang. Pasalnya, MK berwenang untuk memutus kasus jika muncul perselisihan hasil pemilu nantinya.

“Ini dampaknya panjang kalau MK tidak dipercaya, hasil pemilihan umum ini nanti enggak dipercaya. Dalam peralihan kepemimpinan, negara bisa chaos. Jadi enggak boleh main-main,” kata Jimly.