Majelis Kehormatan MK gelar sidang etik perdana - Apa dampaknya pada putusan batas usia capres-cawapres?

Jimly Asshiddiqie

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memimpin sidang terbuka dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI pukul 10.00 WIB.

Usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly mengungkapkan bahwa prosesi sidang akan membutuhkan waktu 30 hari dan MKMK perlu bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.

"Maka jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap.

"Berarti Selasa [31 Oktober 2023] akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu," ujar Jimly.

Bintan Saragih, anggota MKMK, menambahkan bahwa dalam sidang berikutnya, para pelapor dapat membawa pembuktian dan segera memberitahu saksi-saksi yang akan hadir.

"Supaya bisa digilir. Ini hanya sampai 24 November waktunya. Ini serius, masyarakat menunggu," kata Bintan.

Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres akan digelar secara terbuka, kecuali saat pemeriksaan pihak terlapor.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Terdapat sembilan pihak pelapor yang hadir di ruang rapat, baik secara daring maupun luring, antara lain Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Denny Indrayana, LBH Ciptakayara Keadilan, Gagum Ridho Putra dkk., Johan Imanuel, dkk., Nur Rahman,, dan lainnya .

Sementara, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98, dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara tidak hadir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK pada Selasa (24/10) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik putusan MK pekan lalu terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Ketua MK, Anwar Usman, telah menampik tudingan bahwa dirinya mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Lepas dari tudingan ke arah Anwar Usman, sejumlah pihak – termasuk pakar hukum tata negara – mempertanyakan netralitas MKMK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.

Bagaimana rekam jejak dan integritas sosok yang terlibat dalam MKMK, serta apa dampak sidang etik ini bagi putusan MK terkait batas usia capres-cawapres?

Siapa anggota MKMK dan bagaimana rekam jejaknya?

Dalam sidang putusan gugatan uji materi yang digelar pada Senin (16/10), MK menetapkan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

Namun, ketentuan itu ditambahkan dengan catatan warga yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres jika berpengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih lewat pemilu.

Alhasil, Gibran dapat melenggang masuk bursa cawapres di usia 36 tahun, mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah mengantongi pengalaman menjadi wali kota Solo yang terpilih melalui pemilu.

Putusan ini memicu kecurigaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terutama karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

MKMK pun dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut. Formasi badan tersebut diperkuat oleh tiga orang, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, Bintan R. Saragih

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih

Mereka mewakili tiga unsur, yakni Jimly dari kalangan tokoh masyarakat, Bintan dari akademisi, dan Wahiduddin selaku hakim konstitusi yang masih aktif.

Namun, tiga orang yang ditunjuk menjadi anggota MKMK memicu kecurigaan publik karena masing-masing dianggap memiliki kedekatan emosional dengan MK.

Kedekatan Wahiduddin sudah jelas sebagai hakim konstitusi aktif. Adapun Jimly merupakan pendiri MK, dan Bintan sempat menjadi anggota Dewan Etik MK.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo pun sempat mengaku tak terlalu optimistis dengan MKMK ini.

Baca juga:

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga. (Misalnya) kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tutur Mahfud, seperti dilansir Detikcom.

Namun, sehari kemudian Mahfud menyatakan dukungannya terhadap ketiga anggota MKMK yang terpilih.

"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte,” tulisnya di jejaring sosial X, yang dulu bernama Twitter.

Tak hanya Mahfud, sejumlah pengamat juga sempat meragukan integritas MKMK, terutama karena kemunculan nama Jimly.

Mahfud MD

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD sempat mengaku tak terlalu optimistis dengan MKMK ini.

Selama ini, Jimly dikenal karib dengan Prabowo Subianto, calon presiden yang menggandeng Gibran sebagai bakal wakilnya di Pilpres 2024.

Pada Mei lalu, mantan ketua MK itu sempat bertemu dengan Prabowo di Hambalang. Ketika ditanya maksud kehadirannya, Jimly menyatakan dukungannya bagi Prabowo untuk mengikuti kontestasi calon presiden.

"Tidak berminat ikut partai, tapi mendukung Prabowo jadi capres, iya," ujar Jimly kala itu, seperti dikutip Detikcom.

Kedekatan Jimly dan Prabowo ini juga menjadi catatan negatif di mata pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Catatan negatif Prof Jimly adalah Pak Jimly sendiri punya relasi tertentu dengan Partai Gerindra, yang dalam konflik ini punya kepentingan luar biasa, terutama berkaitan dengan proses pencalonan Koalisi Indonesia Maju, yang menurut saya sulit dinafikan,” ujar Feri kepada BBC Indonesia.

MK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membawa poster tolak politik dinasti dalam unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/10/2023)

Senada, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, juga menyoroti kedekatan tersebut, terlebih salah satu anak Jimly, Robby Asshiddiqie, juga merupakan kader Partai Gerindra.

“Pak Jimly integritasnya baik. Dia salah satu yang paling antusias jika bicara tentang pengadilan etik, tapi saya ada catatan karena pada Mei lalu dia bertemu dengan Prabowo, dan anaknya juga di Partai Gerindra,” tutur Bivitri.

Namun, ia kemudian berkata, “Ya, itu saya ada catatan, tapi saya ingin dorong Pak Jimly, 'Pak, ayo berintegritas, Pak.’”

Ketika bicara soal Wahiduddin, Bivitri optimistis melihat rekam jejaknya yang ia anggap berintegritas. Dalam putusan soal batas usia capres pekan lalu saja, Wahiduddin merupakan salah satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat.

MKMK, MK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua MK Anwar Usman (ketiga kiri) berbincang dengan tiga anggota MKMK) yang baru dilantik Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (ketiga kanan), dan Bintan R. Saragih (kiri) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

“Tidak hanya itu. Kita juga bisa lihat dari putusan-putusan MK sebelumnya, seperti UU Cipta Kerja, Pak Wahiduddin juga berbeda pendapat. Pak Wahiduddin orang yang fair karena dia objektif banget,” ucapnya.

Begitu pula dengan Bintan. Bivitri menganggap Bintan sangat berani, salah satu sifat yang penting dalam pengambilan keputusan di MKMK.

“Selama ini dia paling berani. Ini kan sidang etik. Kalau etik itu salah satu yang paling penting kan keberanian,” katanya.

Bagaimana pengawasan MK selama ini?

Meski demikian, Bivitri tak bisa menampik jika muncul kecurigaan masyarakat. Menurutnya, sistem pengawasan Mahkamah Konstitusi secara umum memang tidak ideal.

“MKMK ini sebenarnya jauh dari ideal karena ada dua hal. Pertama, sifatnya internal. Terlihat kan yang melantik saja ketua MK. Pengawasan baru bisa efektif kalau [MKMK] itu independen,” ujar Bivitri.

“Kedua, berdasarkan UU MK, salah satu anggota MKMK memang harus hakim aktif. Pasti akan ada hambatan psikologis, enggak enakan.”

MKMK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua MK Anwar Usman (kanan) menyalami tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dilantik di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Feri pun punya anggapan serupa. Ia menilai sulit untuk berharap MKMK bakal independen.

“Secara prinsip tentu sulit mengondisikan MKMK akan sangat independen. Catatan pentingnya, dalam sejarah Dewan Etik atau MKMK, kebanyakan putusannya itu berpihak pada hakim konstitusi,” ucap Feri.

Kendati demikian, Feri dan Bivitri menaruh harapan MKMK bisa bekerja secara independen jika melihat rekam jejak masing-masing anggota yang sebenarnya baik.

“Jika mau berpikir positif, dengan mimpi-mimpi bisa dilakukan perbaikan, ya kita bisa melihat misalnya, peran Jimly Asshidiqie sebagai ketua MK pertama itu punya keinginan agar MK bisa kembali punya marwah seperti dulu,” tutur Feri.

Apa kata MKMK?

Membendung gelombang kecurigaan itu, Jimly memastikan bahwa ia akan menjaga independensi MKMK demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Secara khusus, Jimly menegaskan bahwa dukungannya terhadap Prabowo tidak penting ketimbang mengembalikan marwah MK yang susah payah ia dirikan dua dekade silam.

“Itu enggak penting. Semua orang kan punya hak untuk memilih, tapi persoalan kita bukan itu. Ini hakimnya ini diadili. Jadi jangan dikait-kaitkan dulu,” kata Jimly kepada BBC Indonesia.

Ia pun berkata, “Saya pendiri MK. Saya punya tanggung jawab. Kita bikin MK 20 tahun lalu berdarah-darah. Sekarang mau dirusak dari dalam dan dari luar. Yang benar saja. Saya enggak rela dirusak kayak begini.”

Jimly lantas menegaskan MKMK akan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus-kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Baca juga:

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MK diberikan waktu 30 hari sejak kasus teregistrasi. Jika belum rampung, MKMK mendapatkan tambahan waktu 15 hari.

“Kami langsung bergerak cepat. Setelah dilantik, kami langsung rapat dan diputuskan akan sidang pertama pada Kamis ini jam 10.00 WIB secara terbuka. Publik silakan lihat nanti jalannya sidang,” ucapnya.

Jimly menjabarkan sidang untuk pelapor dan saksi akan digelar terbuka. Meski demikian, sidang untuk terlapor akan dihelat secara tertutup.

Ia meminta publik bersabar dan memantau sidang dengan pikiran jernih. Jimly menegaskan publik dapat menilai kinerja MKMK setelah putusan sidang etik itu keluar kelak.

“Nilai saja nanti belakangan. Sesudah kita putuskan, baru kalian menilainya. Terserah,” ujarnya.

Jimly Asshiddiqie

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Jimly Asshiddiqie menjabarkan sidang untuk pelapor dan saksi akan digelar terbuka. Meski demikian, sidang untuk terlapor akan dihelat secara tertutup.

Jimly sendiri ingin bekerja cepat karena kepercayaan publik sangat penting bagi MK, terutama menjelang pemilu mendatang. MK memang berwenang untuk memutus kasus jika muncul perselisihan hasil pemilu nantinya.

“Ini dampaknya panjang kalau MK tidak dipercaya, hasil pemilihan umum ini nanti enggak dipercaya. Dalam peralihan kepemimpinan, negara bisa chaos. Jadi enggak boleh main-main,” katanya.

Saat mengumumkan pembentukan MKMK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, juga menyampaikan harapan serupa.

“Kami berharap bekerja secepatnya sebagaimana yang dulu. Kenapa? Bagaimana pun juga harus menjalankan tugas fungsional kami dengan tenang, tidak ada gangguan kecurigaan apa pun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman juga membantah konflik kepentingan dalam kasus batas usia capres-cawapres yang akhirnya melanggengkan keponakannya maju di Pilpres 2024 itu.

MK, MKMK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ia mengeklaim selalu memegang teguh sumpahnya selaku hakim, juga amanah konstitusi dan agama, selayaknya yang tercantum dalam Al-Qur'an.

Menegaskan maksudnya, Anwar kemudian mengutip kisah Nabi Muhammad SAW kala didatangi utusan bangsawan Quraisy bernama Usamah bin Zaid.

Anwar bercerita bahwa Usamah diutus guna mengintervensi dan meminta perlakuan khusus terkait kasus pidana yang dilakukan seorang anak bangsawan Quraisy.

"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” tuturnya.

“Artinya, menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun.”

Apa dampak sidang MKMK pada putusan MK?

Terlepas dari berbagai kontroversi, MKMK akan tetap bekerja dengan tenggat berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada beleid itu, jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik, sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim konstitusi dapat berupa teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Hakim yang melakukan pelanggaran ringan dapat diganjar sanksi teguran lisan maupun tertulis. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bakal bakal dijatuhkan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat.

Namun, Bivitri mengatakan tak ada kriteria dan klasifikasi khusus pelanggaran berat dan ringan. Semua akan bergantung pada penilaian MKMK.

Di sisi lain, temuan MKMK nantinya tak akan berpengaruh langsung pada putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang sudah dibacakan pekan lalu. Namun, publik masih bisa mengajukan perkara batas usia capres-cawapres di MK.

“Tentu saja putusan MK sifatnya final dan binding. Namun, dalam praktik di MK, dapat dilakukan pengujian ulang jika terdapat dua hal. Satu, pasal yang berbeda di UUD yang dijadikan pedoman dalam proses pengujian. Kedua, kalau ada alasan yang berbeda,” kata Feri.

Anwar Usman

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua MK Anwar Usman membantah konflik kepentingan dalam putusan batas usia capres-cawapres yang akhirnya melanggengkan keponakannya maju di Pilpres 2024 itu.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 60 ayat (1) UU 8/2011, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun, ada pengecualian jika materi UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 juga mengecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda, atau terdapat alasan permohonan berbeda.

“Jika putusan MKMK kemudian menemukan terjadi pelanggaran kode etik konflik kepentingan, maka menurut saya dapat dilakukan pengujian kembali pasal 169 huruf Q UU pemilu dengan alasan berbeda bahwa putusan sebelumnya telah terjadi konflik kepentingan yang melanggar etik hakim konstitusi,” ucap Feri.

“Dengan demikian, MK sendiri dapat melakukan perbaikan terhadap putusannya itu.”