Dari dugaan kebohongan Anwar Usman sampai batas usia capres-cawapres - Apa saja yang diketahui jelang putusan MKMK?

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Jumat (3/11). Proses pemeriksaan itu total berlangsung selama empat hari dan akan dilanjutkan dengan perundingan hasil temuan pada Senin, 6 November.

MKMK dijadwalkan membacakan putusan akhir mereka terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik, Selasa 7 November, pada pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta. Sidang putusan ini akan didahului sidang pleno.

"Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21, semuanya sudah kami dengar," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

"Kami sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," ujarnya.

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Ke-11 isu tersebut antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023. Padahal, ada kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di pilpres.

Isu lainnya adalah dugaan kebohongan Anwar Usman dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar yang turut memutus perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya.

Anwar Usman adalah hakim terakhir yang diperiksa oleh MKMK. Pada Jumat (03/11), dia hadir kedua kalinya dalam tahap pemeriksaan.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Kepada pers, Anwar mengungkap alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum MK memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres, dengan nomor registrasi 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Ketidakhadiran Anwar muncul dalam berkas dissenting opinion hakim Saldi Isra dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Gugatan ini dikabulkan oleh MK dan setelahnya memicu kontroversi terkait pencalonan putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar soal ketidakhadirannya yang memicu polemik.

"Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran.

"Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini. Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujar Anwar.

Ketidakhadiran Anwar, kata Jimly, adalah salah satu aduan yang paling banyak diterima oleh MKMK. Jimly berkata, saat itu Anwar mengajukan dua alasan yang berbeda: menghindari konflik kepentingan dan jatuh sakit.

Keterangan video, Bisakah putusan sidang etik MKMK mengubah putusan batas usia capres-cawapres?

Siapa hakim yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan?

Jimly mengatakan, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima oleh MKMK. Dari jumlah itu, Ketua MK, Anwar Usman, merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

Setiap aduan yang dilayangkan kepada MKMK bisa memuat satu atau lebih nama hakim yang diduga melanggar kode etik. Jimly merinci, nama Anwar Usman muncul 15 kali.

Di bawah Anwar, nama hakim Manahan Sitompul dan hakim Guntur Hamzah dalam lima laporan. Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat muncul dalam empat aduan.

Adapun hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic disebut dalam tiga laporan. Nama hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams muncul pada satu laporan.

Siapa saja yang diperiksa MKMK?

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK.

Seluruh hakim MK dipanggil untuk memberikan keterangan kepada MKMK. Mereka semua memenuhi panggilan dan menjalani sidang pemeriksaan yang tertutup untuk publik.

Selain hakim konstitusi, Jimly menyebut pihaknya juga memeriksa beberapa panitera yang turut dilaporkan ke MKMK. Para panitera ini terlibat dalam proses penanganan gugatan batas usia capres-cawapres.

Meski persidangan MKMK digelar secara tertutup, sejumlah hakim konstitusi berbicara kepada pers usai agenda pemeriksaan.

Tiga hakim pertama yang diperiksa oleh MKMK adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, yaitu pada 31 Oktober lalu.

Baca juga:

Kepada pers, Arief berkata bahwa dirinya tidak dilobi oleh siapapun sebelum MK memutus gugatan batas usia capres-cawapres. “Saya tidak tahu kalau hakim yang lain (dilobi atau tidak). Saya tidak didatangi,” ujarnya.

Adapun, Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan dalam putusan gugatan ini. "Tidak ada lobi-lobi. Sudah baca putusannya belum?” kata Anwar.

Kepada pers, Anwar menyitir tuduhan soal konflik kepentingan antara dirinya, saudara iparnya, Presiden Joko Widodo, dan keponakannya, Gibran Rakabuming. Saat dimintai komentar oleh wartawan soal sindiran bahwa MK kini bermakna ‘Mahkamah Keluarga’, Anwar menyebut bahwa MK adalah ‘Mahkamah Keluarga Bangsa Indonesia’.

Salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK adalah Constitutional and Administrative Law Society, perkumpulan pakar hukum tata negara dan ahli hukum administrasi.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK adalah Constitutional and Administrative Law Society, perkumpulan pakar hukum tata negara dan ahli hukum administrasi.

Satu hari setelahnya, MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Kepada pers, Manahan membantah tuduhan soal lobi di antara hakim MK sebelum pengambilan putusan. “Saya menjawab apa yang saya ketahui saja,” ujarnya.

Manahan adalah satu dari tiga hakim yang setuju bahwa kepala daerah dan anggota legistlatif yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dua hakim lainnya adalah Anwar Usman dan Guntur Hamzah.

Pada 2 November, MKMK memeriksa tiga hakim terakhir, yaitu Wahiddudin Adams, Guntur Hamzah, dan Daniel Gusmic. Kepada wartawan, Daniel berkata bahwa MKMK memintanya menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Prabowo Gibran

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Dugaan pelanggaran etik hakim MK sebagian besar menyoal putusan dalam gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan itu dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi peserta Pilpres 2024.

Pada hari pemeriksaan saksi yang terakhir, 3 November, MKMK kembali memeriksa Anwar Usman. Dia menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang dua kali dipanggil oleh MKMK dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik ini.

Pada persidangan hari itu, MKMK juga memeriksa salah satu pelapor kasus etik ini, yaitu Zico Leonard Simanjuntak. Pada hari yang sama, MKMK juga memanggil mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Palguna sebelumnya juga pernah menjadi Ketua MKMK.

Dalam sidang, Zico menuduh Anwar Usman selama ini menolak pembentukan MKMK yang permanen, meski delapan hakim lainnya telah satu suara soal pentingnya badan pengawas yang bekerja secara terus-menerus.

Baca juga:

Terkait tuduhan itu, Dewa Palguna lantas mengutarakan opininya soal pentingnya badan pengawas yang yang permanen untuk menangani perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Tidak berfungsinya Dewan Etik MK pasca perubahan UU MK, menurut Palguna membuat tidak ada badan permanen yang mengawasi kinerja para hakim konstitusi.

“Padahal semangat agar hakim MK diawasi itu ditanamkan sejak MK dibentuk,” ujar Palguna.

Anwar angkat bicara soal tuduhan dirinya menghambat pembentukan badan pengawas yang permanen. “Salah itu,” ujarnya kepada pers. Anwar berkata, keputusan pembentukan MKMK tidak berada di tangannya sebagai Ketua MK, melainkan pada forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Apa suara saya sendiri bisa (menentukan)?” ucapnya.

Dugaan kebohongan Anwar Usman

Menurut Jimly, dugaan kebohongan Anwar berkaitan dengan alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

Pada 19 September 2023, sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Perkara 29 diajukan PSI, perkara 51 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, yang seluruhnya sama-sama menggugat batas usia minimum capres-cawapres.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait Gerindra, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," jelas Jimly.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kepada pers, Jimly memaparkan soal banyaknya informasi internal MK yang bocor ke publik.

Tanpa merinci informasi yang dia sebut bersifat internal tersebut, Jimly menuding bahwa yang berpotensi besar menjadi pembocor adalah staf dan hakim MK.

Bisakah putusan sidang etik mengubah putusan batas usia capres-cawapres?

Jimly pada 2 Novermber lalu menyatakan tidak yakin bahwa putusan MKMK soal pelanggaran kode etik dapat membatalkan putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly berkata, pembatalan putusan itu harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. Dia lantas merujuk kewenangan MKMK, yaitu memberikan hukuman kepada hakim konstitusi berupa teguran lisan, tertulis atau berat,

“Kami ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kami disuruh menilai putusan MK Itu bagaimana?" kata Jimly kepada pers.

Seluruh hakim konstitusi diperiksa dalam proses persidangan di Majelis Kehormatan MK.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berdialog dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Apa saja temuan MKMK?

Hingga proses sidang pemeriksaan saksi berakhir pada 3 November, MKMK tidak mempublikasikan keterangan yang diberikan oleh para hakim konstitusi. Informasi terkait materi pemeriksaan itu hanya bisa ketahui oleh publik lewat sejumlah hakim yang bersedia berbicara kepada pers.

Secara umum, temuan MKMK yang dibeberkan Jimly adalah fakta soal Almas Tsaqibbirru yang tidak menandatangani berkas gugatan batas usia capres-cawapres.

Fakta ini, kata Jimly, telah dibahas dalam sidang pendahuluan MK yang digelar khusus untuk mengklarifikasi permohonan gugatan Almas.

Jimly berkata, berkas gugatan tanpa tanda tangan penggugat merupakan sebuah kesalahan administrasi. Namun, dia menyebut Almas memperbaiki kesalahan itu dengan meneken berkas gugatannya setelah sidang pendahuluan di MK.

Dalam tahap pemeriksaan, Jimly menyebut pihaknya juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di Gedung MK, Jakarta, terkait proses penanganan gugatan syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly berkata, berbagai video itu merekam tahap registrasi berkas gugatam sampai momen ketika Almas mencabut dan mendaftarkan kembali gugatannya.

Ketika MKMK menuntaskan agenda pemeriksaan terakhir, Jumat kemarin, Jimly membuat klaim bahwa MKMK sudah mengantongi bukti yang lengkap soal perkara etik ini.