Setya Novanto, Rizieq Shihab, dan 'gertakan' pengadilan HAM internasional

Setya Novanto ditahan KPK, Rizieq Shihab

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Waktu membaca: 3 menit

Pengacara Setya Novanto menyusul pengacara pemimpin FPI, Rizieq Shihab mengancam untuk mengadukan perlakuan yang mreka alami, ke pengadilan HAM internasional -mereka tak paham sistem?

Institusi 'Pengadilan HAM internasional' sering disebut-sebut dan dijadikan tempat mengadu dalam beberapa kasus hukum yang terjadi di Indonesia, dan seringnya dalam pemahaman yang salah kaprah.

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini," kata Fredrich Yunadi, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Karenanya, kata Frederich Yunadi pula, "Kami sudah merencanakan akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera."

Setya Novanto ditahan oleh KPK.

Sumber gambar, RAHMAT KASUBA/AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Fredrich Yunadi (kedua dari kanan) berencana melaporkan penahanan kliennya oleh KPK ke mahkamah internasional.

Pernyataan Fredrich ini kemudian memicu cuitan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi serta profesor hukum, Moh Mahfud MD, yang sampai sekarang sudah dicuitkan ulang lebih dari 12.000 kali.

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 1

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 2

Sepak terjang serta berbagai pernyataan Fredrich Yunadi dalam perjalanan Setya Novanto sampai kemudian kini berakhir di rutan KPK -- dari mulai soal benjol sebesar bakpao, melaporkan meme-meme soal Setya Novanto, dan melaporkan ketua KPK ke polisi -- banyak memicu reaksi warganet.

Hentikan X pesan, 3
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 3

Hentikan X pesan, 4
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 4

Hentikan X pesan, 5
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 5

Namun dalam soal niatan membawa kasus kliennya ke pengadilan HAM internasional, Fredrich tidak sendiri.

Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, tim pengacara Rizieq Shihab pernah berencana mengadukan kasus dugaan pornografinya ke mahkamah internasional.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera bahkan saat itu menyebut kliennya sudah bertemu dengan komisioner Komisi HAM PBB, karena kasusnya "menarik perhatian internasional".

Fredrich Yunadi

Sumber gambar, Antara Foto/Galih Pradipta/via REUTERS

Keterangan gambar, Penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memperlihatkan foto kliennya yang, menurutnya, sakit setelah kecelakaan.

Menurut Kapitra lagi, Rizieq disarankan membawa kasus itu ke mahkamah internasional di Den Haag, Belanda, selain juga ada pengacara yang menawarkan diri untuk mewakili Ketua FPI itu.

Sama halnya dengan saat Fredrich mengajukan usulan tersebut, saat itu pun, Kapitra mendapat banyak kritikan dari mereka yang menganggap keinginannya itu tidak tepat.

Kenapa tidak tepat?

Statuta Mahkamah Internasional menyebut bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa yang diperiksa Mahkamah Internasional.

Selain itu, lembaga internasional lain, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court, bisa menyidangkan individu, namun itu pun dalam kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Setara Institute, dalam pernyataan yang pernah dikeluarkannya untuk menanggapi pengacara Rizieq Shihab soal rencana membawa kasus kliennya ke mahkamah internasional, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme hukum internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

Rizieq Shihab

Sumber gambar, DEK BERRY/AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Saat kasus dugaan pornografinya mengemuka, penasihat hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa kasusnya akan dibawa ke pengadilan internasional.

ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional, seperti entitas bisnis internasional, atau setara dengan pengadilan perdata internasional.

Sementara, ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal; genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

Baik dugaan kasus pornografi terhadap Rizieq Shihab atau penahanan Setya Novanto oleh KPK tidak menjadi cakupan mahkamah internasional manapun, baik bagi ICC maupun ICJ.

Selain itu, Indonesia juga belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar dibentuknya ICC, sehingga mustahil untuk membawa kasus-kasus ini ke dua institusi itu.

Maka jika ada penasihat hukum lain di masa depan yang berniat mengadukan kasus kliennya ke 'mahkamah internasional', kita bisa mulai bertanya soal pengetahuannya akan aturan hukum.

Namun kini pengacara Otto Hasibuan sudah direkrut untuk bergabung dengan tim Fredrich Yunadi dalam membela Setya Novanto. Dan fakta ini tak lepas dari catatan pengamat hukum, Mahfud MD, yang kemudian mencuitkannya:

Hentikan X pesan, 6
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 6