Hukuman cambuk untuk para penjudi di Aceh

Sumber gambar, EPA
Sekitar 30 orang dihukum cambuk di depan umum Jumat (12/02) di Meulaboh, Aceh Barat, karena melanggar hukum syariat dengan melakukan perjudian.
Sejak diberlakukan Oktober lalu, pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah beberapa kali dilakukan.

Sumber gambar, EPA
Seorang pria yang yang dinyatakan bersalah melanggar syariat yang ditetapkan dalam Qanun Jinayat atau Perda yang mulai diberlakukan Oktober.
Lingkup tindak pidana hukuman ini tahun lalu diperlebar dan cakupannya diperluas ke non-Muslim. DPR Aceh mengesahkan Qanun Jinayat pada 24 September 2014. Hukuman ini mencakup khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

Sumber gambar, EPA
Para terpidana dibawa dengan diborgol di Majis Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.

Sumber gambar, EPA
Pelaksana hukuman cambuk yang disebut algojo menunggu sebelum hukuman diterapkkan. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat di Indonesia.

Sumber gambar, EPA
Hukuman cambuk ini dikritik kalangan pegiat hak asasi manusia yang juga diberlakukan untuk penganut agama non-Muslim karena dianggap diskriminatif.

Sumber gambar, EPA
Hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum, termasuk dihadiri oleh para pejabat setempat dan masyarakat.

Sumber gambar, EPA
Luka akibat cambukan diobati dengan salep.
Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, diterapkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid untuk melunakkan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, pada 2001.









