Hukuman cambuk untuk para penjudi di Aceh

hukum cambuk

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Salah seorang pria dari sekitar 30 orang yang dicambuk karena berjudi.

Sekitar 30 orang dihukum cambuk di depan umum Jumat (12/02) di Meulaboh, Aceh Barat, karena melanggar hukum syariat dengan melakukan perjudian.

Sejak diberlakukan Oktober lalu, pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah beberapa kali dilakukan.

terpidana hukuman cambuk

Sumber gambar, EPA

Seorang pria yang yang dinyatakan bersalah melanggar syariat yang ditetapkan dalam Qanun Jinayat atau Perda yang mulai diberlakukan Oktober.

Lingkup tindak pidana hukuman ini tahun lalu diperlebar dan cakupannya diperluas ke non-Muslim. DPR Aceh mengesahkan Qanun Jinayat pada 24 September 2014. Hukuman ini mencakup khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

terpidana

Sumber gambar, EPA

Para terpidana dibawa dengan diborgol di Majis Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.

algojo

Sumber gambar, EPA

Pelaksana hukuman cambuk yang disebut algojo menunggu sebelum hukuman diterapkkan. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat di Indonesia.

hukuman cambuk

Sumber gambar, EPA

Hukuman cambuk ini dikritik kalangan pegiat hak asasi manusia yang juga diberlakukan untuk penganut agama non-Muslim karena dianggap diskriminatif.

hukuman cambuk

Sumber gambar, EPA

Hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum, termasuk dihadiri oleh para pejabat setempat dan masyarakat.

luka akibat cambuk

Sumber gambar, EPA

Luka akibat cambukan diobati dengan salep.

Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, diterapkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid untuk melunakkan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, pada 2001.