#TrenSosial: Lima petisi minta Jokowi batalkan eksekusi mati

Sumber gambar, AFP
Menjelang eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba, upaya penyelamatan mereka menguat di media sosial melalui lima petisi online yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dua di antaranya adalah petisi yang meminta pembatalan hukuman mati terpidana narkoba asal Filipina <link type="page"><caption> Mary Jane.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_eksekusi_maryjane" platform="highweb"/></link>
"Presiden, aku memilihmu untuk HAM. Tolong jangan bunuh korban perdagangan manusia. Selamatkan #MaryJane!" demikian judul petisi yang dibuat Ruli Manurung itu.
Hingga Senin (27/04) pagi, petisi telah ditandatangani lebih dari 7.800 kali.
Kepada BBC Indonesia, Ruli mengaku tergerak untuk membuat petisi karena "merasa ada ketidakadilan" terhadap Mary Jane, buruh migran yang menjadi korban sindikat perdagangan narkotika.
"Dia menjadi kurir tanpa sepengetahuannya dan ditipu dengan iming-iming pekerjaan palsu, dibekali heroin secara sembunyi-sembunyi, dan diarahkan pergi ke Indonesia."
Dia mengatakan kemungkinan kecil petisinya didengar tetapi paling tidak dia telah melakukan sesuatu. "Saya secara umum menolak hukuman mati, karena bukan hak manusia untuk mencabut nyawa orang lain," katanya.
Selain Ruli, kelompok gereja di Filipina juga membuat petisi berjudul Save the Life of Mary Jane Veloso! End Human Trafficking! - yang disebarkan melalui media sosial dan ditandatangani lebih dari 26.000 kali.
Lima petisi untuk Jokowi
Desma Murni dari Change.org mengatakan ada tiga petisi lain yang dibuat terkait hukuman mati di Indonesia, yaitu petisi untuk mengampuni terpidana mati asal Australia, <link type="page"><caption> Andrew Chan dan Myuran Sukumaran</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150425_eksekusi_sukumaran_chan" platform="highweb"/></link>, serta petisi untuk warga Brasil, Rodrigo Gularte, yang menderita gangguan jiwa.

Sumber gambar, CHANGE ORG
Adapun petisi kelima dibuat oleh INPUD Global Advocacy di Inggris yang meminta "penghentian segera eksekusi mati di Indonesia terkait kejahatan narkoba."
Sekitar <link type="page"><caption> 10 terpidana mati narkoba</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150309_profil_eksekusi" platform="highweb"/></link> menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, termasuk warga Indonesia, Zainal Abidin, yang terbukti bersalah atas kepemilikan 58,7 kg ganja.
Pengamat mengatakan eksekusi sejumlah warga asing ini bisa <link type="page"><caption> mengganggu hubungan diplomatik </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_dampak_diplomatik_indonesia" platform="highweb"/></link>dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional.
Pro kontra
Di Twitter, para pengguna menggunakan sejumlah tagar untuk mengungkapkan protes terhadap langkah pemerintah Indonesia.
Tagar #SaveMaryJane misalnya mulai banyak digunakan pada Jumat (24/04) lalu dan dikicaukan lebih dari 4.700 kali.
"Jika revolusi mental dimulai dengan membunuh orang, saya percaya kita akan berakhir sebagai bangsa barbar. #savemaryjane #jokowipleaselisten," kicau aktivis Tunggal Pawestri dalam @tunggalp.
"Mary Jane adalah korban kemiskinan, terabaikan oleh negara, dan korban perdagangan manusia dan narkoba. Kita TIDAK menghukum dan membunuh korban! #SaveMaryJane," kata Katrina Coscolluela melalui @katcoscolluela.

Sumber gambar, TWITTER
Walau banyak yang menentang, banyak juga warga Indonesia yang mendukung karena langkah ini dinilai "tegas" dan "berani".
Di Facebook BBC Indonesia, Andriyanto misalnya mengatakan, 'Tunjukkan pada dunia bahwa memerangi narkoba di Indonesia adalah harga mati!'
"Kalau WNI yang dapat hukuman mati di luar negeri mereka DIAM NO KOMEN.... tapi kalo WNA melanggar hukum di indonesia pada ribut......" kata Yusuf Sulistyo.













