Kuasa hukum Mary Jane ajukan PK kedua

Sumber gambar, EPA
Tim kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Senin (27/04) tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kuasa hukum Mary Jane Viesta, Agus Salim, menyatakan sudah menyerahkan berkas PK Mary Jane ke PN Sleman pada Jumat (24/04) kemarin, namun karena belum memenuhi persyaratan, berkas tersebut belum bisa diserahkan.
“Jumat kemarin sudah kita serahkan, namun ada yang kurang akhirnya gak jadi,” terang Agus.
Dalam berkas PK kedua Mary Jane itu, Agus Salim mengaku memiliki novum baru, namun Agus enggan menerangkan lebih jauh.
Surat penangguhan eksekusi
Agus menyatakan sebenarnya pada hari Sabtu (25/04) sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung tentang penangguhan ekseskusi mati terhadap Mary Jane.
“Kalau berkas PK sudah kami serahkan, harusnya proses eksekusi mati di tangguhkan,” tambah Agus.
Sementara itu, Humas PN Sleman DIY Marliyus mengatakan masih menunggu berkas PK kedua Mary Jane yang akan diajukan.
Setelah berkas materi PK kedua diserahkan ke PN Sleman, selanjutnya Marliyus melakukan kordinasi dengan pimpinan.
“Saya harus kordinasi dengan pimpinan. Yang menerima atau menolak adalah Mahkamah Agung,” terang Marliyus ketika dihubungi melalui telpon.
Mary Jane sendiri pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.40 WIB sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan untuk menjalani <link type="page"><caption> eksekusi mati</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_eksekusi_diplomatik" platform="highweb"/></link>.
Hal itu dilakukan karena PK pertama yang diajukan Agus Salim ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada 24 April 2010 silam, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,622 kilogram heroin.
PN Sleman akhirnya menjatuhkan Mary Jane hukuman mati.












