Prancis akan pidanakan model kerempeng

Model yang terlalu ramping bisa didenda Rp.1miliar atau penjara

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Model yang terlalu ramping bisa didenda Rp.1miliar atau penjara

Prancis akan mengikuti Israel, Spanyol dan Italia, dengan secara hukum melarang dan mempidanakan model yang bertubuh terlalu kurus.

Dalam rancangan undang-undang reformasi kesehatan yang sedang dibahas Parlemen Prancis, tercantum larangan bagi perusahaan-perusahaan busana -desainer dan label- untuk menggunakan model yang dinilai "terlalu kurus" menurut standar kesehatan.

Para model yang sangat ramping harus membuktikan diri dengan sertifikat kesehatan, bahwa mereka memiliki Body Mass Index (BMI) minimum 18.

Mereka kemudian akan diwajibkan untuk secara berkala memeriksa berat badan.

Para model yang kekurangan berat badan, akan terancam denda hingga 75.000 euro, (Rp.sekitar 1 miliar) atau bahkan hukuman penjara.

Badan yang terlalu ramping menjadi perbincangan belakangan.

Industri modeling dan media dituding menanamkan obsesi tentang tubuh yang sangat kurus kepada perempuan pada umumnya, sementara para model dipaksa untuk melakukan diet yang tidak masuk akal untuk memelihara kerampingan tubuh agar bisa tetap sukses.

Salah satu contohnya yang ekstrem adalah <link type="page"><caption> Isabelle Caro, model yang akhirnya meninggal</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2010/12/101228_isabellecaroanoreksia" platform="highweb"/></link> di usia 28 tahun.

Muncul pula perlawanan terhadap gejala ini dengan dimunculkannya model berperawakan "wajar" sebagaimana umumnya perempuan yang bisa ditemui dalam kehidupan keseharian.