Prita mempertanyakan hak

Prita Mulyasari
Keterangan gambar, Prita masih menunggu proses kasasi yang diajukan jaksa penuntut
Waktu membaca: 3 menit

Prita Mulyasari menyita perhatian publik ketika diadili gara-gara mengkritik pelayanan sebuah rumah sakit melalui email, namun dia mengaku tidak jera menulis email.

Dukungan publik pun mengalir deras kepadanya melalui jejaring sosial.

Prita akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Sebuah putusan yang sejak awal diyakini oleh Prita, ibu dua anak ini.

"Apa yang saya lakukan, hanya mempertanyakan hak saya sebagai pasien," kata Prita Mulyasari, 32 tahun, kepada BBC Indonesia.

Dalam perkara pidana, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah, dalam putusan yang dibacakan 29 Desember 2009 lalu.

Majelis hakim menyatakan Prita sebagai pasien hanya mengkritik pelayanan rumah sakit.

Dari keyakinan ini, Prita mengaku tidak pernah berniat mundur selama proses hukum berlangsung.

"Kalau mundur, saya tidak pernah terpikirkan. Tetapi kalau saya sempat putus asa, atau syok itu memang pernah terjadi," ungkapnya.

Perasaan putus asa dan bingung pernah menghantuinya, karena dia mengetahui kondisi hukum di Indonesia. Ini muncul terutama ketika dia ditahan hampir dua pekan, saat mengikuti proses peradilan.

"Saya merasa bingung juga saat itu, apakah saya bisa sampai pada posisi bebas," katanya.

Kegalauan ini kemudian mampu dia atasi secara perlahan, karena keluarganya memberi dukungan. Gelombang dukungan masyarakat yang disalurkan melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan blog, juga membuat dirinya semakin yakin atas apa yang dia lakukan.

Berdampak secara umum

Namun Prita menganggap dukungan melalui dunia maya tidak hanya berpengaruh terhadap kasus yang menimpa dirinya.

Dia menganggap dukungan itu akan berdampak pula kepada masyarakat luas.

Prita
Keterangan gambar, Dukungan masyarakat mengalir

"Saya mengharap para penegak hukum, para penguasa, atau orang yang kaya, bisa belajar dari semua ini," jelasnya.

Dalam wawancara dengan BBC, Prita yang kini bekerja di sebuah bank swasta, juga mengungkapkan sikapnya atas dukungan sejumlah calon presiden ketika kasusnya diramaikan di media, yang bertepatan Pemilu Presiden 2009 lalu.

Menurutnya, semua orang berhak untuk melakukan pembelaan atas dirinya. "Silakan saja, semua orang punya hak. Jadi saya tidak terlalu banyak memikirkan," tandasnya.

Dan sekarang, walaupun masih menunggu proses kasasi yang diajukan jaksa penuntut, Prita mengaku sedikit lega. Setidaknya dia sekarang dapat menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Sekarang waktu saya untuk anak-anak dan keluarga, yang dulu tersita. Saya juga dapat kembali bekerja kembali secara normal," kata Prita seraya menambahkan, dia akan tetap menulis email seperti sediakala.

Semua itu gara-gara Prita menumpahkan rasa kecewa melalui e-mail atas pelayanan Rumah Sakit Omni, Serpong, Tangerang, selama dia dirawat dua hari, 8 Agustus 2008.

Omni saat itu dianggapnya tidak optimal memberikan pelayanan atas dirinya. Tindakan medis dokter bahkan dinilai memperparah sakitnya.

Dia kemudian memprotes dan meminta rekam medis, tetapi rumah sakit disebutkan menolak.

Atas sikap rumah sakit ini, Prita lantas menulis email yang isinya mengeluhkan sikap rumah sakit tersebut. Keluhan ini semula dia kirimkan ke sejumlah temannya.

Namun belakangan diketahui email itu telah menyebar luas di dunia maya, yang akhirnya membuahkan gugatan hukum dari pihak rumah sakit. Prita dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Heyder Affan bersama Prita di studio BBC
Keterangan gambar, Prita mengaku pernah putus asa, tetapi tidak terpikir untuk mundur

Dan ketika gugatan itu dilayangkan kepadanya, Prita mengaku syok.

"Karena saya tidak mengira email yang saya kirim itu, ternyata menyebar begitu luasnya. Jadi ya, saya merasa syok," kata ibu kelahiran 27 Maret 1977 ini.

Apalagi dia mengaku "buta" masalah hukum. Selama ini dia mengaku tidak pernah berurusan dengan masalah hukum.

Dalam situasi seperti itu, Prita dan suaminya, Andre Nugroho, dipaksa mencari tahu istilah-istilah hukum.

"Dan, saya juga dipaksa mencari tahu kira-kira ancaman hukuman penjara seperti apa yang bakal saya hadapi," paparnya mengenang.

Dalam kasus perdata, Prita diwajibkan membayar ganti rugi milyaran rupiah. Tetapi Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menghukum Prita membayar Rp 300 juta. Ganti rugi ini kemudian diturunkan lagi menjadi Rp 204 juta di tingkat pengadilan banding.

Namun setelah gelombang protes merebak dan diikuti gerakan mengumpulkan koin untuk Prita, pihak Omni kemudian mencabut gugatan.