Pasal penghinaan presiden di RUU KUHP 'dituntut dihapus': 'Apakah berani polisi mengatakan 'Maaf Pak Presiden laporan Anda tak beralasan'

Demo anti-Jokowi

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Demonstrasi mahasiswa di Jakarta, 20 Oktober 2016, mengkritik kinerja Presiden Joko Widodo dan wapres (saat itu) Jusuf Kalla.

Pemerintah dan DPR berkukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU tentang KUHP, walaupun keberadaannya dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan seorang anggota DPR mengatakan pasal itu dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden dari hinaan yang merendahkan, tetapi tidak berlaku untuk kritikan mengenai kebijakan presiden.

Namun pegiat hak asasi dan kelompok oposisi di DPR menganggap pencantuman kembali pasal itu dalam RUU-KUHP nantinya rawan disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa.

Baca juga:

'Untuk melindungi martabat presiden'

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (09/06), mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat presiden dari hinaan yang merendahkan.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, saya dikatakan 'anak haram jadah', wah itu di kampung saya enggak bisa lah... Enggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly

Sumber gambar, KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Keterangan gambar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pasal itu dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden dari hinaan yang merendahkan.

Dia menganggap Indonesia akan menjadi apa yang disebutnya "sangat liberal" apabila pasal itu dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KUHP.

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan," tambahnya.

Dalam rapat kerja itu, beberapa anggota DPR mengkritik pencantuman kembali pasal penghinaan presiden tersebut dalam RUU KUHP.

'Apakah polisi berani mengatakan 'Maaf Pak Presiden laporan Anda tidak beralasan''?

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Nasir Djamil, misalnya, menganggap pasal penghinaan presiden ini tetap rawan disalahtafsirkan, setelah kasusnya sudah ditangani aparat hukum.

Dia mencontohkan, misalnya seorang presiden yang merasa kritikan terhadap dirinya itu sebagai penghinaan, lalu melaporkannya kepada kepolisian. Dalam perkembangannya, misalnya, polisi tidak menemukan alasan yang kuat.

"Apakah polisi tidak menindaklanjutinya, sementara polisi adalah bawahan presiden. Jadi ini memang dilema. Enggak mungkin polisi tindak menindaklanjutinya," kata Nasir Djamil kepada BBC News Indonesia, Rabu.

Nasir Djamil

Sumber gambar, Ari Saputra/detikcom

Keterangan gambar, Politikus Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Nasir Djamil, menganggap pasal penghinaan presiden ini tetap rawan disalahtafsirkan, setelah kasusnya sudah ditangani aparat hukum.

"Apakah berani polisi mengatakan 'Maaf Pak Presiden, laporan Anda tidak beralasan dan tidak memiliki argumentasi dan relasi dengan hukum, misalnya," tambahnya.

Tetapi kekhawatiran Nasir Djamil ini ditepis oleh salah-seorang mantan anggota tim perancang RUU KUHP, Chairul Huda.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan kemungkinan multitafsir itu bisa dikurangi dengan memberikan penjelasan dan batasan-batasannya di dalam R-KUHP.

"Pasal itu diberi penjelasan, sehingga maknanya seharusnya diterapkan sesuai penjelasan," kata Chairul kepada BBC News Indonesia, Rabu.

Untuk itulah, menurutnya, yang harus diperbaiki bukanlah 'normanya' jika hal itu dianggap masalah, tapi aparat hukum yang menerapkan aturan tersebut.

Baca juga:

"Yaitu masalah pembinaan dan pelatihan terhadap aparat penegak hukum, terutama penyidik, juga pengadilan. Ini bukan masalah R-KUHP, tapi masalah kepolisian, kejaksaan, atau peradilan," jelas Chairul.

Arsul Sani, politikus PPP yang terlibat perumusan RUU-KUHP, juga mengatakan bahwa pihaknya mengeklaim tetap menerima masukan dari masyarakat tentang formulasi dan penjelasan agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Tambahkan penjelasan seperti apa, jangan alam pikirnya hanya pada jargon-jargon besar saja dan berhenti di sana," kata Arsul.

Sejauh ini pihaknya sudah memberikan penjelasan yang isinya untuk tidak membuka ruang 'semaunya penegak hukum' di dalam menerapkan pasal tersebut.

'Apakah kritik harus menggunakan kata-kata 'presiden goblok, tolol...?'

Di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, beberapa anggota DPR juga menganggap pencantuman kembali pasal penghinaa presiden itu seperti menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), 15 tahun silam, karena dianggap alat membungkam kritik.

Namun anggota DPR dan politikus PPP yang terlibat dalam perumusannya, Arsul Sani, menganggap ini dua pasal berbeda, karena pasal yang 'baru' merupakan delik aduan.

Artinya, ini baru menjadi perkara hukum, apabila presiden dan wapres melaporkannya kepada aparat hukum.

Arsul Sani

Sumber gambar, KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIA

Keterangan gambar, "Kalau Anda mengatakan 'presiden goblok, tolol, dongok', apakah kritik harus menggunakan kata-kata itu? Kita ini masyarakat yang punya adab," kata politikus PPP, Arsul Sani.

"Jadi tidak ada terminologi dimasukkan kembali, karena apa yang ada dalam putusan MK yang membatalkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP itu pasal yang berbasis delik biasa," kata Arsul Sani

"[Di sini] penegak hukum bisa langsung bertindak, siapa saja boleh melaporkan. Tetapi dalam R-KUHP diubah menjadi delik aduan," katanya kepada BBC News Indonesia, Rabu (09/06).

Dia juga mengatakan bahwa pasal-pasal dalam R-KUHP hanya menyasar hinaan yang merendahkan martabat, dan bukan terhadap kritikan terhadap kebijakan presiden.

"Kalau Anda mengatakan 'presiden goblok, tolol, dongok', apakah kritik harus menggunakan kata-kata itu? Kita ini masyarakat yang punya adab.

"Sepanjang kata-kata itu yang dipergunakan kata-kata yang wajar, yang diterima dalam batas-batas kesopanan, maka apa yang disampaikan itu bukan penyerangan terhadap harkat dan martabat," papar Arsul.

YLBHI: 'Kalaupun ada pasal pidana, seharusnya bukan pemenjaraan'

Tetapi gambaran seperti itu diragukan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, Asfinawati.

Sejauh ini YLBHI beberapa kali mendampingi orang-orang yang terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengkritik kebijakan pemerintah.

Asfinawati mengatakan penjelasan bahwa 'pasal penghinaan presiden' itu hanya dikenakan kepada perbuatan yang merendahkan martabat dan harkat presiden, secara prinsip memang benar.

Asfinawati

Sumber gambar, Ari Saputra/Detikcom

Keterangan gambar, Ketua YLBHI, Asfinawati, menuntut agar pasal penghinaan presiden itu dihapuskan. Jika tetap dipaksakan, dia mengusulkan kasus-kasus penghinaan itu dimasukkan sebagai perkara perdata.

"Tapi itu tidak kontekstual dengan penegakan hukum selama ini. Dan juga tidak operasional," kata Asfinawati kepada BBC News Indonesia, Rabu (09/06).

"Karena kasus-kasus sampai tahun 2021 ini, beberapa YLBHI menangani kasus penghinaan kepada penguasa, yang terkait kebijakan, seperti Reforma Agraria, Omnibus Law Cipta Kerja, itu orangnya ditahan juga, dipenjara juga," ungkapnya.

Untuk itulah, YLBHI menuntut agar pasal penghinaan presiden itu dihapuskan. Jika tetap dipaksakan, dia mengusulkan kasus-kasus penghinaan itu dimasukkan sebagai perkara perdata.

"Kalaupun ada pasal pidana, seharusnya bukan pemenjaraan," ujarnya. Dalam RUU-KUHP disebutkan sanksi pidana bagi pelanggar pasal penghinaan presiden diancam paling lama empat tahun enam bulan penjara.

Apa isi 'pasal-pasal penghinaan presiden' dalam RUU-KUHP?

  • Pasal 217 RKUHP menyebutkan, "Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
  • Pasal 218 ayat (1) RKUHP menyebutkan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
  • Pasal 218 ayat (2) menyebutkan, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
  • Pasal 219 RKUHP menyebutkan, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".