Ahmad Dhani dan kontroversi pasal penghinaan penguasa

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty
- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, BBC Indonesia
Polda Metro Jaya direncanakan akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis (24/11) terkait dengan kasus penghinaan presiden yang diduga dilakukan oleh calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan pihaknya akan memanggil delapan saksi, termasuk Rizieq Shihab dan Munarman. Keduanya adalah tokoh Front Pembela Islam.
Menurut Awi, pengaduan terhadap Ahmad Dhani diajukan dua organisasi, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporan itu, Dhani diduga melanggar pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara 1,6 tahun.
Orasi 4 November
Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani berorasi dalam demonstrasi 4 November lalu. Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an****, tapi tidak boleh."
Ketika ditanya apa argumentasi yang akan diutarakan apabila dipanggil kepolisian, Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak melanggar hukum.
"Ya argumentasinya nggak ada, orang nggak ada perbuatan melawan hukum. Saya nggak menghina presiden, cuma ngomong 'ingin saya katakan…tapi tidak boleh'," tutur Ahmad Dhani kepada BBC Indonesia.

Sumber gambar, Reuters
'Pasal 207 tidak tepat'
Pasal 207 KUHP yang dipakai kepolisian untuk mengusut Ahmad Dhani dinilai tidak tepat oleh pakar hukum, Frans Winarta.
Menurutnya, pasal itu sudah usang dan tak lagi cocok digunakan saat Indonesia telah berada di alam demokrasi.
"Pasal itu kan dibikinnya oleh Belanda pada zaman kolonial untuk melindungi ratu dan raja Belanda. Presiden kita adalah seorang kepala negara dari suatu pemerintahan demokratis sehingga tidak perlu dia mendapat perlindungan semacam itu. Itu kalau kita konsekuen dengan sistem demokrasi kita," kata Frans.
Seharusnya, tambah Frans, penguasa kebal terhadap kritik, "walaupun kritik itu dibuat secara kasar, di depan publik, dan memicu kebencian."
Alih-alih mengusut kritik terhadap presiden, aparat disarankan menindak individu-individu yang mengancam melakukan pembunuhan dan pembantaian.
"Seharusnya ketika seseorang mengeluarkan pernyataan ancaman terhadap nyawa, misalnya membunuh, bisa dituntut pidana," kata Frans, merujuk ucapan sejumlah orang yang melontarkan ancaman pembunuhan dan pembantaian saat unjuk rasa 4 November.

Sumber gambar, Reuters
Pasal 207 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.











