Ravio Patra: Peneliti dilepaskan polisi setelah dituduh anjurkan kerusuhan, aktivis sebut 'teror negara terhadap suara kritis'

Sumber gambar, Facebook Ravio Putra
- Penulis, Abraham Utama
- Peranan, BBC News Indonesia
Peneliti sekaligus pegiat keterbukaan informasi, Ravio Patra, dilepaskan kepolisian dengan status saksi, Jumat (24/04), dua hari setelah ditangkap atas tuduhan menyebar berita bohong, ujaran kebencian, dan menghasut orang untuk berbuat onar.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus Ravio sebagai simbol pemasungan kebebasan berpendapat.
Alasannya, menurut YLBHI, dalam beberapa waktu terakhir, Ravio mengkritik pemerintah melalui media sosial dan kolom opini di media massa.
Selain Ravio, pekan ini tiga pegiat Aksi Kamisan di Malang, Jawa Timur, juga ditangkap atas tuduhan vandalisme dan dugaan terlibat kelompok yang disebut polisi dengan istilah 'anarko'.
Pihak Istana membantah ada upaya membungkam kritik terhadap pemerintah. Kepolisian diklaim bekerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Andi Taufan Garuda Putra, staf khusus milenial Presiden Jokowi mundur di tengah tuduhan konflik kepentingan
- Data Covid-19 'tidak dapat diandalkan', pemerintah Indonesia klaim 'tak ada penutupan data'
- Puluhan orang jadi tersangka karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'
- Demo mahasiswa: 'Anak saya babak belur, alasan polisi emosi petugas sedang tidak terkendali'

Sumber gambar, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Siapa Ravio?
Ravio adalah peneliti independen yang salah satu fokus kerjanya berkaitan dengan tata kelola data dan informasi pemerintah.
Ia pernah bekerja untuk Open Government Partnership, sebuah inisiatif kolektif internasional terkait keterbukaan informasi.
Sebelum ditangkap, melalui kolom di Tirto.id, Ravio mengkritik penyajian data rasio kematian kasus Covid-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggapnya menyesatkan.
Ravio baru-baru ini juga secara terbuka menyorot dugaan konflik kepentingan sejumlah staf khusus Presiden Joko Widodo dalam proyek pemerintah.
Menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Ravio ditangkap karena mendorong masyarakat di berbagai kota untuk menjarah toko-toko pada 30 April mendatang.
"Dia diduga menyebarkan berita onar dan menghasut untuk membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Yusri soal penangkapan Ravio.
Namun, Muhammad Isnur, Ketua Divisi Advokasi YLBHI, menyebut tidak ada satupun bukti yang memperkuat tudingan polisi bahwa Ravio menyulut kerusuhan maupun ujaran kebencian.
Isnur berkata, akun Whatsapp milik Ravio diretas orang tak dikenal sebelum menyebar pesan yang dipersoalkan polisi.
"Dia dilepas sebagai saksi atas peristiwa yang belum ada pelakunya. Kami jelaskan secara jernih bahwa HP miliknya diretas, jadi polisi harus melacak lebih dulu siapa yang meretas itu," kata Isnur kepada wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.
"Kami paparkan ke polisi, setelah diretas, Ravio sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak Whatsapp untuk memulihkan akunnya. Bukti-bukti itu ada di laptopnya," ucap Isnur.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, kepada Kompas.com menyebut Ravio dilepaskan dengan status saksi.

Sumber gambar, POLRESTA MALANG
Teror terhadap warga sipil
YLBHI menilai pemerintah dan kepolisian semakin represif terhadap orang-orang yang kritis. Kasus lain yang mereka anggap janggal menimpa tiga pegiat Kamisan di Malang, sebuah aksi kolektif menutut penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Tiga aktivis itu, Ahmad Fitron Fernanda, Muhammad Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho, ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan.
Berdasarkan keterangan Polres Kota Malang, tuduhan terhadap ketiganya adalah 'provokasi agar publik melawan kapitalisme'.
"Ini teror negara terhadap suara kritis masyarakat. Kritik terhadap peristiwa yang terjadi di negara ini disikapi secara represif dan dengan rekayasa kasus," kata Isnur.
"Ini tidak mengancam orang per orang tapi demokrasi karena siapapun bisa diperlakukan seperti itu oleh kepolisian."
"Kondisi ini sangat bahaya. Ini adalah contoh praktik buruk hukum untuk merepresi warga negara," ujar Isnur.

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Apa kata pemerintah?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahra Adian, membantah seluruh penilaian YLBHI. Ia mengklaim, pemerintahan Jokowi tidak pernah berupaya memasung kebebasan berpendapat.
"Ujaran kebencian atau hasutan untuk melakukan tindak kekerasan itu pelanggaran hukum," kata Donny kepada wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.
"Tapi kalau kritik, masukan, dan evaluasi, pemerintah sangat menghargai bentuk hak-hak sipil politik itu dalam alam demokrasi sekarang," ujarnya.
Donny mengklaim Jokowi tidak pernah menginstruksikan kepolisian menindak orang-orang yang melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Yang dilakukan kepolisian, kata Donny, mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku.
"Polisi bekerja berdasarkan undang-undang, bukan instruksi. Secara profesional mereka bergerak berdasarkan hukum. Jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu akan ditindaklanjuti," kata Donny.
"Yang ditangani polisi adalah pendapat yang secara hukum bermasalah. Kalau kritik tidak masalah. Kalau mendorong orang melakukan kerusuhan itu melanggar hukum. Polisi bisa memilah mana yang pidana mana yang bukan," ucapnya.
Pada 4 April lalu, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020.
Melalui surat itu, Idham meminta bawahannya melakukan patroli siber untuk mengawasi opini dan berita bohong terkait Covid-19 serta kebijakan pemerintah.










