Covid-19: Instruksi Mendagri soal penegakan protokol kesehatan disebut reaksioner dan politis, Kemendagri: 'Itu hasil evaluasi pilkada serentak'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 disebut reaksioner dan politis karena dikeluarkan setelah insiden kerumunan pada kegiatan pemimpin FPI, Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11), kata pengamat politik.
"Itu kan setelah ada peristiwa, baru regulasi baru dibuat. Nah ini persis juga dalam kerumunan Rizieq Shihab. Menunggu peristiwa dulu baru ada regulasi yang cukup ketat," ujar pengamat politik, Hurriyah.
Tapi Kemendagri membantah sangkaan itu dan menyebut Instruksi Mendagri dimaksudkan untuk mempersiapkan penyelenggaran Pilkada Serentak yang aman dari penularan Covid-19.
Pemerintah pusat menekankan perilaku menjaga jarak ketimbang mengatur batasan berkerumun untuk menekan pandemi.
- Polisi usut kerumunan massa FPI, penindakan pelanggaran protokol Covid-19 diminta tak tebang pilih
- Covid-19: 'Pelanggaran protokol kesehatan' di markas FPI, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat 'dicopot' karena 'tidak laksanakan perintah'
- Pilkada 2020: Mendagri 'tegur keras' 51 kepala daerah terkait pendaftaran calon pilkada yang 'tidak mematuhi protokol kesehatan'
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (18/11) lalu, disebut Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, merupakan hasil analisis dan evaluasi rutin yang dilakukan Mendagri, Tito Karnavian, bersama kementerian dan lembaga lain dalam hal penyelenggaran Pilkada Serentak.
Dari hasil evaluasi rutin itulah, Mendagri ingin penyelenggaran Pilkada 9 Desember nanti berlangsung sesuai harapan, tidak terjadi klaster penularan baru penularan Covid-19.
"Evaluasi itu kita lakukan sejak September dan terus [menerus dilakukan]. Karena kita ingin menjaga persiapan penyelenggaran Pilkada sesuai harapan yang sudah kita jalankan," ujar Benny Irwan kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (19/11).
"Jadi ini bukan karena itu [Rizieq Shihab]. Evaluasi dan analisis itu memang rutin," tegasnya.
Benny mengklaim, aturan dan imbauan yang dikeluarkan mantan Kapolri itu menyangkut pilkada dan Covid-19 sudah banyak.
Terutama yang ditujukan kepada kepala daerah agar membuat perda penanggulangan Covid-19.
Karena itu ia menangkis sangkaan yang menyebut Instruksi Mendagri politis.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Apa isi Instruksi Mendagri?
Sehari sebelum Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas pada Senin (16/11).
Presiden meminta Mendagri agar menegur kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
"Pada Mendagri untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan malah ikut berkerumun," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (17/11).
Kemudian pada Rabu (18/11), Instruksi Mendagri itu terbit.
Ada enam poin di dalamnya. Perintah agar kepala daerah konsisten menjalankan protokol kesehatan di daerah masing-masing dan melakukan langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Kemudian meminta kepala daerah menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Lalu pada poin keempat, berisi sejumlah penjelasan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Ada delapan alasan bagi pemerintah pusat menjatuhkan sanksi di antaranya tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan, melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atas seluruh ketentuan perundang-undangan.
Poin kelima menyebutkan, "berdasarkan instruksi poin empat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pemberhentian".
Seperti apa respons kepala daerah?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan masih harus mempelajari Instruksi Mendagri itu. Sepanjang pengetahuannya, sanksi pemberhentian bisa dilakukan jika ada "perilaku tercela yang melanggar hukum".
"Besok Jumat (20/11) akan saya bahas. Contoh demo, itu kerumunan. Masak setiap ada demo terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis?" kata Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (19/11).
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, minta agar Instruksi itu tidak dibesar-besarkan.
"Tidak usah dibesar-besarkan. Saya kira menerjemahkan Instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11).

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Instruksi Mendagri sangat politis
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Hurriyah, menyebut Instruksi Mendagri itu reaksioner. Ia merujuk hal tersebut pada sikap pemerintah "yang tidak berubah dalam merespon situasi yang terjadi saat pandemi Covid-19".
Ia mencontohkan kejadian saat pendaftaran calon kepala daerah September lalu.
"Itu kan setelah ada peristiwa, baru regulasi baru dibuat. Nah ini persis juga dalam kerumunan Rizieq Shihab. Menunggu peristiwa dulu baru ada regulasi yang cukup ketat," ujar Hurriyah kepada BBC Indonesia.
"Jadi dari awal ada kecenderungan pemerintah tidak memperhatikan aspek preventif," sambungnya.
Nuansa politis pun, katanya sangat terasa sebab ada perbedaan sikap dalam menegakkan protokol kesehatan sedari awal.
"Jadi sulit untuk kita melihat situasi ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk betul-betul menegakan protokol pandemi. Karena preseden sebelumnya memperlihatkan regulasi membuka ruang terjadinya kerumunan. Ketika diatur, kebetulan peristiwanya Rizieq Shihab lalu bahkan ada ancaman pemberhentian kepala daerah, akhirnya muncul persepsi ini sangat politis."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Agar peristiwa hal serupa tidak terulang dan dianggap tidak tebang pilih, pemerintah diminta membuat aturan tegas tentang batasan berkerumun, kata Hurriyah.
"Definisi kerumunan tidak tegas dari pemerintah. Melarang kerumunan tapi tidak ada batasan."
Seperti apa aturan kerumunan?
Aturan tentang kerumunan di tengah pandemi Covid-19 disebut beberapa kalangan tidak jelas dan tebang pilih.
Staf ahli Menteri Kesehatan, Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah pusat tidak mengatur pembatasan berkerumun namun menekankan pada perilaku menjaga jarak.
"Prinsipnya menjaga jarak, paling tidak lebih dari 1,5 meter. Nanti kan ketemu jumlah dari kapasitas ruang," imbuh Achmad Yurianto kepada BBC Indonesia.
"Jadi bukan masalah di luar atau dalam ruangan. Katakan ada ruangan kapasitas 50 orang, terus mereka bergerombol semua, ya enggak boleh juga kan?" sambungnya.
Dalam kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dipersoalkan menurutnya, adalah ketidakpatuhan orang menjaga jarak ketimbang jumlah orang.
"Yang kemarin apakah menjaga jarak? Kan enggak. Jadi maknai basis 3M pada menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Bukan bicara berapa luasnya."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara itu, teknis tentang kapasitas jumlah orang dalam satu ruang baik di dalam maupun luar ruangan diatur oleh kepala daerah. Sebab pemda yang mengetahui kapasitas ruang itu, kata Yuri.
Di DKI Jakarta, aturan berkerumun diatur dalam Peraturan Gubernur.
Di luar rumah, masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang.
Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter.
Kemudian, pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antarorang dan antaralat minimal dua meter.
Sedangkan untuk wisata dan olahraga air jarak antarwahana minimal satu meter.
Adapun jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50% adalah pasar, mal, restoran, kafe, warung makan, salon, museum, galeri seni, tempat ibadah, dan fasilitas olahraga indoor.
Jenis usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25% adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan outdoor.









