Mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, terbukti terima suap Rp7 miliar dan lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/01).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/01).

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$500.000 (sekitar Rp7 miliar) dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap tersebut diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang rencananya akan digunakan Djoko Tjandra untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Pinangki) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 600 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (08/01).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dari Djoko Tjandra, dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung jika fatwa itu diterbitkan.

Pinangki menutup-nutupi keterlibatan pihak lain

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/09).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Keterangan gambar, Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/09).

Dalam rencana tindakan (action plan) yang tertulis dalam dakwaan Pinangki, tertulis inisial HA dan BR yang kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono merujuk pada Hatta Ali (HA - mantan Ketua MA) dan Sanitiar Burhanuddin (SR -Jaksa Agung).

Namun dalam persidangan, ungkap Majelis Hakim, Pinangki mengaku tidak membuat action plan dan tidak mengetahui inisial nama tersebut.

Vonis yang diterima Pinangki lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan hakim adalah "terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa.

Perbuatan terdakwa membantu saksi Djoko Tjandra menghindari pelaksanaakn putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani. Terdakwa menyangkal atas perbuatannya dan menutupi-nutupi keterlibatan pihak pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo," kata Hakim Eko Purwanto.

Hal yang memberatkan lainnya adalah Pinangki berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. "Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

"Maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," tambah Eko.

Sedangkan, hal yang meringkankan vonis Pinangki adalah terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan memiliki tanggungan seorang anak kecil berusia empat tahun dan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis lebih besar dari tuntutan

JPU sebelumnya menuntut Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutan, Pinangki diyakini menerima uang sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka kepengurusan fatwa MA yang akan digunakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.

Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar yang akan diberikan jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman.

Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

"Sebagai realisasi dari janji dan persetujan, Djoko Tjandra pada 25 November 2019, menghubungi adik iparnya agar memberikan uang [US$ 500 ribu] ke Andi Irfan Jaya [swasta rekan Pinangki] untuk kemudian diterima oleh Pinangki keesokan harinya di Senayan City, dan diberikan US$100.000 kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/09).

JPU juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dan melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA jika fatwa tersebut bisa diterbitkan.

Tiga tuntutan JPU tersebut dibantah oleh Pinangki dalam duplik yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Sepuluh rencana aksi Pinangki

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/09)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Keterangan gambar, Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/09)

Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra,

Rencana pertama adalah penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.

Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

Keempat, pembayaran sebesar 25% atau US$ 250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$ 1 juta, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$ 500 ribu.

Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$ 500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.

Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

Terkait inisial HA dan BR yang ada dalam dakwaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebut HA adalah Hatta Ali (mantan Ketua MA) dan BR merujuk pada Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung).

Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$ 10 juta akan dibayarkan oleh Joko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.

Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25% atau US$ 250 ribu.

Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatan tersebut, Pinangki didakwa pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi karena Pinangki sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau janji dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/09)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Keterangan gambar, Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/09)

Kemudian, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena Pinangki diduga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang suap tersebut dengan total lebih dari Rp4,7 miliar.

Pinangki juga diduga melakukan pemufakaan jahat dengan dakwaan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun di Malaysia dan kasusnya tengah ditangani Mabes Polri.

Selain itu, polisi juga menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu untuk kliennya.

Kemudian Kejagung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap yang melibatkan Pinangki.

Vonis terpidana lain

Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/09)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Keterangan gambar, Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/09)

Di kasus yang sama, rekan Pinangki bernama Andi Irfan Jaya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara.

Sementara itu dalam kasus lain yang melibatkan Djoko Tjandra, terdapat beberapa pihak yang divonis bersalah.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dijatuhi vonis 2 tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Lalu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara.

Keterlibatan pejabat teras Kejagung lainnya?

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/08)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

Keterangan gambar, Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/08)

Selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa semata, namun kemungkinan besar melibatkan pula sejumlah pejabat teras di Kejagung

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari — yang telah ditetapkan sebagai tersangka— tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara. Itulah sebabnya, dia menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.

"Jabatannya dia 'tidak memiliki akses' ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," kata Barita.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.

Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp7 miliar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.

"Angka [jumlah suap] itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan juga mengatakan tidak mungkin Pinangki beraksi seorang diri dan seorang konglomerat seperti Djoko S Tjandra percaya kepada Pinangki.

"Pinangki saja tidak mungkin, pasti ada yang di atasnya. Tapi siapa di atasnya, kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap itu," kata Trimedya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pejabat teras Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas mengungkapkan akan menindak siapapun oknum yang terlibat tanpa terkecuali.

"Pasti [ditindak]. Sekecil apapun informasi pasti akan kami telusuri dan dalami serta pasti nanti akan kami tanyakan pada Joko Tjandra siapa saja yang terlibat di Kejaksaan," kata Burhanuddin kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau.