Ventilator: Polisi ungkap sindikat internasional di balik 'penipuan' senilai Rp58,8 miliar saat pandemi Covid-19 - seperti apa modusnya?

Sumber gambar, Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp58,8 miliar yang melibatkan sindikat internasional.
Tiga warga Indonesia berinisial SB, R, dan TP telah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan ini, sementara seorang warga negara asing berinisial DM masih dinyatakan buron, kata seorang pejabat polisi.
Disebutkan aksi dugaan penipuan ini dilakukan oleh Jaringan internasional Nigeria-Indonesia, dengan menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email.
- Kuburan Covid-19 hampir penuh dan kasus baru harian terus di atas 3.000, IDI: Tinjau kembali pelonggaran PSBB
- Covid-19 di Indonesia: Peti jenazah sebagai cara memperingatkan warga akan bahaya virus corona, psikolog pertanyakan 'pesannya sampai ke masyarakat?'
- Covid-19 di Jakarta: Pemprov DKI berencana isolasi semua orang positif virus corona: 'Apakah tenaga medis, anggaran, dan fasilitas kesehatannya ada?'
Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
"Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (07/09).
Bagaimana modusnya?
Semula perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19, ungkapnya.
Dalam perjalanannya, demikian temuan polisi, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan Italia tersebut. Dia menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.
"... Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," ungkap Sigit.

Sumber gambar, Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sigit menjelaskan, tersangka S berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.
Perusahaan ini, menurut Sigit, adalah perusahaan fiktif yang meniru nama perusahaan alat kesehatan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Adapun tersangka R berperan disebutkan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.
Sedangkan tersangka T berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics, ungkap Listyo Sigit.
"Satu (pelaku) saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," katanya.
Kepolisian kemudian mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp56,8 miliar, ungkap Sigit.
"Kita berhasil menangkap [tiga orang] pelaku... yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor," tambahnya.
Kerja sama lintas negara
Temuan polisi menyebutkan, pihak bank swasta yang menerima transfer uang tersebut menaruh curiga atas terjadinya "transaksi mencurigakan".
Pada saat yang sama, kepolisian Italia juga menaruh kecurigaan adanya dugaan penipuan yang dialami perusahaan asal negara itu, kata polisi Indonesia.
Dikatakan Sigit, Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia.
Disebutkan atas kerja sama kepolisian Indonesia, aparat Italia, dan PPATK akhirnya kasus penipuan ini terbongkar.











