Covid-19: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan, Menteri Agama akan evaluasi pelaksanaan salat Jumat

Sumber gambar, Antara/FB Anggoro
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan Menteri Agama Fachrul Razi akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan salat Jumat setelah mendapat laporan bahwa ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.
"Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang saf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan," ujar Kamaruddin saat konferensi pers di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Graha BNPB, Kamis (11/06).
Kamaruddin tidak menjelaskan secara rinci masjid di daerah mana yang belum menjalankan protokol kesehatan. Bagaimanapun, menurutnya, menteri agama akan menanggapi laporan di lapangan yang diterima dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat.
"Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat jumat," kata Kamaruddin.
- Covid-19: Tempat ibadah dibuka, 'tentang kekhawatiran terkena Covid-19, ya kita berdoa saja'
- Virus corona dan ramadan: Mengapa salat berjemaah di masjid masih digelar, walau MUI dan ormas Islam mengimbau salat di rumah?
- Virus corona: Salat tarawih berjemaah dan hukuman cambuk di Aceh tetap berlangsung, 'transmisi lokal hanya masalah waktu'
Kamaruddin juga menyarankan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di perumahan atau di perkantoran untuk kreatif mensiasati membludaknya jemaah yang ingin menunaikan salat Jumat.
"Silakan masjidnya kemudian berpikiran kreatif , barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup, dan dijadikan tempat tambahan. Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas, sehingga menjaga physicall distancing tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan," ucap Kamaruddin.
Setelah beberapa bulan pelaksanaan salat Jumat terhenti akibat pandemi COVID-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Sumber gambar, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia
Protokol 'new normal' salat Jumat sudah dilaksanakan di sejumlah masjid (05/06) di Indonesia, namun pakar epidemiologi memperingatkan potensi penularan Covid-19 masih tetap ada.
Sejumlah masjid di tanah air mulai mengizinkan kegiatan salat Jumat dengan protokol mencegah penularan Covid-19, sesuai arahan MUI.
Namun, menurut pakar epidemiologi, risiko penularan Covid-19 melalui kegiatan ibadah berjemaah tetap ada, maka pengawasan ketat protokol kesehatan harus dilakukan.

Sumber gambar, Dok. Imang Maulana
Di Bekasi, Jawa Barat, Imang Maulana, 42, baru kembali salat Jumat (05/06) untuk pertama kalinya sejak bulan Maret.
Ia melakukan salat di Masjid As Syuhada, Bekasi, bersamaan dengan puluhan orang lainnya.
Salat kali ini berbeda, kata Imang, karena setiap jemaah diberi jarak sekitar 80 cm dan masing-masing mengenakan masker.

Sumber gambar, Dok. Imang Maulana
Ia mengatakan tak merasa khawatir beribadah berjamaah.
"Nggak (khawatir), sudah biasa saja. Kan di masjid kita nggak ada salam-salaman atau jabat tangan seperti biasanya," kata Imang pada wartawan BBC News Indonesia Callistasia Wijaya.
Biasanya, kata Imang, khotbah di masjid itu berlangsung sekitar 40 menit, tapi pada salat Jumat (05/06), khotbah lebih singkat dan ibadah salat Jumat berlangsung selama 30 menit saja.

Sumber gambar, Dok. Imang Maulana
Meski begitu, Imang mengatakan protokol yang ada tidak terlalu nyaman bagi para jamaah.
"Di samping tidak sesuai dengan ajaran yang disunahkan nabi, nuansa silaturahminya juga seolah pudar," katanya.
Sejumlah masjid di 'Zona hitam' terapkan protokol Covid-19
Surabaya dijuluki sebagai "zona hitam" oleh warganet lantaran warna zona kota itu dalam peta penyebaran kasus Covid-19 terlihat paling gelap.
Pelaksanaan ibadah salat Jumat di beberapa masjid di kota itu sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19, berdasarkan pantauan Roni Fauzan, wartawan di Surabaya untuk BBC News Indonesia.

Sumber gambar, Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia
Beberapa masjid ada yang memilih untuk tidak menyelenggarakan aktivitas salat Jumat berjamaah.
Salah satunya adalah Masjid Rahmat di Jalan Kembang Kuning, Surabaya.Sementara di Masjid Al Mujahidin di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, tetap melaksanakan ibadah Jumat.

Sumber gambar, Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia
Meski masih ditemukan beberapa orang tidak mengenakan masker, jemaah tampak tertib duduk dan melakukan salat dengan mengikuti tanda shaf di lantai masjid, yang sudah diberi tanda titik hitam oleh pengurus masjid.
Tanda titik hitam tersebut masing-masing berjarak kurang lebih satu meter. Di pintu masjid pun tersedia air dan sabun untuk cuci tangan.Penerapan protokol kesehatan juga terlihat di masjid At Tauhid di perumahan Pondok Benowo Indah, Surabaya.

Sumber gambar, Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia
Sutadji, salah seorang jemaah masjid mengatakan setiap salat Jumat, masjid setempat mewajibkan jemaah mengikuti protokol kesehatan antara lain mengenakan masker dan menjaga jarak aman dalam shaf salat.
"Kita diwajibkan pakai masker. Kalau nggak pakai masker kita nggak boleh ikut salat Jumat berjamaah. Kemudian setiap pintu masuk diukur suhu tubuh," ungkap Sutadji.
Jemaahsalat Jumat berkurang di Solo
Di Solo, seperti dilaporkan Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia, beberapa masjid juga sudah menerapkan protokol kesehatan.
Masjid Al Wustho misalnya, yang baru mengadakan salat Jumat (05/06) sejak Pemerintah Kota Solo menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 13 Maret 2020 lalu.

Sumber gambar, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia
Sekretaris Takmir Masjid Al Wustho Mangkunegaran, Purwanto beralasan masjid itu menggelar salat Jumat untuk memfasilitasi warga sekitar yang ingin melakukan salat Jumat.
"Satu petak rumah ada beberapa keluarga, kalau salat di rumah tidak mungkin. Kalau tidak ditampung di sini malah nanti tidak salat karena ini untuk warga di sekitar sini," ucapnya.

Sumber gambar, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia
Ia pun mengatakan dengan pemberlakuan protokol kesehatan para jemaah salat Jumat tidak takut dan malah merasan nyaman.
Namun adanya penerapan jarak antar jemaah menyebabkan jumlah jemaah salat menjadi terbatas.
"Hari biasa kalau membludak sampai serambi sana...sekitar seribuan (jamaah) lebih. Tapi kini hanya paling sekitar 300 jamaah," katanya.
'Tetap ada risiko penularan'
Riris Andono Ahmad, ahli epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan protokol jaga jarak di masjid akan mengurangi kontak antara jemaah.
"Tapi kan masuh jauh lebih tinggi interaksinya dibandingkan kalau salat di rumah," ujarnya.

Sumber gambar, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia
Hal itu membuat risiko penularan di masjid tetap ada, ujarnya.
"Masalahnya kita tidak bisa pastikan kontak tidak terjadi, hal yang akan meningkatkan risiko penularan."
Dari sisi kesehatan, Riris mengatakan ketika masyarakat bisa menghindari keramaian, sebaiknya mereka tetap menghindari keramaian.

Sumber gambar, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia
Namun, mengingat telah banyaknya masjid yang menggelar salat Jumat, Riris mengatakan protokol jaga jarak di masjid harus diterapkan dengan secara konsisten.
"Kecenderungan kita kita patuh pada awal-awal, lalu semakin lama semakin sloppy (ceroboh). Lama-lama menyebabkan transmisi lebih mudah terjadi," katanya.
Ia mengatakan mekanisme hukuman juga perlu diterapkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran saat beribadah.
Selain itu, surveilans perlu diperkuat agar bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi kasus Covid-19 di suatu tempat, tambahnya.
Apa arahan MUI?
Umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia mulai menggelar salat Jumat seiring dilonggarkannya pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru. Seperti apa pedoman salat Jumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia?
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Kamis (04/06) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat Jumat untuk mencegah penularan Covid-19.
Fatwa ini dikeluarkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju normal baru di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang.
MUI mengeluarkan fatwa terkait pedoman salat Jumat juga dilatari berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan salat Jumat terkait protokol kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka, demikian MUI dalam pertimbangan fatwanya, antara lain tentang perenggangan saf serta tata cara pelaksanaan salat Jumat mengenai pengurangan daya tampung.

Sumber gambar, Fakhri Hermansyah/ANTARA FO
Dalam fatwanya, MUI menyatakan perenggangan saf saat salat Jumat dibolehkan, karena disadari untuk mencegah penularan wabah covid-19.
Salat Jumat secara bergelombang?
Tentang usulan agar salat Jumat digelar secara bergelombang, MUI menyatakan "pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan".
Apabila jamaah salat Jumat tidak tertampung karena keharusan jarak, maka salat Jumat "boleh diselenggarakan berbilang" dengan menyelenggarakan salat jumat di tempat lainnya.
Dan apabila ternyata masjid atau tempat lain masih tidak dapat menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat.
"Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaa salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," demikian fatwa MUI.
"Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah," tambah MUI dalam fatwanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Terhadap perbedaan ini, MUI menyatakan bahwa jemaah dapat memilih salah-satu di antara dua pendapat, "dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing."
Tetap patuhi protokol Covid-19
Di dalam bagian lain fatwanya, MUI membolehkan jemaah salat Jumat untuk mengenakan masker.
Lebih lanjut MUI merekomendasikan agar jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan jaga jarak aman.
Masjid juga diminta untuk mendukung imam salat Jumat memperpendek khutbah salat dan memilh bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
Adapun jemaah yang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing.

Sumber gambar, Hidayatullah
Sikap Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang 'salat Jumat dua shift'
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla sudah mengeluarkan surat edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19, di antaranya mengatur tata cara salat Jumat.
"Kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shift," kata Jusuf Kalla kepada media di Jakarta, Selasa (2/06).
Anjuran itu, menurut Kalla, untuk mencegah terjadinya kepadatan jamaah salat Jumat.
Dengan menggunakan cara dua shift atau lebih, menurutnya, akan mengurangi jamaah yang membludak saat salat Jumat.

Sumber gambar, FACHRUL REZA/GETTY
Menurutnya, aturan itu sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001 tentang hukum melaksanakan salat jumat dua kali dalam satu tempat karena keterbatasan kapasitas.
Dalam fatwa tersebut, kata Kalla dalam pernyataan tertulisnya, apabila memungkinkan salat jumat hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid di setiap kota atau desa.
DMI, menurutnya, menyerukan agar pengelola masjid untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid hingga 44% dan berjarak minimal satu meter.
Panduan kegiatan di rumah ibadah versi Kemenag
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.
Ia berharap penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Covid-19.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).
Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.

Sumber gambar, FB ANGGORO/ANTARA FOTO
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.
Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain:
- Keberadaan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan
- Pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Penyediaan fasilitas sabun cuci tangan atau penyanitasi tangan di pintu masuk
- Penyediaan alat pengecek suhu badan di pintu masuk
- Pengaturan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal satu meter.
- Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur masyarakat harus sehat jika ingin ikut kegiatan keagamaan secara kolektif.
Termasuk, masyarakat harus yakin rumah ibadah sudah mengantongi surat izin, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Catatan editor: Artikel ini telah dimutakhirkan pada Jumat (12/06) dengan menambah keterangan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, bahwa ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.










