Mantan Menpora Imam Nahrawi tersangka: 'Pertarungan terakhir KPK' setelah revisi UU

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir
Penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi oleh KPK disebut pakar hukum sebagai "pertarungan terakhir" komisi pemberantasan korupsi itu yang melibatkan nama-nama besar.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sehari setelah pengesahan revisi UU KPK.
Revisi UU KPK ini berlaku paling lama 30 hari setelah paripurna pengesahan pada Selasa (17/09) lalu.
"Bagi publik ini merupakan pertarungan terakhir yang harus dituntaskan, sebelum kemudian kelemahan kewenangan itu menghampiri mereka melalui pengesahan UU yang baru," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari kepada BBC Indonesia, Kamis (19/09).
Namun, Feri memberi catatan bahwa KPK juga memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk mengusut kasus-kasus besar hingga ke penuntutan.
Ia mengatakan tak yakin KPK akan mengungkap semuanya sebelum revisi UU KPK ini mulai berlaku dan mengikat.
"Kalau seluruh kasus dipaksakan naik sekarang, pertanyaan besarnya kalau nanti P21 (berkas lengkap) dilimpahkan ke pengadilan, siapa yang akan menangani perkara sebanyak itu di KPK," kata Feri.

Sumber gambar, Antara
Sejumlah perkara korupsi yang melibatkan nama-nama besar masih dalam proses penyelidikan di KPK termasuk kasus suap jual-beli jabatan mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy yang juga menyeret nama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Lalu, kasus korupsi KTP elektronik oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang juga menyeret sejumlah nama politikus di DPR, termasuk kasus dugaan suap kuota impor bawang putih.
"KPK tetap bekerja menetapkan kasus besar"
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan pertunjukkan positif dari KPK kepada publik.
"Mereka tetap bekerja. Menetapkan kasus besar, tetap mereka kerjakan," kata Gita melalui sambungan telepon, Kamis (29/09).
Gita menambahkan, publik perlu mencatat peristiwa ini. Kata dia, catatan ini akan menjadi perbandingan antara kerja komisi antikorupsi sebelum dan sesudah revisi UU KPK berlaku.
"Kasus-kasus besar, kasus yang mencederai keadilan masyarakat itu bakal tetap dilakukan apa tidak sama KPK. Jadi saatnya publik mencatat," tambah Gita.

Sumber gambar, Antara
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidikan kasus Imam Nahrawi sudah dilakukan sejak akhir Agustus lalu.
Dengan kata lain, penyidikan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah berlangsung sebelum revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/09).
KPK, kata Febri, sudah menemukan cukup bukti baik dari penelusuran di lapangan maupun persidangan untuk menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Ia memastikan penanganan perkara dan upaya pencegahan korupsi jalan terus meski diwarnai pro dan kontra terhadap revisi UU KPK.
"Sekaligus kami memastikan meskipun dalam kondisi seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini, KPK terus berupaya dan berikhtiar semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Febri kepada media.

Sumber gambar, Antara
Presiden Joko Widodo punya komitmen dukung KPK usut nama-nama besar
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim membantah keraguan sebagian kalangan terhadap kinerja KPK ke depan.
Menurutnya, Presiden Jokowi akan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dan tak pandang bulu untuk membawa pelakunya ke meja hijau.
"Ya kalau memang ada anggota kabinet yang terlibat korupsi, ya dia harus mempertanggung jawabkan di depan hukum. Dan itu adalah tugas KPK, dan itu bisa juga tugas Jaksa Agung dan Polisi," kata Ifdhal kepada BBC Indonesia, Kamis (19/09)
Ifdhal juga menyebut kekhawatiran kasus Imam Nahrawi menjadi perkara terakhir bagi KPK dalam mengusut korupsi yang melibatkan nama-nama besar, tidak mendasar. "Itu spekulasi yang terlalu mendramatisasi," tambahnya.
Selama periode 2014 - 2019, tercatat dua menteri kabinet Jokowi terjerat kasus korupsi. Sebelum Imam Nahrawi, Menteri Sosial Idrus Marham juga terlibat korupsi suap PLTU pada 2018 lalu, dan saat ini sudah divonis pengadilan.

Sumber gambar, Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kapan revisi UU KPK berlaku dan mengikat?
Berdasarkan Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK baru akan berlaku dan mengikat paling lama 30 hari setelah disahkan dalam Rapat Paripurna antara DPR dan Pemerintah.
Dengan kata lain, revisi UU KPK disahkan 17 September, maka paling lama aturan ini berlaku 17 Oktober mendatang.
Saat ini, KPK masih punya waktu untuk menggunakan Undang Undang yang lama sebelum aturan yang baru ini diberi nomor dan dicatat melalui lembar pengesahan negara oleh Presiden Joko Widodo.
"Dia harus dapat penomoran, dan tandatangan dari presiden. Tapi kalau pun tidak ditandatangani oleh presiden, Undang Undangnya tetap berlaku," kata Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana.

Sumber gambar, Antara
Mahasiswa resmi menggugat revisi UU KPK ke MK
Berharap pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK lewat Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) sudah tidak mungkin, kata Gita.
Secara hukum, pemerintah sudah menyepakatinya dengan DPR melalui rapat Paripurna, tambahnya.
"Kalau dibilang kebijakan politik, presiden itu menolak pembahasan," kata Gita.
Upaya yang bisa dilakukan saat ini antara menggugat revisi UU KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi. Lewat PTUN publik bisa mempersoalkan KPK sebagai rumpun eksekutif tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.
Sementara itu, kalangan mahasiswa dari pelbagai kota di tanah air resmi mengawali gugatan ke MK terkait dengan revisi UU KPK. Gugatan ini dilayangkan sehari setelah revisi UU KPK disahkan di rapat Paripurna DPR.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir
Gugatan ini dilayangkan 18 orang yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa.
Mereka berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Padjajaran, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Atmajaya Yogyakarta, dan Universitas Pelita Harapan (UPH).
"Kami keberatan karena prsoes RUU KPK yang baru ini tidak dilaksanakan dengan proses yang wajar. Jadi diundangkan dalam waktu cepat, tertutup, tidak diberikan asas keterbukaan," kata Kuasa Pemohon, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak kepada BBC Indonesia, Kamis (19/08).
Surat tersebut telah diterima MK, Rabu (18/09) kemarin dengan nomor tanda terima No. 1903-0/PAN.MK/IX/2019.
Zico berharap gugatan ini mendapat dukungan dari semua pihak termasuk lembaga KPK. Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan dibatalkan secara keseluruhan. "Karena salah secara pembentukan," katanya.
Zico juga mengatakan para pemohon juga mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait dengan pemilihan Pimpinan KPK periode 2019 - 2023.
"Jadi meminta supaya di putusan itu, ada namanya putusan sela. Kami minta supaya MK memerintahkan DPR dan presiden menghentikan sementara pelantikan pemilihan ketua KPK yang baru," tambah Zico.










