Revisi UU KPK: Pasal apa saja yang dianggap akan 'melemahkan' KPK?

Sumber gambar, JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO
Walaupun ditolak pegiat antikorupsi dan kalangan masyarakat, DPR dan pemerintah sudah menyepakati secara garis besar salah-satu pasal dalam draf revisi UU KPK, yaitu tentang pembentukan dewan pengawas.
Dalam rapat panitia kerja (panja) Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, selain pasal tentang dewan pengawas, dibahas pula antara lain pasal soal penyadapan, status pegawai KPK sebagai aparatur sipil, serta surat perintah penghentian penyidikan.
"Soal dewan pengawas, DPR dan pemerintah sudah sepakat, tinggal soal komposisi serta latar belakang orang yang duduk di dewan pengawas," ungkap anggota DPR Komisi III dan politikus PKS, Nasir Djamil kepada BBC News Indonesia, Senin (16/09).
Pembahasan pasal tentang dewan pengawas KPK, yang dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), lanjutnya, "sudah ada titik temu."

Sumber gambar, Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Apa komentar terbaru Presiden Jokowi tentang revisi UU KPK?
Sementara, Senin (16/09), Presiden Joko Widodo kembali memberikan pernyataan menanggapi tudingan para pegiat antikorupsi yang menyebut pemerintah dan DPR berniat melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK.
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berulang kali kinerja KPK itu baik," kata Jokowi di hadapan wartawan di Jakarta.
Jokowi kemudian menyatakan, bahwa pemerintah saat ini "memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK."
Namun dalam bagian lain pernyataannya, Presiden mengatakan bahwa KPK merupakan "lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah kita dalam bernegara."
Presiden juga meminta masyarakat mengawasi proses revisi UU KPK yang saat ini sedang berlangsung di DPR. "Ini tugas kita bersama (mengawasi), agar KPK kuat."
Eks pimpinan KPK: 'Jangan terburu-buru revisi'
Dalam waktu hampir bersamaan, Senin (16/09), sejumlah mantan pimpinan KPK mendatangi kantor KPK dan menyerukan agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam merevisi UU KPK.
"Pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam jumpa pers usai bertemu pimpinan KPK.

Sumber gambar, RENO/ANTARA FOTO
Adapun mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, mengatakan: "Keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik."
Sementara, pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya menghentikan pembahasan Revisi UU KPK.
"Dan, kalau bisa tidak usah diagendakan lagi di masa mendatang, karena selalu saja melihat peta politik sekarang, upaya revisi itu munculnya menjadi pelemahan KPK," kata Dadang kepada BBC News Indonesia.
DPR sahkan lima calon pimpinan KPK yang baru
Adapun di DPR, Senin (16/09), selain melanjutkan pembahasan revisi UU KPK, rapat paripurna telah mengesahkan lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Sumber gambar, SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Terpilihnya Firli Bahuri sebelumnya sempat mendapat kritik dari sejumlah kalangan karena dianggap pernah melanggar etik oleh pimpinan KPK. Tuduhan yang berulang kali dibantah oleh Firli.
Lima orang calon pimpinan KPK akan disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo, dan bakal melantiknya paling lambat 30 hari kerja semenjak penerimaan surat pemberitahuan dari pimpinan DPR.
Pasal apa saja yang ditolak pegiat antikorupsi?
Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) hasil pembahasan badan legislasi DPR dan pemerintah, Jumat (13/09), ada 34 poin perubahan yang disepakati, antara lain perubahan status KPK menjadi lembaga eksekutif, pegawai KPK berstatus pegawai negeri, serta penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menganggap kesepakatan pemerintah-DPR untuk memasukkan pasal-pasal tersebut dalam revisi UU KPK akan melemahkan KPK.
Dadang kemudian menyoroti Pasal 12B yang menyebutkan bahwa penyadapan dapat dilakukan KPK atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Sumber gambar, Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Dewan Pengawas disebutkan dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan KPK paling lama satu kali 24 jam sejak permintaan diajukan.
"Modus korupsi di Indonesia yang sebagian besar dalam bentuk suap. Dan suap hanya bisa dijangkau dengan mudah melalui cara penyadapan," kata Dadang kepada BBC News Indonesia, Senin (16/09).
"Dan di Indonesia, korupsi politik di Indonesia yang high level itu, yang proses penyadapan dll itu tidak bisa ada intervensi politik. Makanya, proses penyadapan harus betul-betul steril dari intervensi politik," paparnya.
Menurutnya, Dewan Pengawas merupakan bagian dari intervensi politik terhadap proses penegasan hukum di KPK.

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Padahal, apa yang sudah ada di KPK, pengawasannya secara sistemik sudah sangat memadahi," katanya.
Menanggapi kekhawatiran ini, anggota Komisi III DPR yang juga politikus PKS, Nasir Djamil mengatakan Dewan Pengawas tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum KPK.
"Justru dia mengawasi apakah dalam fungsi-fungsi KPK dalam pencegahan dan penindakan itu mengalami abuse atau tidak," kata Nasir Djamil kepada BBC News Indonesia.
"Jadi, pengawasan itu bagian untuk memastikan bahwa seluruhnya berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kode etik," jelasnya.
Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN)
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, pengubahan status pegawai KPK sebagai aparat sipil negara, seperti diatur dalam pasal 1 ayat 7 dalam revisi UU KPK, juga akan membatasi gerak penyidik dan penyelidik.
"Artinya, mereka akan tunduk kepada UU Aparatur Sipil, sehingga mereka tidak akan menjadi independen seperti yang dilakoni KPK selama ini," kata Dadang.
"KPK kan sudah memiliki penyidik internal yang status hukumnya sudah kuat, diakui oleh pengadilan tipikor, MA, dan bahkan oleh MK."
"Itu saja sudah cukup, tinggal yang diperlukan KPK sekarang adalah memberi kesempatan KPK untuk merekrut lebih banyak lagi (penyelidik dan penyidik)," jelasnya.

Sumber gambar, Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Namun anggota DPR Komisi III dari PKS, Nasir Djamil, menganggap tidak ada yang salah dengan pasal yang mengatur tentang status ASN (aparatus sipil negara) pada pegawai KPK.
"Independen itu sikap, fungsinya, dan bukan lembaganya. Jadi lembaganya harus mengikuti bagaimana pengaturan oleh negara. Karena KPK itu lembaga negara pendukung," katanya.
"Oleh karena itu, lembaga negara utama itu eksekutif, yudikatif dfan legislatif. Nah, putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa KPK itu bagian dari eksekutif," tambah Nasir.
"Tentu saja ini maksudnya agar penataan pegawai, karyawan yang bekerja di KPK mengikuti aturan-aturan negara, dalam hal ini UU Aparatur Sipil Negara."

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO










