UU KPK akan direvisi, Agus Rahardjo: 'DPR jangan lemahkan atau lumpuhkan KPK'

KPK

Sumber gambar, Antara

Keterangan gambar, Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) mendesak DPR tidak menggunakan wewenang untuk melemahkan atau melumpuhkan KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak keputusan DPR merevisi UU KPK, dengan menyatakan rencana tersebut "hanya akan melumpukan KPK".

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (05/09).

Agus menyatakan RUU KPK inisiatif DPR tidak akan menjadi undang-undang jika Presiden Joko Widodo menolak dan tidak menyetujuinya.

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.

Ia mengatakan saat ini belum diperlukan perubahan UU KPK. "(Pimpinan) KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi Undang Undang KPK," katanya.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan sampai saat ini KPK masih memiliki kinerja prima.

"Menurut saya KPK saat ini telah bekerja dengan baik," katanya kepada media, Kamis (05/09).

Presiden Jokowi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait usulan perubahan pasal-pasal di dalam revisi UU KPK. "Ya itu inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," katanya.

KPK mencatat jumlah pelaku korupsi hingga Juni 2019 paling banyak berlatar belakang anggota DPR/DPRD sebanyak 255 perkara, kepala daerah 30 perkara, pimpinan partai politik enam perkara, dan kepala lembaga/kementerian 27 perkara.

Pelemahan 'yang sempurna'

Aksi melawan korupsi

Sumber gambar, Antara

Keterangan gambar, Sejumlah pegiat menggelar aksi di Jakarta meminta panitia seleksi tidak memilik orang-orang yang 'cacat etik'.

Wadah Pegawai (WP) KPK menilai revisi ini akan "menghambat kinerja pemberantasan korupsi". Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai revisi UU KPK "adalah bagian dari rangkaian untuk melemahkan KPK".

Upaya lain yang diklaim "melemahkan KPK" adalah calon pimpinan KPK "bermasalah" lolos seleksi hingga tahap akhir dan sejumlah pasal ancaman pidana terhadap koruptor diringankan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Jadi ternyata, yang terjadi adalah upaya pelemahan KPK ini benar-benar sempurna," kata Yudi kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Ia menyoroti dua hal yang termuat dalam revisi UU KPK yaitu kewenangan penyadapan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Presentational grey line

Enam poin perubahan yang diatur dalam revisi Undang Undang KPK:

  • KPK sebagai lembaga eksekutif, sehingga pegawainya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
  • Penyadapan oleh KPK dilakukan melalui izin dari Dewan Pengawas KPK
  • KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
  • Setiap kementerian dan lembaga pemerintah wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebelum dan setelah masa jabatan berakhir.
  • Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari 5 orang dibantu organ pelaksana pengawas.
  • KPK berwewenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) jika dalam satu tahun kasusnya tidak selesai. SP3 harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. SP3 bisa dicabut, jika KPK memiliki bukti baru.
Presentational grey line

Ia mengatakan keberadaan Dewan Pengawas "akan mengganggu kinerja KPK ke depan karena seluruh aktivitas pemberantasan korupsi akan diawasi oleh lembaga tersebut".

Soal SP3, Yudi mengatakan kewenangan SP3 bagi KPK justru "akan membuka peluang korupsi dari internal".

DPR: KPK seperti kementerian

Pada Kamis (05/09) DPR sepakat merevisi Undang Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi, mengatakan sejumlah pasal yang direvisi "justru untuk menguatkan pemberantasan korupsi".

Ia mengatakan pemberantasan korupsi "tidak boleh seperti menyelesaikan penyakit, melihat simtomnya saja, bukan hanya melalui penyadapan, lalu menangkap orang".

Ia juga mengatakan revisi UU KPK dilatarbelakangi keputusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2018.

Dalam putusan itu, MK menegaskan KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

"Jadi menjadi objek pengawasan dari legislatif, sama seperti kementerian," tambah Taufiq.

'Cacat prosedural'

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, menilai pengesahan revisi UU KPK menjadi RUU usulan inisiatif DPR ini cacat prosedural.

Sebab, kata dia, pengesahan ini tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

"Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas," kata Fajri.

DPR

Sumber gambar, Antara

Keterangan gambar, Rapat paripurna DPR hari Kamis (05/09) menyepakati revisi UU KPK.

Lebih lanjut Fajri menyesalkan DPR yang "tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan".

PSHK mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mendukung langkah DPR.

"Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," katanya.

Saat ini KPK tengah menangani sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi kuota impor bawang putih, yang menjadikan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap Rp2 miliar.