Revisi UU KPK disahkan, di tengah penentangan pegiat antikorupsi karena menganggap "melemahkan" upaya tangani korupsi

Sumber gambar, Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna, Selasa (17/09) siang di tengah penentangan dari para pegiat antikorupsi.
"Apakah pembicaraan tingkat dua tentang keputusan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 pemberantasan tindak pidana korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Selasa (17/09).
"Setuju," kata seluruh anggota sidang, sebagaimana dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.
Revisi UU KPK sejak awal ditentang oleh kalangan pegiat antikorupsi.
Pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menganggap kesepakatan pemerintah-DPR untuk memasukkan pasal-pasal yang disebut kontroversial dalam revisi UU KPK akan melemahkan KPK.
Sebelumnya Pimpinan Badan Legislatif, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disetujui tujuh fraksi di DPR.
Adapun dua fraksi, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahteram menolak terkait dengan pembentukan dewan pengawas langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Satu fraksi lainnya, yaitu Partai Demokrat, masih belum menentukan sikap karena masih menunggu rapat pimpinan.
Supratman menambahkan, revisi ini bertujuan untuk menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya melibatkan lembaga penegak hukum lain yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Jalinan kerja yang kuat dapat dilaksanakan dengan efektif," katanya.

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Penyadapan harus melalui izin tertulis dewan pengawas
Dalam pidatonya sebagai wakil pemerintah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan UU KPK yang baru ini memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada dewan pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
"Pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi baik terhadap pelaku tindak pidana maupun terhadap kinerja KPK," kata Yasonna.
Selain itu, UU KPK yang baru mengharuskan penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.
Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas, penyadapan dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, izinkanlah mewakili presiden dengan mengucapkan puji syukur, Presiden menyatakan setuju perubahan UU 30/2002 untuk menjadi UU," kata Yasona.









