Peringati Hari Kartini, aktivis perempuan tuntut Jokowi stop perkawinan anak

Aksi stop perkawinan anak

Sumber gambar, Gerakan Perempuan Stop Perkawinan Anak

Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai daerah memperingati Hari Kartini dengan menggelar aksi untuk mendesak pemerintah menghentikan perkawinan anak, di Jakarta pada Sabtu (21/04) pagi.

Aktivis perempuan dari Gerakan Perempuan untuk Stop Perkawinan Anak ini mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.

Menurut Musriyah, dari Sekolah Perempuan Jakarta situasi perkawinan anak di berbagai daerah sudah mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan aturan yang cepat untuk pencegahannya seperti Perppu.

"Perkawinan anak masih banyak terjadi di daerah untuk dibutuhkan upaya segera dari pemerintah pusat, kementerian agama yang membawahi KUA juga harus melakukan pencegahan," kata Musriyah kepada BBC Indonesia.

Dia mengatakan perkawinan anak memiliki dampak yang besar terhadap generasi penerus bangsa antara lain kemiskinan dan juga kematian perempuan di bawah umur.

"Menikah dalam usia anak itu kan berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian, karena alat reproduksi belum siap, dan bagaimana juga dengan pendidikan atau sekolahnya," kata dia.

Menurut Musriyah dalam pertemuan dengan aktivis perempuan pada pekan ini, presiden Jokowi setuju untuk menerbitkan perppu untuk mencegah perkawinan anak.

Gerakan Perempuan untuk Stop Perkawinan Anak ini juga menyampaikan 1.000 surat perempuan dukungan terhadap komitmen Presiden dalam menerbitkan Perpu tersebut.

Selain itu, mereka meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan upaya penyadaran dan pemberdayaan kepada masyarakat tentang pentingnya penghapusan dan penghentian perkawinan anak.

Gerakan Perempuan untuk Stop Perkawinan Anak juga mendorong berbagai kementerian bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan, terutama Kementerian agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Aksi stop perkawinan anak

Sumber gambar, Gerakan Perempuan Stop Perkawinan Anak

Indonesia berada diurutan ketujuh di dunia dalam praktek Perkawinan Anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 dan 2015 menunjukkan satu kasus perkawinan anak pada setiap lima anak di Indonesia.

Masalah perkawinan anak ini kembali mencuat setelah dua anak SMP berusia 14 dan 15 tahun di Kabuupaten Bantaeng Sulawesi Selatan mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama untuk menikah. Media lokal memberitakan pernikahan dua remaja ini rencananya akan dilakukan pada Senin (23/04) mendatang.

Pada 2015 lalu, upaya untuk menghentikan perkawinan anak pernah dilakukan dengan mengajukan gugatan peninjauan kembali batas usia minimal untuk menikah bagi bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Namun gugatan yang diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak ditolak MK.

Pada April 2017 lalu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menghentikan perkawinan anak, karena lebih banyak kerugiannya.