Menteri Susi terapkan perlindungan HAM di perikanan -bisakah diterapkan?

Sumber gambar, IOM
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan industri perikanan di Indonesia harus melindungi hak asasi manusia (HAM) para pekerjanya, setelah ditemukan sejumlah kasus perbudakan dan perdagangan orang, namun sejumlah pelaut mempertanyakan kemungkinan penerapannya.
Pernyataan Susi dikemukakan dalam sebuah acara peluncuran laporan gabungan KKP dan International Organisation for Migration (IOM) tentang Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa di Industri Perikanana Indonesia dan Kejahatan Perikanan.
Dilaporkan Sri Lestari dari BBC Indonesia, dalam acara pada Selasa (24/010) Menteri Susi meluncurkan penerbitkan Peraturan Menteri KKP untuk memberantas kasus perdagangan orang dan pelanggaran HAM dalam industri perikanan di Indonesia.
Susi Pudjiastuti mengatakan peraturan itu akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk mendorong agar industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM."Jadi semua izin tangkap ikan untuk kapal-kapal di atas 30 GT itu harus cocok dengan hak asasi manusia. Mereka harus mengasuransikan ABK (anak buah kapal atau awak kapal), mereka tidak boleh semena-mena terhadap ABK. Tanpa asuransi kita tak akan kasih izin, ada penilaian kerja juga," jelas Susi.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Industri perikanan yang akan beroperasi di Indonesia harus memiliki sertifikasi HAM dan harus melalui mekanisme uji tuntas atau due diligence, katanya.
Selain asuransi, yang diatur juga masalah jam kerja yang ditetapkan maksimal delapan jam per hari, hanya di hari kerja. Lalu mereka mempunyai hak cuti serta fasilitas lain untuk ABK di dalam kabin. Susi mengatakan masalah HAM dalam industri perikanan ini penting karena terkait juga pasar internasional."Kenapa kita melakukan ini? Karena kalau tidak produk Indonesia akan kena red card. Bisa diboikot produk-produk Indonesia. Kita tak mau itu," tandas Susi.
Adi Manurung, seorang nelayan dan anak buah kapal yang sehari-hari bekerja di berbagai kapal dan industri perikanan, mengatakan langkah itu merupakan prakarsa yang bagus.
"Tapi apa bisa dilaksanakan betul, ya," katanya ragu.
"Kalau di darat, banyak yang mengawasi. Tapi kalau di laut, kita berbulan-bulan, ya hidup kita tergantung kapten saja," katanya kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.
"Bekerja cuma delapan jam sehari, wah bagus sekali. Tapi selama ini biasanya kita bisa bekerja beberapa belas jam, bahkan 20 jam. Tidur saja, kalau bisa lima jam, sudah bagus," katanya.
Apalagi, katanya, ketentuan hanya bekerja di hari kerja, dan libur di akhir pekan, kendati dinilainya bagus namun ia tak bisa membayangkan bagaimana pelaksanaannya.
"Mungkin saja ada perusahaan yang mematuhinya. Tapi kalau di kapal segalanya tergantung kapten," kata Adi, yang semasa bekerja di sebuah kapal penangkap tuna, pernah dirompak dan disandera selama empat tahun tujuh bulan di Somalia.

Sumber gambar, IOM
Industri perikanan Indonesia menjadi sorotan setelah terungkapmya kasus 'perbudakan' ABK di Benjina dan Ambon, Maluku dengan ditemukannya ribuan ABK asal Myanmar dan Thailand yang bekerja dalam kondisi sangat buruk selama bertahun-tahun.
Bekerja sama dengan organisasi migrasi internasional( IOM), KKP melakukan wawancara terhadap 1.342 korban perdagangan orang yang diselamatkan dari Benjina dan Ambon pada 2015. Selain itu wawancara juga dilakukan IOM terhadap 283 orang nelayan dan awal kapal indonesia yang dipulangkan.
Dari penelitian ini ditemukan antara lain; penipuan sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara. Selain itu ditemukan kasus pembunuhan dan pembuangan jasad ABK di laut secara ilegal.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Hasil penelitian itu dimuat dalam laporan mengenai perdagangan orang, pekerja paksa, dan kejahatan yang diluncurkan Selasa (24/01).
Susi berharap peluncuran laporan ini juga berdampak bagi perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Dengan peluncuran buku ini kita harapkan (perlindungan) yang terjadi pada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri bisa seperti yang kita lakukan terhadap warga Myanmar di Benjina," kata Susi.
Susi menyebut, nelayan Indonesia juga kerap menjadi korban perbudakan di kapal-kapal dan insdusti perikanan luar negeri.
Yang belum lama terungkap adalah dugaan perbudakan terhadap para nelayan Indonesia di kapal-kapal Taiwan. Salah satu korbannya adalah Supriyanto, seorang nelayan Indonesia yang terbunuh dan mayatnya dibuang ke laut.

Sumber gambar, IOM
Susi juga mencontohkan perlakuan terhadap ABK Indonesia yang ditemui Wapres Jusuf Kalla dalam kunjungan ke Hawaii, mereka menyebutkan tidak memiliki surat-surat sehingga tidak dapat keluar kapal.
Diperkirakan jumlah ABK Indonesia diluar negeri mencapai 210.000 orang dengan jumlah terbanyak bekerja di kapal Taiwan.









