Menteri Susi: Proses hukum Benjina belum menyasar dalangnya

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, yang disidangkan sebagai terdakwa kasus 'perbudakan' di Benjina hanya 'kroco' dan mestinya dalangnya juga diproses hukum.
Hari Jumat (04/03) ini, sidang kasus 'perbudakan' nelayan asing di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, itu akan dilanjutkan.
<link type="page"><caption> Persidangan terhadap delapan terdakwa</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151118_indonesia_benjina_tual" platform="highweb"/></link> sudah berlangsung sejak November 2015 lalu.
"Pelaku yang telah ditangkap bukanlah tokoh utama dari urusan ini. Saya akan terus mendorong kepolisian untuk lebih jauh mengusut kasus ini, ke tingkat korporat, agar dalang utamanya bisa terungkap," katanya dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia.
Menurut Susi, tidak cukup hanya menangkap orang yang memukuli para nelayan Myanmar itu.
Kasus Benjina terungkap setelah kantor berita AP meluncurkan laporan khusus, yang menyatakan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) melakukan<link type="page"><caption> perbudakan terhadap ratusan pekerja Myanmar dan Thailand.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150326_perbudakan_benjina" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, AP
Sebanyak 128 nelayan asal Myanmar sudah dideportasi ke negara asalnya pada April 2015 lalu.
Hal lain, kata Susi, proses hukum harus mengarah lebih jauh, karena PT PBR, "Harus membayar kompensasi pada negara, membayar pajak yang mereka hindari selama bertahun-tahun."
Berjalan lambat
"Mereka juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Pemerintah juga sudah memerintahkan PT Pusaka Benjina Resources untuk membayar semua warga Myanmar yang menjadi korban kejahatan mereka," tegas Susi.
"Saya sudah mengirim beberapa surat elektronik ke kepolisian, meminta petugas lebih jauh menyelidiki kasus ini. Karena tindakan mereka benar-benar buruk," kata Susi.
"Apalagi kasus Benjina ini menjadi pusat perhatian dunia. Kita tidak bisa hanya menghukum pelaku kroco di lapangan. Apa yang terjadi di Benjina, seperti penyelundupan, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal, merupakan kejahatan berskala internasional."
Baca juga:
- <link type="page"><caption> Menteri Susi akui prikanan sering berisi perbudakan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150326_perbudakan_benjina" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Pemulangan korban perbudakan dari Benjina</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2015/04/150409_galeri_nelayan_benjina" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, AP
Susi mengakui, proses hukum kasus tak secepat yang diharapkan.
"Memang berjalan lamban, tapi saya harap ada perkembangan yang lebih baik. Saya akan mengingatkan lagi aparat yang bertugas, agar lebih cepat mengusut tuntas kasus ini," tandasnya.
Persidangan kasus perbudakan Benjina, menghadapkan delapan terdakwa, terdiri dari lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia. Jaksa menuntut hukuman 4,5 tahun penjara bagi mereka.










