Larangan enam caleg Hong Kong memicu protes

Hong Kong

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Enam calon dilarang ikut dalam pemilihan anggota Badan Legilslatif, September 2016.

Ratusan warga Hong Kong menggelar pawai aksi unjuk rasa menentang 'sensor politik' menjelang pemilihan Badan Legislatif.

Enam calon dilarang ikut dalam pemilihan pada September mendatang karena tidak bisa membuktikan bahwa mereka tidak lagi mendukung kemerdekaan Hong Kong.

Tiga dari calon yang dilarang itu bergabung dalam aksi unjuk rasa di kantor Ketua Eksekutif Hong Kong, yang dihadang oleh polisi.

  • <link type="page"><caption> Unjuk rasa memprotes pemecatan redaktur di Hong Kong</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/05/160502_dunia_hong_kong_media" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Protes warga Hong Kong atas 'huruf Cina daratan'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160224_majalah_cina_hong_kong" platform="highweb"/></link>

Pemerintah Beijing menganggap wilayah bekas koloni Inggris itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Cina.

Hong Kong

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Pengunjuk rasa menuntut pengadilan yang harus memutuskan orang yang tidak boleh mengikuti pemilu.

Jimmy Sham -Ketua Barisan Hak Asasi Sipil, yang menggalang pawai- mengatakan masalah utama yang diangkat para pengunjuk rasa adalah kemandirian badan peradilan dan prinsip netralisir pegawai negeri.

Pengadilan, menurut Sham, yang seharusnya memutuskan siapa saja yang tidak boleh mengikuti pemilihan umum, bukan kantor urusan pemilihan umum.

Hong Kong

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Pemerintah Beijing menganggap Hong Kong sebagai bagian tidak terpisahkah dari Cina.
  • <link type="page"><caption> Hong Kong 'mustahil' jadi negara merdeka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/03/160317_dunia_hongkong_mustahil_merdeka" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pakai kutang, ratusan demonstran Hong Kong protes pengadilan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/08/150803_dunia_hongkong_kutang" platform="highweb"/></link>

Unjuk rasa ini berlangsung tiga hari setelah pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga mahasiswa yang memimpin unjuk rasa besar-besaran tahun 2014 lalu.

Joshua Wong -yang menjadi 'wajah' dari unjuk rasa- diganjar hukuman komunitas selama 80 jam dan Nathan Law selama 120 jam.

Sedangkan Alex Chow mendapat hukuman penjara tiga minggu namun dengan masa percobaan selama setahun.

Aksi yang mereka pimpin meminta Beijing agar mengizinkan pemilihan Ketua Eksekutif Hong Kong secara bebas namun mereka sama sekali tidak berhasil mendapatkan konsensi untuk reformasi politik.