Penahanan pencari suaka Australia di PNG tak sah

Sumber gambar, Getty
Mahkamah Agung Papua Nugini (PNG) memutuskan bahwa penahanan pencari suaka Australia di PNG tak sah sehingga pusat detensi yang berada di Pulau Manus harus ditutup.
Dalam putusan setebal 34 halaman pada Selasa (26/04), Mahkamah Agung menyatakan bahwa penahanan pencari suaka di pulau Papua Nugini itu 'Bertentangan dengan hak konstitusional akan kebebasan pribadi'.
- <link type="page"><caption> Australia pulangkan pencari suaka di Pulau Manus</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/01/150128_aussie_manus" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Australia berhenti terima pencari suaka</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/07/130719_australia_pencarisuaka_papuanewguinea" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Aparat akhiri protes pencari suaka di Pulau Manus</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/01/150120_manus_australia_rusuh" platform="highweb"/></link>
Disebutkan bahwa penahanan para pencari suaka yang semula hendak ke Australia itu tidak konstitusional dan tak sah sehingga pusat detensi yang dibangun Australia di Pulau Manus harus ditutup.

Sumber gambar, Getty Images
Sejauh ini belum jelas bagaimana implikasi putusan MA Papua Nugini bagi ratusan pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus, banyak di antara mereka sudah ditahan selama bertahun-tahun.
Pusat detensi itu didirikan berdasarkan kesepakatan tahun 2013 antara Australia dan Papua Nugini. PNG setuju untuk menjadi tempat pusat detensi Australia bagi pencari suaka di Pulau Manus dan negara itu juga setuju menampung mereka yang diberikan status pengungsi.
Sebagai imbalannya, PNG menerima pembayaran ratusan juta dolar.
Keputusan MA Papua disambut sejumlah pihak, termasuk pemimpin Partai Hijau Australia.
"Sekarang dan selamanya kami tahu bahwa bukanlah tindakan pencari suaka yang tak berdosa yang datang ke kami untuk mencari perlindungan, yang digolongkan ilegal, tetapi tindakan pemerintah Australia-lah yang ilegal," kata Richard di Natale.
Australia sudah menyatakan tak akan menerima pencari suaka yang berusaha masuk ke wilayah negara itu melalui laut, biasanya dengan menggunakan wilayah Indonesia.










