Kapal perang AS akan lintasi kepulauan sengketa buatan Cina

Sumber gambar, AFP
Sebuah kapal perusak milik Angkatan laut Amerika Serikat akan melintasi perairan kepulauan buatan Cina di Laut Cina Selatan yang menjadi sengketa antara sejumlah negara.
Beberapa pejabat pertahanan AS mengatakan USS Lassen, yang mengangkut rudal kendali, akan menembus zona 12 mil laut di sekitar Pulau Karang Subi dan Mischief yang termasuk wilayah <link type="page"><caption> Kepulauan Spratly</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150401_cina_lautcinaselatan" platform="highweb"/></link>.
Kepada kantor berita Reuters, seorang pejabat pertahanan senior AS mengatakan bahwa kapal perang itu akan memulai misinya dekat pulau karang tersebut pada Selasa (27/10) pagi waktu setempat dan akan berdiam di sana selama beberapa jam.
Kapal itu amat mungkin didampingi pesawat pengintai P-8A dan P-3 milik Angkatan Laut AS.
Kapal-kapal patrol tambahan akan dikerahkan dalam beberapa pekan mendatang, kata pejabat itu.
Pelayaran kapal perang AS itu, menurut sang pejabat, dilandasi pada prinsip kebebasan navigasi.

Sumber gambar, Reuters
Namun, juru bicara Kedutaan Cina di Washington DC mengatakan kebebasan navigasi ‘seharusnya tidak digunakan sebagai alasan untuk memperlihatkan kekuatan serta mengabaikan kedaulatan dan keamanan negara lain’.
Sejumlah negara di Asia Timur dan Asia Tenggara saling mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan yang meliputi Kepulauan Spratly, <link type="page"><caption> Kepulauan Paracel</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/07/120722_cina_paracel" platform="highweb"/></link>, dan Dangkalan Scarborough.
Di antara kepulauan tersebut, terdapat pulau-pulau karang yang berada di bawah permukaan laut. <link type="page"><caption> Pemerintah Cina lalu mereklamasi pulau-pulau karang itu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/05/150516_dunia_kerry_cina" platform="highweb"/></link> melalui sebuah proyek pada 2014.
Hukum maritime internasional membolehkan negara untuk mengklaim kepemilikan zona 12 mil laut di sekitar pulau alami. Namun, hukum itu tidak membolehkan suatu negara mengklaim kepemilikan karang bawah laut yang diangkat ke permukaan dengan campur tangan manusia.









