Pemerintah Indonesia larang anak di bawah 16 tahun bikin akun medsos – Bagaimana dengan verifikasi usia dan perlindungan data pribadinya?

Medsos anak-anak

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi anak bermain gawai.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 11 menit

Pemerintah Indonesia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini menyusul pemberlakuan serupa di sejumlah negara. Kendati memperoleh apresiasi, pemerintah diminta untuk lebih detail dalam implementasi di lapangan. Apa yang perlu dikejar?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut langkah ini merupakan wujud keterlibatan negara untuk tidak membiarkan orangtua "bertarung sendirian melawan raksasa algoritma."

Ketentuan aturan mengenai akses ke media sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Rencananya, aturan diberlakukan mulai 28 Maret mendatang.

Sebagai tahap awal, pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun. Sasaran pertama yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.

Proses tersebut, terang Komdigi, akan ditempuh "secara bertahap" sampai semua platform "menjalankan kewajiban kepatuhannya."

Komdigi mengakui betapa peraturan yang baru dirilis "mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal."

Meski begitu, mereka meneruskan, "ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital."

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tegas Meutya di Jakarta, Jum'at (6/3) kemarin.

Peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menilai dalam melindungi anak di ruang digital, penting untuk "tidak mengesampingkan adanya jaminan terhadap akses informasi maupun kebebasan berekspresi anak."

"Dalam HAM, setiap pembatasan hak harus berbasis lawfulness, necessary, dan proportionality," dia memberi tahu BBC News Indonesia, Jum'at (6/6).

Sementara dosen bidang studi psikologi sosial di Universitas Indonesia, Whinda Yustisia, menggarisbawahi peraturan yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Digital mesti ditempatkan sebagai permulaan.

"Cuma yang bagian implementasi memang ini perlu dipikirkan lebih detail lagi, dan kemudian itu tadi, lebih komprehensif," ujarnya.

"Dan seharusnya tidak hanya dari aspek eksternalnya saja. Dari sisi internalnya, dengan literasi digital, itu menjadi penting juga."

Anak-anak media sosial

Sumber gambar, Afriadi Hikmal/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi anak-anak bermain gawai.

Bukan untuk membatasi internet kepada anak

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet; melainkan "menunda akses" terhadap platform digital berisiko tinggi sampai usia mereka masuk ke kategori aman.

Pemerintah mengklaim dari seluruh pengguna internet di Indonesia, yang mencapai lebih dari 220 juta pengguna, "hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet."

Sayangnya, pemerintah melanjutkan, paparan internet tidak selamanya dianggap positif.

Pemerintah menyatakan pemberlakuan regulasi pembatasan terkait akses ke media sosial bagi anak-anak didasari faktor ancaman digital "yang semakin nyata."

Contoh ancaman tersebut, menurut pemerintah, adalah paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya.

Tak sebatas itu, pemerintah turut mencatat eksploitasi anak secara daring yang tembus di angka sekitar 1,45 juta kasus.

Dengan adanya larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, pemerintah menekankan bahwa mereka "hadir agar orangtua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma."

Baca juga:

Kondisi itu mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui beleidPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Aturan ini dikenal sebagai "PP Tunas."

Keberadaan PP Tunas diharapkan dapat mengatur porsi atau besaran tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," ujar Meutya.

Menteri Meutya

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Keterangan gambar, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta pada Agustus 2025.

Dari PP Tunas, pemerintah membentuk aturan turunan lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Di aturan ini, pemerintah memutuskan anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Per 28 Maret 2026, implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Di luar faktor ancaman, Meutya mengungkapkan masalah lain yang berpeluang dihadapi yaitu adiksi digital.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ucapnya.

Pemerintah menegaskan poin utama dari aturan ini terletak pada kewajiban platform digital untuk "melindungi pengguna anak."

"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Meutya.

Indonesia bukan negara pertama yang mengambil langkah demikian. Sebelumnya, ada Australia serta Prancis yang lebih dulu membahas aturan untuk membatasi akses anak-anak di bawah 15 atau 16 tahun ke ruang media sosial.

Tidak lama usai pemerintah Indonesia meresmikan ketentuan yang kurang lebih mirip belaka, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memberi ucapan selamat di X—bekas Twitter. Dengan meng-quote unggahan dari kantor berita Prancis, AFP, dia bilang: "terima kasih telah bergabung ke dalam gerakan" disertai emoji checklist.

Apa saja isi aturannya?

Komdigi menyebut bahwa peraturan menteri yang baru merupakan turunan dari peraturan pemerintah sebelumnya, yang diteken pada akhir Maret 2025.

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform, "wajib menyediakan batasan minimum usia anak" yang dapat menggunakan produk atau layanannya.

Lalu, penyelenggara sistem elektronik "wajib melakukan penilaian mandiri" untuk memastikan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan "sesuai dengan batasan minimum usia anak."

Penilaian mandiri, tulis peraturan itu, paling sedikit mesti memuat pertimbangan kebutuhan anak maupun pertimbangan risiko.

Perkembangan produk, layanan, serta fitur dari platform, masih merujuk peraturan yang sama, diharuskan memiliki tingkat risiko terhadap anak. Tingkat risiko terbagi ke dua kategori: tinggi dan rendah.

Penilaian tingkat risiko rendah atau tinggi mengacu pada aspek seperti "terpapar konten kekerasan atau pornografi," "menimbulkan adiksi," sampai "eksploitasi anak sebagai konsumen."

Apabila dirinci menyesuaikan dengan pembagian usia, sederhananya, anak berusia di bawah 13 tahun dapat mempunyai akun pada produk platform yang berisiko rendah selama memperoleh persetujuan orangtua.

Begitu pula untuk anak berusia 13 tahun sampai belum 16 tahun yang diwajibkan mendapatkan izin orangtua dalam mengakses produk, layanan, dan fitur platform yang berisiko rendah.

Terakhir, untuk anak berusia 16 tahun sampai belum 18 tahun bisa memiliki akun (tanpa ketentuan berisiko rendah atau tinggi) asalkan dapat izin dari orangtua.

Kemudian, penyelenggara sistem elektronik "wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak." Dalam verifikasi ini, langkah teknis dan operasionalnya diserahkan kepada penyelenggara sistem elektronik.

Media sosial anak-anak

Sumber gambar, Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Tiga anak bermain handphone.

Poin yang lain adalah PSE berkewajiban menganalisis ancaman yang disebabkan pengolahan data pribadi anak dari produk, layanan, serta fitur yang terhubung dengan mereka.

Tak luput, pemerintah menegaskan pengawasan pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak dimandatkan kepada menteri.

Dalam pengawasan ini, menteri berwenang, salah satunya, "melakukan pemantauan dan penelusuran" terhadap implementasi di lapangan.

Apabila PSE tidak mematuhi kewajiban yang sudah ditetapkan, sanksi administratif menanti dijatuhkan. Rupa sanksinya meliputi teguran tertulis, denda, penghentian sementara, sampai pemutusan akses.

Mendukung langkah pemerintah, tapi...

Nadia bercerita bahwa dirinya cukup waswas dengan perkembangan teknologi sekaligus apa yang bertebaran di internet.

Pekerja kantoran serta seorang ibu yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah, ini merasakan betul bagaimana susahnya posisi orangtua menanggapi kemajuan teknologi mengingat anak semata wayangnya "nyaris tak bisa lepas dari handphone."

Kalau diatur ketat, termasuk dengan mengetahui apa yang ada di isi gawainya, Nadia takut bakal melanggar privasi—dan menciptakan kesan orangtua yang otoriter.

Sebaliknya, apabila diserahkan sepenuhnya ke anak, dia cemas andaikata konsumsi konten maupun informasi berjalan tanpa penyaring.

Bersama suami, Nadia akhirnya memilih jalan tengah.

"Saya ngajak bicara anak. Kami jelaskan concern kami begini. Kami juga mendengar dari anak maunya begini. Jadi, supaya sama-sama tetap nyaman. Kuncinya di situ," terang Nadia.

Satu hal yang Nadia tekankan dari diskusi itu: dia dan suaminya bakal 'mengawasi' gerak-gerik anaknya di dunia maya.

Maksud Nadia yakni ketika anaknya membuat akun media sosial, mereka harus saling mem-follow. Tujuannya adalah supaya Nadia mengetahui sekelumit akun anaknya: siapa yang dia follow, siapa yang mem-follow balik anaknya, dan seterusnya.

Dengan begitu, Nadia beserta suami mampu sedikit lega sebab bisa mengamati sisi 'online' dari anaknya secara—menurut pengakuannya—tidak berlebihan.

Melarang penggunaan internet—terlebih media sosial—kepada anak diklaimnya "hal mustahil." Apalagi, sambung Nadia, pergaulan anaknya sudah masuk babak SMA, sebuah masa di mana keterhubungan antara satu dan lainnya merupakan keniscayaan.

Media sosial anak-anak

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Anak-anak bermain gawai di taman.

Menanggapi kebijakan pemerintah yang bakal melarang anak di bawah 16 tahun mendaftarkan diri untuk penggunaan media sosial, Nadia menjelaskan hal itu "cukup baik." Artinya, negara tidak tinggal diam atas konsekuensi yang ditimbulkan oleh internet.

Nadia menerangkan bahwa dengan pemerintah meminta platform agar lebih aktif dan tegas mengurusi ketentuan usia dari para user, tandanya mereka juga peduli terhadap keberlangsungan anak-anak.

"Kadang kalau dari sisi orangtua rasanya, mungkin, akan mentok ketika memberi tahu ke anak kalau jangan begini, jangan begitu," tuturnya.

"Nah, kalau pemerintah sudah turun tangan begini, kami kayak ada yang dukung."

Nadia berkeinginan pemerintah, setelahnya, menyebarluaskan substansi dari kebijakan yang mereka putuskan melalui sosialisasi maupun konten-konten di akun resmi kementerian. Jangan sampai, imbuh Nadia, "kebijakan yang bagus" hanya berputar di masyarakat di kota-kota besar saja.

Tak jauh berbeda, Anton, pekerja swasta di Palembang, Sumatra Selatan, mengapresiasi langkah pemerintah. Sebagai orangtua, dia tak menutup kemungkinan khawatir ihwal dinamika di internet—perisakan, pornografi, atau hoaks.

Tapi, Anton menambahkan, pemerintah sebaiknya tak cukup hanya mengeluarkan peraturan. Langkah konkret dengan mem-filter beragam konten-konten yang "berdampak buruk" dapat dijalankan secara bersamaan dengan rilisnya regulasi baru.

"Jadi, peraturan yang lain, soal distribusi konten, juga digalakkan. Tidak hanya peraturan yang baru ini, soal pembatasan usia untuk media sosial," tegasnya.

Menurut Anton, yang anaknya duduk di bangku SD dan SMP, permasalahan di internet—termanifestasi dengan konten-konten yang didistribusikan—tidak selesai dalam sekali mengeluarkan peraturan.

Tugas pemerintah adalah bagaimana menyambungkan bermacam peraturan dengan tujuan membentuk sistem yang kokoh.

"Tidak hanya sifatnya yang reaktif saja, tapi juga nantinya dapat dimanfaatkan sebagai langkah pencegahan," tandasnya.

Catatan bagi pemerintah: transparansi dan pengawasan

Peraturan yang dikeluarkan Komdigi diakui dosen psikologi sosial di Universitas Indonesia, Whinda Yustisia, "sangatlah relevan."

Di sini, Whinda menerangkan, "kita bicara terkait perkembangan teknologi, media sosial, serta internet" yang bagi pengguna dewasa saja "sering kali tidak ada aturan yang jelas dari platform," apalagi "di tingkat anak-anak."

Ketika pemerintah menandatangani aturan perlindungan anak di dunia online, itu bisa dibaca sebagai partisipasi langsung dari pemegang otoritas dalam "menemani" usaha para orangtua.

"Lingkungan digital itu memang sangat wild. Apalagi konteksnya adalah mengharapkan pada kesadaran masing-masing individu untuk mengantisipasi efek yang dilahirkan dari sana," papar Whinda kepada BBC News Indonesia, Senin (09/03).

Sedangkan di lain sisi, pihak penyelenggara sistem elektronik, atau platform, pada dasarnya sejak awal bertindak menggunakan perspektif profit—untung dan rugi.

"Isu-isu seperti ini, kalau tidak diingatkan, dibuatkan aturan oleh pemerintah, mungkin tidak akan dilakukan [sama mereka]," tambahnya.

Bagi Whinda, keberadaan pemerintah mampu 'membantu' posisi anak-anak yang, secara teknis maupun psikologis, kemampuan "memilah serta memilih konten" masih belum maksimal.

Namun, terlepas dari apresiasi yang diucapkan, Whinda memberi beberapa catatan sehubungan peraturan perlindungan anak.

Media sosial anak-anak

Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi anak-anak sedang main bareng atau mabar.

Pertama, pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik mesti benar-benar memastikan keakuratan dalam verifikasi usia pengguna. Bagaimana caranya, ambil contoh, calon pengguna tidak mengelabui operator sewaktu mendaftarkan diri ke media sosial.

Pendeknya, tantangan yang lumayan krusial ialah "menyelaraskan usia yang di-input memang sesuai dengan kondisi real-nya," jelas Whinda.

Masih bertalian dengan verifikasi, catatan yang kedua, Whinda mendesak pemerintah—dan penyelenggara sistem elektronik—memperjelas metode yang dipakai, apakah itu dengan facial recognition (pengenalan wajah), biometrik, atau yang lain.

Sejauh ini, dia belum mendapatkan informasi rinci perihal metode yang kelak bakal digunakan.

"Dan bagaimana, misalnya, kalau pengguna ketahuan bohong. Apakah ada konsekuensinya? Apa selanjutnya? Pemantauan berkala, mungkin?" dia bertanya.

Anak-anak media sosial

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi anak memegang gawai.

Sementara peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menyoroti perlindungan anak di internet semestinya tidak berhenti di pembatasan umur, melainkan juga berdasarkan safety by design.

Dia memberi contoh terkait ketentuan larangan penggunaan data pribadi anak-anak untuk target iklan.

Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik dilarang melakukan profiling anak dengan cara apa pun serta untuk tujuan lain—penawaran produk.

Baik pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik, Izmi menekankan, wajib mentaati sekaligus menjunjung tinggi klausul tersebut.

Pada prinsipnya, pengumpulan data pribadi anak-anak untuk keperluan verifikasi harus diikuti dengan jaminan akses terhadap informasi atau kebebasan berekspresi.

"Dalam HAM, setiap pembatasan hak harus berbasis lawfulness, necessary, dan proportionality," tegas Izmi.

Lalu soal risk assestment (penilaian risiko) untuk menentukan suatu konten termasuk "berisiko rendah" atau "berisiko tinggi," yang keduanya dijadikan patokan bagi pemerintah dalam menarik batas larangan usia pengguna anak-anak, perlu direalisasikan secara akuntabel dan transparan.

"Adanya self-risk assestment ini bukan berarti sekadar cek kosong formalitas, tapi harus memastikan bahwa adanya akuntabilitas," tegas Izmi saat dihubungi BBC News Indonesia, Jum'at (06/03) lalu.

Media sosial anak-anak

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Anak-anak bermain gawai bersama.

Whinda mengingatkan agar pemerintah tidak bergerak melebar dari tujuan peraturan ini dibuat: meminta platform menyensor keberadaan konten-konten yang dipandang "berisiko" atas nama perlindungan anak.

Konten berisiko di sini bisa jadi konten-konten yang membahas demokrasi, penegakan hukum, atau kebebasan berpikir—tidak terkecuali kritik terhadap pemerintahan.

Mengutip Pasal 25, kewenangan untuk menetapkan profil risiko produk berada di tangan pemerintah lewat menteri atau pejabat di bawahnya.

Pendekatan "menyensor" konten, terang Whinda, sama berarti dengan mempersempit pilihan pengetahuan bagi anak-anak—jika nanti sudah tergolong usia 'dewasa.'

"Makanya kita perlu menemukan jalan tengah. Jalan tengah dalam arti kita itu jangan melihat anak-anak sebagai korban pasif dari teknologi," jelasnya.

"Kita harus menempatkan anak-anak sebagai individu atau kelompok yang kelak juga akan menjadi warga digital."

Dari sini, pemerintah, Whinda berpendapat, di samping mengeluarkan kebijakan pengetatan usia pengguna media sosial, juga mesti memperkuat literasi digital kepada orangtua, guru, maupun anak-anak itu sendiri.

Intinya, Whinda meneruskan, anak-anak—dan orang-orang terdekat mereka—harus dibekali dengan pengetahuan mengenai dunia digital. Tentang betapa pentingnya data pribadi, mengasah daya kritis, atau dampak serta bahaya dari misinformasi.

"Jangan sampai kita terlalu protektif, begitu. Kemudian nanti ketika dia sudah dewasa, sudah memiliki akses sendiri, dia tidak tahu cara membatasi dirinya seperti apa," pungkasnya.