Pengadilan Afghanistan batalkan hukuman mati kasus pembunuhan perempuan

Fakhunda

Pengadilan banding di Afghanistan membatalkan hukuman mati terhadap empat orang pria yang dituduh terlibat kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Kabul pada Maret lalu.

Seorang perempuan bernama Farkhunda diserang di sebuah tempat suci umat Islam setelah dia dituduh membakar Al Qur'an. Belakangan tuduhan itu terbukti salah.

Namun, dia terlanjur dilempari batu sampai tewas. Tubuhnya kemudian dilindas dengan mobil dan dibakar.

Sebanyak delapan orang dijatuhi hukuman penjara termasuk petugas polisi. Adapun empat orang dihukum mati karena dituduh terlibat pembunuhan itu.

Tetapi sidang pengadilan banding yang berlangsung tertutup memutuskan membebaskan Omran, penjaga tempat suci yang memicu penyerangan hingga pembunuhan Farkhunda, setelah dia berdebat dengannya.

Keputusan itu memicu kecaman luas. Aktivis hak perempuan, Wasjima Frogh, mengatakan kepada wartawan BBC David Loyn di Kabul bahwa seluruh pengadilan ini merupakan sebuah contoh ketidakadilan.

Wasjima Frogh menyatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya Taliban, tetapi seluruh sistem Afghanistan menindas perempuan.

Afghanistan

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Pembatalan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Farkhunda memicu kecaman.