Empat dihukum karena pukuli sampai mati 'pembakar' kitab suci

Farkhunda

Sumber gambar, ap

Keterangan gambar, Ayah Farkhunda, warga Afghanistan yang dipukuli sampai mati karena dituduh 'membakar' al-Quran.

Empat pria Afghanistan dihukum mati karena serangan massa di mana seorang wanita dipukuli sampai meninggal akibat tuduhan tidak benar bahwa ia membakar Alquran.

Wanita berusia 28 tahun bernama Farkhunda <link type="page"><caption> secara tidak benar dituduh membakar al-Quran</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/05/150503_afghanistan" platform="highweb"/></link>, meskipun sejumlah saksi mata mengatakan dia tidak melakukannya.

Vonis diputuskan hanya dalam waktu empat hari. Delapan pria lainnya dihukum penjara 16 tahun dan 18 lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Kejadian ini menyebabkan unjuk rasa meluas terkait perlakuan terhadap wanita.

Sembilan belas polisi yang dituduh gagal menjalankan tugas dalam mencegah terjadinya penyerangan masih menunggu keputusan terkait kasus mereka, yang diperkirakan akan keluar hari Minggu.

Kekejian penyerangan pada tanggal 19 Maret tersebut mengejutkan banyak warga Afghanistan.

Farkhunda dipukuli sampai mati sebelum jenazahnya digilas sebuah kendaraan, diseret di jalan-jalan dan kemudian dibakar.

Sebelumnya, dia mendebat seorang guru agama karena menjual azimat kepada wanita di tempat pemujaan terkenal Shah-Du-Shamshaira, yang letaknya tidak jauh dari istana presiden dan pasar utama Kabul.