Indonesia bisa tuntut Australia soal pengungsi

Aparat dari kapal Angkatan Laut Australia dilaporkan membayar awak perahu pengangkut migran yang menuju Australia untuk memutar kembali ke Indonesia.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Aparat dari kapal Angkatan Laut Australia dilaporkan membayar awak perahu pengangkut migran yang menuju Australia untuk memutar kembali ke Indonesia.

Indonesia dapat mengambil langkah hukum terhadap Australia terkait dengan laporan bahwa aparat Australia telah membayar awak perahu pengangkut pengungsi untuk memutar balik ke perairan Indonesia.

Kemungkinan itu disebutkan profesor hukum Australian National University, Donald Rothwell, dalam wawancara dengan BBC.

Menurutnya, melalui Protokol melawan Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara yang diberlakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000 lalu, Indonesia bisa menuntut Australia.

Namun, kata Rothwell, kemungkinan itu kecil mengingat pemerintah Indonesia tidak pernah membawa Australia ke ranah hukum.

“Sampai saat ini, Indonesia tidak memperlihatkan kecenderungan (aksi hukum), khususnya dalam konteks pelanggaran kedaulatan Indonesia,” ujar Rothwell.

Laporan bahwa <link type="page"><caption> aparat Australia membayar awak perahu pengangkut pengungsi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/06/150612_dunia_abbott_pengungsi" platform="highweb"/></link> mengemuka setelah kepolisian Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan kapten dan awak sebuah perahu atas tuduhan penyelundupan manusia pada akhir Mei.

Kapten dan awak perahu tersebut mengangkut 65 migran yang berasal dari Bangladesh, Myanmar dan Sri Lanka menuju Selandia Baru.

Di tengah laut, mereka mengaku dihentikan sebuah kapal angkatan laut Australia. Seorang petugas imigrasi Australia kemudian naik ke perahu dan membayar kapten dan awak masing-masing US$5.000 (Rp66,6 juta) untuk berputar balik ke Indonesia.

Kapolres Rote Ndao, NTT, AKBP Hidayat, mengatakan: “Saya melihat uang itu dengan mata saya sendiri. Ini adalah pertama kalinya saya mendengar ada pejabat Australia yang membayar awak perahu.”

Kantor berita Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan Radio New Zealand melaporkan pengakuan yang sama dari para penumpang.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan personel imigrasi telah mengembangkan strategi kreatif untuk menghentikan kedatangan perahu-perahu pengangkut migran.

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan personel imigrasi telah mengembangkan strategi kreatif untuk menghentikan kedatangan perahu-perahu pengangkut migran.

Hubungan diplomatik

Profesor hukum Australian National University, Donald Rothwell, meyakini laporan tersebut akan memperburuk hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan telah meminta klarifikasi dari pemerintah Australia melalui Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson.

Namun, pada Senin (15/06), Wakil Menlu AM Fachir mengaku pihaknya belum menerima klarifikasi dari pemerintah Australia.

Sebaliknya, dalam wawancara dengan harian The Australian edisi Senin (15/06), Menlu Australia Julie Bishop justru menyalahkan Indonesia yang dianggapnya lemah dalam pengawasan perbatasan.

“Cara terbaik bagi Indonesia untuk menangani masalah ini...ialah menegakkan kedaulatan pada perbatasannya,” ujar Bishop.