Pemimpin Ikhwanul Muslimin diganjar hukuman mati

Mohamed Badie

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Mohamed Badie sudah pernah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain namun diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan 13 anggota penting lain dari organisasi terlarang itu.

Seluruh terpidana itu dinyatakan bersalah merencanakan serangan atas negara.

Badie menghadapi sejumlah pengadilan dan sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain namun kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

<link type="page"><caption> Dia ditangkap pada bulan Agustus 2013,</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/08/130819_mesir_ikhwanulmuslimin_ditahan" platform="highweb"/></link> setelah militer -di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden- <link type="page"><caption> menggulingkan Presiden Mohammed Morsi</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/07/130703_militer_morsi" platform="highweb"/></link> yang didukung Ikhwanul Muslimin.

Kantor berita MENA melaporkan pengadilan menyerahkan keputusan kepada Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu, untuk meminta saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badie dan 13 terpidana lainnya.

Pendukung Ikhwanul Muslimin

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Mesir mengadili ratusan pendukung maupun anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Bagaimanapun keputusan Al-Azhar tidak mengikat dan para terpidana masih bisa mengajukan banding.

Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan <link type="page"><caption> hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/12/141203_ikhwanul_vonis_mati" platform="highweb"/></link> dalam pengadilan kilat yang dkritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional.

Pemerintah Mesir pasca-Presiden Morsi sudah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada tahun 2013.