Pengadilan Mesir bebaskan mantan pejabat tinggi

Ahmed Nazif

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ahmed Nazif menjabat Perdana Menteri pada masa pemerintah Husni Mubarak yang terakhir.

Dua pejabat tinggi pada masa pemerintahan terakhir Presiden Mesir, Husni Mubarak, dinyatakan bebas oleh pengadilan korupsi di Kairo.

Mantan Perdana Menteri, Ahmed Nazif, dan mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adli, merupakan anggota kabinet <link type="page"><caption> Presiden Mubarak pada masa-masa akhir sebelum digulingkan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/02/110211_egyptmubarak.shtml" platform="highweb"/></link> tahun 2011 lalu.

Kedua pejabat itu sebelumnya didakwa menggunakan dana publik yang bersumber dari dugaan mereka memberi kontrak kepada sebuah perusahaan Jerman.

Vonis yang membebaskan keduanya itu diambil dalam pengadilan ulang di Kairo, Selasa 24 Februari.

Dalam waktu beberapa belakangan ini, beberapa orang yang terkait dengan Presiden Husni Mubarak dinyatakan bebas dari dakwaan hukum.

Habib al-Adly

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Habib al-Adly dinyatakan bebas dalam pengadilan ulang di Kairo.

<link type="page"><caption> </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150113_putusan_mubarak_mesir" platform="highweb"/></link>

Pertengahan Januari pengadilan Mesir juga <link type="page"><caption> membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk mantan Presiden Husni Mubarak.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150113_putusan_mubarak_mesir" platform="highweb"/></link>

Sementara pegiat demokrasi mengeluh bahwa para pemerintah justru sedang berupaya membungkan para pembangkang politik

Senin awal pekan ini penulis blog yang berperan dalam aksi unjuk rasa yang berhasil menggulingkan Presiden Husni Mubarak, <link type="page"><caption> Alaa Abdul Fattah, diganjar lima tahun penjara</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150223_mesir_pengadilan" platform="highweb"/></link> karena melanggar undang-undang unjuk rasa.