Australia kembali mohon Indonesia ampuni dua terpidana mati

Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan) menunggu eksekusi mati yang bakal dijalankan pemerintah Indonesia.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan) menunggu eksekusi mati yang bakal dijalankan pemerintah Indonesia.

Australia kembali menyampaikan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Permohonan itu disuarakan Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam pidato di hadapan para anggota parlemen Australia.

“Saya yakin Indonesia yang akan kehilangan paling banyak ketika mengeksekusi kedua pria ini,” kata Bishop.

Menurutnya, Indonesia harus memberi pengampunan kepada Chan dan Sukumaran, seperti saat Indonesia meminta pengampunan atas warga-warganya yang terancam hukuman mati di negara lain.

Bishop mengatakan pemerintah Australia menyadari keseriusan kejahatan narkoba, namun, katanya, Chan dan Sukumaran telah menunjukkan upaya perubahan. Chan dan Sukumaran, menurut Bishop harus membayar atas kejahatan mereka, tapi mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa.

“Kedua pria itu membayar utang mereka kepada masyarakat, memperbaiki diri dan menguatkan hidup sesama tahanan,” kata Bishop, merujuk karya Chan dan Sukumaran di Penjara Kerobokan, Provinsi Bali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo <link type="page"><caption> menolak permohonan grasi</caption><url href="Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari sembilan orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan ‘Bali Nine’. Surat penolakan permohonan grasi yang diajukan warga Australia dalam kasus narkoba, Andrew Chan, diterima oleh PN Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Kamis (22/01), seperti disampaikan oleh juru bicara PN Denpasar Hasoloan Sianturi." platform="highweb"/></link> terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari sembilan orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.

Pemerintah Australia amat mungkin menarik duta besar mereka dari Jakarta bila dua warganya dieksekusi mati.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pemerintah Australia amat mungkin menarik duta besar mereka dari Jakarta bila dua warganya dieksekusi mati.

Tarik dubes

Bulan lalu, Indonesia mengeksekusi enam terpidana mati. Lima di antara mereka berasal dari Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda. Sesudah tahanan asal Brasil dan Belanda dieksekusi, kedua negara tersebut <link type="page"><caption> menarik duta besar mereka</caption><url href="www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150207_dubes_belanda_kembali" platform="highweb"/></link> dari Jakarta.

Pemerintah Australia, kata Bishop, bisa saja melakukan hal serupa jika Chan dan Sukumaran dieksekusi.

Kedua pria itu dianggap sebagai <link type="page"><caption> kelompok Bali Sembilan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150119_menlu_aussie_hkmn_mati" platform="highweb"/></link> yang ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar ke Australia.

Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup, sementara Sukumaran dan Chan, mendapat vonis mati.

Sejauh ini, sebanyak lima perdana menteri Australia telah berupaya membebaskan Sukumaran dan Chan. Namun, upaya itu tidak berhasil.

Bahkan, Bishop mengakui Australia telah mengirim 11 permohonan kepada pemerintah Indonesia sejak 7 Januari lalu. Surat-surat itu berasal dari menteri-menteri pemerintah Australia, anggota parlemen, hingga pebisnis.