Permohonan grasi anggota 'Bali Nine' ditolak

Sumber gambar, AFP
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari sembilan orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.
Surat penolakan permohonan grasi yang diajukan warga Australia dalam kasus narkoba, Andrew Chan, diterima oleh PN Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Kamis (22/01), seperti disampaikan oleh juru bicara PN Denpasar Hasoloan Sianturi.
"Pertimbangannya kami lihat disini (dalam surat) bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi yang namanya tercantum dalam surat ini dinilai tidak cukup alasan untuk memberikan grasi terhadap terpidana tersebut," jelas Hasoloan.
Hasoloan mengatakan pengadilan akan menyampaikan surat ini kepada kejaksaan Bali dan terpidana yang ditahan di penjara Kerobokan di Bali sejak 2005 lalu itu. Dengan ditolaknya permohonan grasi ini, maka Andrew Chan bersama warga Australia lainnya Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar terpidana mati.
Chan dan Sukumaran, dan anggota kelompok ‘Bali Nine’ ditahan pada 2005 lalu dengan tuduhan berupaya untuk memperdagangkan delapan kilogram heroin di Bali. Keduanya divonis mati pada 2006 lalu dan mengajukan grasi setelah permohonan peninjauan kembalinya ditolak oleh MA. Tujuh orang anggota Bali Nine lain mendapatkan hukuman seumur hidup.
Eksekusi belum ditentukan
Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan proses eksekusi belum ditentukan karena Kejaksaan Agung masih melakukan evaluasi pelaksanaan hukuman mati pada 18 Januari lalu.
"Tentu kami sekarang kami update terus data ini setelah pelaksanaan eksekusi hukuman mati kemarin kita masih evaluasi, lalu kita akan siapkan eksekusi tahap kedua, nah untuk waktu dan tempatnya belum kita tentukan," jelas Tony kepada wartawan BBC Indonesia Sri Lestari.

Sumber gambar, Reuters
Tony mengatakan ada delapan orang terpidana mati yang permohonan grasinya telah ditolak presiden.
Kejaksaan Agung menyatakan sekitar 130 orang telah divonis hukuman mati untuk berbagai kasus, sekitar 60 di antaranya karena kasus narkoba. Tiga puluh dua terpidana telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, tetapi belum diputuskan.
Pemerintahan Jokowi menerapkan kembali hukuman mati di Indonesia, setelah moratorium tidak resmi selama empat tahun. Eksekusi terbaru dilakukan terhadap lima warga asing dan satu WNI. Pelaksanaan eksekusi ini mendapatkan reaksi keras dari pemimpin negara asal terpidana yaitu Brasil dan Belanda, dengan menarik duta besar mereka di Jakarta.









